Ada Jejak Emisi Tinggi di Balik Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi yang Diterima Menag

Written by

in

7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas jet pribadi untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

KPK juga memastikan tidak akan langsung menjustifikasi pemberian fasilitas jet ke menag tersebut sebagai gratifikasi sebelum ada klarifikasi dan bukti-bukti yang kuat.

“Kami enggak mungkin bisa serta merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses. Nah, masalah proses itu kemudian ditindaklanjuti atau tidak, ya nanti kami pertama open source dahulu, dari media dahulu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Setyo berharap Menag Nasaruddin Umar segera memberikan respons terlebih dahulu mengenai dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus menunggu dipanggil KPK.

Identitas dugaan gartifikasi private jet tersebut ramai dibahas di sosial media yang menunjukkan kedatangan Menag bersama rombongan. Nomor registrasi jet ini adalah PK-RSS.

Menurut data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris, yang dikenal sebagai negara suaka pajak.

OSO merupakan pemegang saham perusahaan ini sejak 2008. Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga sekarang.

Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah OSO. Kepemilikan ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama bahwa pesawat jet merupakan fasilitas dari OSO.

Baca: KPK tak kunjung umumkan hasil pemeriksaan dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima Kaesang

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada Minggu (15/2/2026).

Menurut Thobib, jet pribadi tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.

Dari hasil perhitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), nilai penerbangan ini setidaknya mencapai Rp566 juta berdasar perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam.

Nilai ini berdasar perjalanan pesawat jet yang membawa Menag pada tanggal 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta. ICW menilai bahwa penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

Sementara Trend Asia memperkirakan emisi karbondioksida yang dihasilkan dari perjalanan Nasaruddin Umar itu mencapai 14 ton CO2e.

Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Trend Asia dan ICW menyebut pesawatjet pribadi adalah kendaraan yang paling polutif. Emisinya akan lebih rendah jika perjalanan Menag tersebut memakai pesawat komersial.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali mengatakan, perjalanan udara mahal, mewah dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga.

“Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” ujarnya. 

Baca: Dugaan gratifikasi untuk Kaesang Pangarep tak hanya pinjaman jet pribadi

Selain itu, penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Nasaruddin juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.

Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Sebagai penyelenggara negara, Nasaruddin seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.

Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi.

Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.

Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi.

“Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *