Tag: menkeu

  • Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Protes Menkeu Karena Tak Dilibatkan dalam Penyusunan RPP Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas

    Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Protes Menkeu Karena Tak Dilibatkan dalam Penyusunan RPP Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas

    7cloud.asia – Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Perlindungan Sosial yang Inklusif mengungkapkan kekecewaannya pada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

    Pasalnya, mereka tidak dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia dari Perhimpunan Jiwa Sehat pada Jumat (14/06/2024) malam, koalisi tersebut menyesalkan menkeu, Sri Mulyani tidak melibatkan koalisi dalam penyusunan RPP ini.

    Aktivis perempuan disabilitas, Nena Hutahaean mengatakan, seharusnya pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) membuka ruang diskusi dengan koalisi organisasi penyandang disabilitas.

    Baca: Surat cinta dari penyandang disabilitas untuk Ganjar Pranowo

    “Tujuan dibentuknya Koalisi ini adalah sebagai langkah untuk mengadvokasi kebijakan perlindungan sosial yang ada agar dapat menjamin pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tanpa melihat derajat kedisabilitasannya serta status sosial ekonomi sehingga nantinya semua Penyandang Disabilitas dapat hidup mandiri di dalam masyarakat,” jelas Nena Hutahaean.

    Menurut koalisi, penyandang disabilitas sangat penting untuk dilibatkan dalam proses penyusunan RPP Konsesi. Sebab, hanya penyandang disabilitas sendirilah yang memahami apa saja hambatan yang dihadapi.

    Nena menjelaskan ada beberapa pasal dalam RPP yang telah disusun oleh BKF masih tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

    BKF tidak merinci secara jelas siapa saja pihak selain pemerintah yang harus menyediakan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas.

    Baca: Program beasiswa ADIK bisa diakses penyandang disabilitas

    Selain itu, dalam RPP yang menjadi sorotan penting bagi koalisi adalah penerima konsesi hanya Penyandang Disabilitas yang memiliki kartu disabilitas.

    Padahal realitanya, lanjut Nena, kebijakan kartu disabilitas masih sangat bermasalah karena belum menjamin kemudahan akses dalam pendaftarannya.

    Apalagi bagi penyandang disabilitas di daerah kepulauan dan jauh dari pusat pemerintahan.

    Sementara itu, Tim penyusun Naskah Akademik dan RPP Konsesi versi koalisi, Anthoni Tsaputra mengatakan pendekatan perlindungan sosial saat ini tidak tepat, karena masih berbasiskan pendapatan rumah tangga dan kemiskinan.

    Baca: YCAB buka rumah belajar batik

    Menurutnya, pendekatan ini tidak mencerminkan keadaan hidup masyarakat, khususnya Penyandang Disabilitas di Indonesia.

    Kenyatannya masih banyak penyandang disabilitas yang hidupnya jauh dari kesejahteraan, meskipun keluarga atau pendampingnya tidak masuk kategori miskin milik pemerintah.

    “Hal ini dikarenakan penyandang disabilitas memiliki extra cost disability atau biaya lebih disabilitas,” ujar Anthoni.

    RPP dari pemerintah juga dianggap hanya fokus pada hal-hal teknis dan tidak pada pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara utuh.

    Sehingga koalisi meminta agar Kemenkeu dan BKF membuka ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi dalam waktu dekat.

    Baca: Mengenal bus ramah disabilitas

    Dengan demikian kemenkeu dan BKF dapat mendengarkan suara penyandang disabilitas agar koalisi bisa dapat menjelaskan mengenai hal-hal yang diinginkan di dalam RPP tersebut.

    Pada kesempatan itu, koalisi juga menyampaikan surat terbuka untuk menkeu Sri Mulyani. Surat ini berisi ajakan kepada kemenkeu, Sri Mulyani dan BKF untuk berdiskusi dan audiensi.

    Hal ini perlu dilakukan agar untuk memastikan penyusunan RPP dapat mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas dengan tepat sasaran.

    Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Perlindungan Sosial yang Inklusif terdiri atas 46 organisasi disabilitas serta penyakit langka dari seluruh Indonesia.

     

  • Ekonomi Sedang Sulit: Menkeu Rilis Surat Perintah Efisiensi Sasar 16 Pos Belanja

    Ekonomi Sedang Sulit: Menkeu Rilis Surat Perintah Efisiensi Sasar 16 Pos Belanja

    7cloud.asia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

    Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/1/2025) Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.

    Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen;

    Baca: Warga protes pembelian air mineral dan roti kena PPN 12 Persen

    Sedangkan rapat, seminar dan sejenisnya diefisiensikan hingga 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

    Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen;

    Bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

    Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.

    Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

    Baca: Presiden sebut PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

    Menkeu juga meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025).

    Menteri dan pemimpin lembaga juga diminta mengefisiensikan penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

    Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

    Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.