7cloud.asia – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kecamatan Menteng memastikan pembangunan rumah di Jalan Imam Bonjol nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat yang disegel terbukti melanggar aturan.
“Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh,” kata Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng, Agung Wijanarto dilansir Antaranews.com, Sabtu (16/6/2024).
Agung mengatakan pelanggaran hingga bangunan tersebut disegel karena ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk.
“Kalau detail kami belum bisa bicarakan. Langkah dari kami hanya mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja. Dan itu harus melakukan pengurusan perizinan,” ujar Agung.
Baca Juga: Taman di Sekitaran Blok M Jakarta yang Seru Buat Hang Out
Lebih lanjut, Agung mengatakan, jika dalam penggunaan bangunan ada perubahan fungsi, maka pemilik harus mengajukan izin perubahan fungsi. Pengajuan izin dilakukan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Perizinan itu di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setelah dari situ akan diteruskan ke Pemprov DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ucap Agung.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma berjanji akan merespons cepat dengan menerjunkan satuan tugas (satgas) terpadu untuk mengecek adanya bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang disegel.
“Sudah kita rumuskan tim terpadu dalam membantu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) dalam melakukan fungsi pengawasan bangunan,” kata Dhany Sukma di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Tuai Penolakan, Raffi Ahmad Akhirnya Batalkan Pembangunan Beach Club Miliknya di Gunungkidul
Dhany menjelaskan tim satgas terpadu ini baru terbentuk dan telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota.
SK tersebut bersifat permanen yang nantinya satgas akan melakukan pengawasan bangunan yang tidak sesuai aturan.
Dhany menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti secara tegas jika ditemukan pelanggaran perizinan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun aturan soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga: Butuh Standar Baru agar Atap Hijau Menjadi Norma Baru dalam Pembangunan Kota
Proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Imam Bonjol No.32, Menteng ini sempat dikeluhkan pengguna jalan dan warga sekitar yang berada tepat di samping bangunan tersebut.
Diaporkan lampuhijau.co.id, pembangunan rumah yang berada di samping Kedubes Bulgaria ini minim memperhatikan proteksi hingga debu pembangunan berterbangan kemana-mana.
Para pekerja juga melakukan pekerjaannya tanpa menggunakan alat pelindung diri standar seperti helm dan rompi.
Salah seorang petugas keamanan salah satu Kedubes yang tidak mau menyebutkan nama mengatakan jika pembangunan rumah yang berada di Jalan Protokol sudah berlangsung sejak bulan Maret.
Baca Juga: Green Building atau Bangunan Ramah Lingkungan, Langkah Strategis untuk Antisipasi Pemanasan Global
Dia mengatakan, jika proses pembangunan di lokasi tersebut sangat mengganggu, mulai dari kebisingannya kemudian debu.
“Jika keberatan ya keberatan Mas, cuma mau bagaimana lagi, kita cuma kerja disini. Biar aman kami menggunakan masker, jadi tidak menghirup debu dari pembangunan tersebut,” ucapnya.
Saat awak media masuk ke dalam lokasi pembangunan juga terlihat segel warna merah yang ditempel di dinding bangunan tersebut.
Selain aturan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta, keberadaan Kawasan Menteng sebagai kawasan cagar budaya juga menjadi perhatian.
Ada aturan tertentu yang harus dipenuhi mereka yang ingin merenovasi bangunan di kawasan ini.


