Tag: mogok makan

  • Pengesahan RUU PPRT Tersandera, Koalisi Sipil Serukan Aksi Mogok Makan

    Pengesahan RUU PPRT Tersandera, Koalisi Sipil Serukan Aksi Mogok Makan

    7cloud.asia – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PPRT (Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) menyerukan aksi mogok makan.

    Seruan aksi mogok makan ini guna menyikapi tertundanya pembahasan dan pengesahan RUU PPRT yang sudah lama ditunggu-tunggu.

    Aksi mogok makan menuntut pengesahan RUU PPRT ini akan mulai dilakukan pada Senin (14/8/2023) mendatang. 

    Seperti diketahui, perjuangan PRT untuk mendapat perlindungan dalam bentuk UU PPRT telah berlangsung selama 19 tahun. Draft RUU PPRT telah masuk ke DPR pada 2004, namun hingga kini belum juga disahkan.

    Baca: 39 Tahun Konvensi Anti Diskiriminasi pada perempuan diratifikasi, PRT belum terlindungi

    Pada Maret 2023 silam Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR, namun hingga masa sidang IV berakhir, beleid itu tak kunjung dibahas di DPR.

    “Situasi hari ini sedang tidak baik-baik saja, pasca sejumlah praktik buruk dalam proses legislasi yang dilakukan oleh Pemerintah, antara lain tidak mendengar gelombang kritik dan penolakan dengan tetap memaksakan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja.

    Hal serupa dirasakan oleh para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menunggu sekitar 19 (sembilan belas) tahun untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR” 

    Demikian Koalisi mengawali seruannya.

    Baca: Dinilai diskriminatif SEMA tentang perkawinan beda agama didesak dicabut

    Dalam jumpa pers yang digelar Minggu (6/8/2023) yang diikuti secara daring, ditegaskan, 19 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para PRT menunggu adanya payung hukum yang bisa melindungi mereka.

    “Selama 19 tahun RUU PPRT menjadi sandera, sebagaimana PRT yang menjadi sandera dalam perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandas Muhammad Isnur dari YLBHI dalam kesempatan itu.

    Selama itu pula, imbuhnya, terjadi pembiaran derita dan kekerasan yang dialami PRT oleh DPR.

    Berbagai kasus kekerasan yang dialami PRT harusnya menjadi memori kolektif yang didengar oleh Pembentuk Undang-Undang bahwa pengesahan RUU PPRT harus segera dilakukan.

    Baca: Perjuangan panjang buruh untuk kerja layak

    Karena sikap abai dari sejumlah anggota dewan ini, maka LBH mendukung aksi mogok makan yang dilakukan masyarakat sipil.

    “Kami akan turut mengawal aksi mogok makan, akan kami kerahkan teman-teman di daerah untuk mengawal aksi mogok makan ini hingga disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang,” tandas Isnur.

    Aksi Mogok Makan Bergilir atau Berpuasa Massal adalah bentuk dari tapa laku keprihatinan dan solidaritas atas nasib para PRT yang disandera dalam kelaparan tak terlihat.

    Dalam jumpa pers ini antara lain hadir M Isnur (YLBHI), Alif (LBH Jakarta), Lita Anggraini (JALA PRT), Tyas (Perempuan Mahardhika), Rena H (Kalyanamitra)
    dan  Eka (Koalisi Perempuan Indonesia)

     

  • Nasib UU PPRT Tersandera, Aktivis dan PRT Lakukan Aksi Mogok Makan

    Nasib UU PPRT Tersandera, Aktivis dan PRT Lakukan Aksi Mogok Makan

    7cloud.asia – Mulai Senin, (14/8/2023) para pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi mogok yang menuntut disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). 

    Aksi digelar secara serentak di enam kota yaitu Jakarta, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, Makassar dan akan berlangsung hingga UU PPRT disahkan.

    Di Jakarta, aksi mogok makan menuntut pengesahan UU PPRT dilakukan di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat.

    Tidak hanya para PRT, aksi mogok makan menuntut pengesahan UU PPRT ini juga diikuti tokoh masyarakat dan jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT. 

    Aksi mogok menuntut pengesahan UU PPRT ini dilakukan setelah berbagai upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

    Baca: Indonesia sudah meratifikasi Konvensi CEDAW, tapi UU PPRT tak kunjung disahkan

    Aksi mogok makan menuntut pengesahan UU PPRT digelar dengan menyajikan piring-piring kosong yang berisi sikat kamar mandi, batu-bata, rantai, dot bayi, spon pencuci piring.

    Perlengkapan itu dibawa untuk melambangkan situasi buruk di tempat kerja yang dialami PRT selama ini

    Aksi piring kosong ini menandakan PRT yang menahan lapar karena jam kerja yang panjang dan tidak bisa berkata tidak, karena harus terus bekerja.

    “Rata-rata PRT kan takut mengatakan lapar atau capek, jadi terus bekerja,” ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini

    Piring kosong, terang Lita juga menunjukkan rantai yang mengartikan kekerasan dan perbudakan modern yang terjadi pada PRT. 

    Baca: UU PPRT tak kunjung disahkan para PRT lakukan aksi mogok makan

    Kondisi ini juga melambangkan kelaparan dan kelelahan yang dialami PRT di balik tembok rumah majikan mereka, karena tak adanya pengakuan PRT sebagai pekerja. 

    Meski telah 19 tahun diperjuangkan, hingga kini UU PPRT belum juga disahkan menjaid undang-undang. 

    “Ini ironi dengan pembangunan yang banyak didengungkan seperti no one left behind, tapi PRT ternyata ditinggalkan. Ini menunjukkan pengabaian terhadap nasib PRT,” kata Lita.

    Yuni Sri, perwakilan PRT menyatakan bahwa aksi mogok makan di 6 kota ini dilakukan secara bergantian oleh para PRT.

    “Para PRT harus bekerja, jadi berganti-gantian melakukan aksi mogok makan ini di enam kota,” ujarnya. 

    Baca: Hukuman 4 tahun untuk pelaku kekerasan terhadap PRT SK dinilai tak penuhi rasa keadilan

    “Aksi mogok makan bergilir atau berpuasa massal adalah bentuk dari tapa laku keprihatinan dan solidaritas atas PRT korban yang disandera dalam kelaparan yang tak terlihat,” Tyas Widuri dari Perempuan Mahardhika menambahkan.

     

    Draft UU PPRT disusun pada 2001, namun baru bisa masuk ke DPR pada tahun 2004. Pada 21 Maret 2023, Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU PPRT menjadi  RUU Inisiatif DPR.

    Namun hingga masa sidang IV 2023 berakhir RUU PPRT tak kunjung dibahas dan disahkan.

    Lita menegaskan, 19 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para PRT menunggu payung hukum yang bisa melindungi mereka.

    Selama 19 tahun RUU PPRT menjadi sandera sebagaimana PRT yang
    menjadi sandera dalam perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Selama itu pula pembiaran derita dan kekerasan yang dialami PRT oleh DPR menjadi memori kolektif yang seharusnya didengar oleh pembuat Undang-Undang. 

    Baca: PRT Infal, bukti peran penting PRT dalam perekonomian kota