Tag: morowali

  • PN Poso Kabulkan Gugatan WALHI terhadap Perusahaan Pencemar Lingkungan di Morowali

    7cloud.asiaPengadilan Negeri (PN) Poso mengabulkan gugatan yang dilayangkan WALHI Sulawesi Tengah pada tiga perusahaan yang dinilai telah mencemari lingkungan sehingga mengancam kesehatan warga. 

    Dalam keputusan yang diambil pekan lalu, majelis hakim PN Poso menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga korporasi sektor pertambangan nikel, yakni PT Stardust Estate (PT SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (PT NNI) atas kerusakan lingkungan di Morowali Utara (Morut). 

    Dalam amar putusan itu, PN Poso menetapkan wilayah geografis dengan garis koordinat S: 01o58’24.86″ dan E: 121o26’10.20″ S: 02o1’48.05″serta E: 121o27’52.56″ sebagai wilayah pesisir dan sungai yang terdampak.

    Area tersebut mencakup perairan sungai di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara dan pesisir Laut Sulawesi.

    Selain itu, PN Poso juga menghukum PT SEI, PT GNI, dan PT NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup paling lambat enam bulan sejak putusan tersebut berlaku.

    Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulteng menilai, meskipun gugatan yang dilayangkan hanya sebagian yang dikabulkan tetapi keputusan ini sudah cukup untuk membongkar praktik buruk pertambangan nikel di Morowali.

    “Dengan dikabulkannya gugatan WALHI, maka negara melalui pengadilan telah mengakui bahwa ada praktik operasional industri yang tidak sesuai hukum dan telah menyebabkan kerugian ekologis maupun sosial,” ujar Direktur WALHI Sulteng, Wiwin Matindas, seperti dilansir kabarsulteng.id, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Wiwin, pihaknya tak sekadar melihat amar putusan untuk tiga korporasi tersebut melainkan kepada sistem manajerial hingga imbas negatif dari pertambangan nikel yang telah berlangsung selama ini.

    “Selama pembukaan lahan tambang dilakukan tanpa kajian daya dukung maupun daya tampung, sementara proses produksi dikejar demi ekspor dan suplai industri kendaraan listrik, ditambah lagi mekanisme pengawasan yang tidak ketat serta pemulihan lingkungan tidak ditegakkan, maka dampak kerusakan dan kehancuran lingkungan pasti terjadi,” lanjut perempuan aktivis itu.

    Perlu diketahui, dalam perkara yang teregister dengan nomor: 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso, itu PN Poso menyatakan tiga tergugat dalam hal ini PT SEI, PT GNI, dan PT NNI terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pencemaran dan pengrusakan lingkungan di Morowali utara

    Kendati tak ada penjelasan detail mengenai jenis kerusakan yang dimaksud, tetapi dalam sejumlah pemberitaan, WALHI Sulteng kerap menyorot pelbagai masalah seperti kontaminasi limbah tambang dan industri (tailing atau limbah cair) di sungai dan laut, air berwarna keruh imbas sedimentasi maupun pengerukan lahan.

    WALHI juga sering menyinggung kerusakan ekosistem laut, degradasi lahan, erosi, hingga polusi udara akibat debu dan emisi gas buang PLTU.

    Banyak pihak menilai jika putusan PN Poso ini menguntungkan masyarakat, tetapi Wiwin menegaskan bahwa perjuangan WALHI Sulteng masih akan terus dilanjutkan.

    “WALHI Sulteng tentu akan mengawal implementasi putusan ini. Lalu, melakukan pengorganisasian dan pendampingan terhadap masyarakat terdampak. Selanjutnya, tetap akan menagih dan menyuarakan komitmen negara terhadap reformasi tata kelola industri nikel di Sulteng,” tutupnya

     

     

  • Amnesty Internasional Desak Pembebasan Aktivis dan Wartawan Pembela Lingkungan di Morowali

    Amnesty Internasional Desak Pembebasan Aktivis dan Wartawan Pembela Lingkungan di Morowali

    7cloud.asia – Amnesty Internasional mendesak polisi untuk segera membebaskan aktivis lingkungan dan wartawan di Morowali yang ditahan terkait konflik lahan tambang di daerah tersebut.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam pernyataan tertulisnya mendesak agar aparat menghentikan kesewenang-wenangan terhadap warga yang mempertahankan tanah mereka dalam konflik lahan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah.

    Dia menambahkan, kejadian ini sudah menjadi kekhawatiran masyarakat sipil terkait pemberlakuan KUHAP yang baru.

    “Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menunjukkan kesewenang-wenangannya setelah berlakunya KUHAP baru. Apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil akhirnya terjadi,“ ujarnya.

    Cara polisi menangani konflik agraria di Morowali mengirimkan pesan bahwa negara lemah menghadapi korporasi yang diduga melanggar hak warga atas tanah, tetapi sangat represif terhadap warga yang menjaga lingkungan dan mempertahankan tanah mereka.

    Amnesty Internasional Indonesia mengecam penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepolisian terhadap aktivis lingkungan di Morowali.

    Baca: KUHAP Baru dinilai mengancam keselamatan pembela lingkungan

    “Jangan kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup mereka,“ imbuh Usman.

    Penangkapan aktivis lingkungan berinisial AD pada 3 Januari lalu memicu eskalasi konflik di Morowali

    Tuduhan diskriminasi ras dan etnis yang dilaporkan oleh pihak perusahaan tambang patut dipertanyakan, mengingat AD dikenal vokal mengkritik dugaan penyerobotan lahan dan mangrove.

    Usman menambahkan, kriminalisasi terhadap pembela hak warga atas tanah dan lingkungan semacam ini mencerminkan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), di mana instrumen hukum pidana digunakan untuk membungkam partisipasi publik yang sah dan dilindungi konstitusi.

    Padahal, aksi menjaga hak warga atas tanah dan lingkungan hidup, termasuk penolakan warga terhadap tambang, dilindungi oleh ketentuan hukum yang melindungi masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik (Anti-SLAPP).

    Respons aparat pasca-insiden pembakaran kantor perusahaan tambang semakin memperkuat kesan represif. Pengerahan aparat bersenjata lengkap ke permukiman sipil dan penangkapan tanpa prosedur yang jelas melanggar prinsip due process of law.

    Baca: PN Poso Kabulkan Gugatan WALHI terhadap Perusahaan Pencemar Lingkungan di Morowali

    Praktik over-policing ini bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, khususnya hak atas kebebasan, rasa aman, dan peradilan yang adil.

    Pola serupa juga tampak dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek di Pasaman, Sumatera Barat, yang menolak tambang emas ilegal di lahannya.

    Kasus ini menunjukkan bagaimana warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru menjadi korban kekerasan. Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Polisi harus mengusut tindakan kekerasan ini secara tuntas.

    Insiden Morowali menegaskan kecenderungan negara yang sering bertindak sebagai “keamanan swasta” bagi kepentingan korporasi ekstraktif alih-alih melindungi warga. Padahal investasi tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia.

    Aktivis AD yang ditangkap hanya karena memperjuangkan hak warga atas tanah. Amnesty Internasional mendesak dilakukannya investigasi independen atas tindakan aparat yang represif terhadap warga di Desa Torete.

    Polisi juga harus mengedepankan nilai-nilai HAM dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus pembakaran gedung milik perusahaan tambang.

    Negara juga harus menjamin perlindungan terhadap hak berekspresi dan berkumpul warga, sekaligus memastikan pembangunan berlangsung dengan partisipasi bermakna dan persetujuan masyarakat terdampak.

    Baca: Geotermal disebut rendah emisi tapi mengapa menuai penolakan