Amnesty Internasional Desak Pembebasan Aktivis dan Wartawan Pembela Lingkungan di Morowali

Written by

in

7cloud.asia – Amnesty Internasional mendesak polisi untuk segera membebaskan aktivis lingkungan dan wartawan di Morowali yang ditahan terkait konflik lahan tambang di daerah tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam pernyataan tertulisnya mendesak agar aparat menghentikan kesewenang-wenangan terhadap warga yang mempertahankan tanah mereka dalam konflik lahan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah.

Dia menambahkan, kejadian ini sudah menjadi kekhawatiran masyarakat sipil terkait pemberlakuan KUHAP yang baru.

“Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menunjukkan kesewenang-wenangannya setelah berlakunya KUHAP baru. Apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil akhirnya terjadi,“ ujarnya.

Cara polisi menangani konflik agraria di Morowali mengirimkan pesan bahwa negara lemah menghadapi korporasi yang diduga melanggar hak warga atas tanah, tetapi sangat represif terhadap warga yang menjaga lingkungan dan mempertahankan tanah mereka.

Amnesty Internasional Indonesia mengecam penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepolisian terhadap aktivis lingkungan di Morowali.

Baca: KUHAP Baru dinilai mengancam keselamatan pembela lingkungan

“Jangan kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup mereka,“ imbuh Usman.

Penangkapan aktivis lingkungan berinisial AD pada 3 Januari lalu memicu eskalasi konflik di Morowali

Tuduhan diskriminasi ras dan etnis yang dilaporkan oleh pihak perusahaan tambang patut dipertanyakan, mengingat AD dikenal vokal mengkritik dugaan penyerobotan lahan dan mangrove.

Usman menambahkan, kriminalisasi terhadap pembela hak warga atas tanah dan lingkungan semacam ini mencerminkan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), di mana instrumen hukum pidana digunakan untuk membungkam partisipasi publik yang sah dan dilindungi konstitusi.

Padahal, aksi menjaga hak warga atas tanah dan lingkungan hidup, termasuk penolakan warga terhadap tambang, dilindungi oleh ketentuan hukum yang melindungi masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik (Anti-SLAPP).

Respons aparat pasca-insiden pembakaran kantor perusahaan tambang semakin memperkuat kesan represif. Pengerahan aparat bersenjata lengkap ke permukiman sipil dan penangkapan tanpa prosedur yang jelas melanggar prinsip due process of law.

Baca: PN Poso Kabulkan Gugatan WALHI terhadap Perusahaan Pencemar Lingkungan di Morowali

Praktik over-policing ini bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, khususnya hak atas kebebasan, rasa aman, dan peradilan yang adil.

Pola serupa juga tampak dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek di Pasaman, Sumatera Barat, yang menolak tambang emas ilegal di lahannya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru menjadi korban kekerasan. Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Polisi harus mengusut tindakan kekerasan ini secara tuntas.

Insiden Morowali menegaskan kecenderungan negara yang sering bertindak sebagai “keamanan swasta” bagi kepentingan korporasi ekstraktif alih-alih melindungi warga. Padahal investasi tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia.

Aktivis AD yang ditangkap hanya karena memperjuangkan hak warga atas tanah. Amnesty Internasional mendesak dilakukannya investigasi independen atas tindakan aparat yang represif terhadap warga di Desa Torete.

Polisi juga harus mengedepankan nilai-nilai HAM dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus pembakaran gedung milik perusahaan tambang.

Negara juga harus menjamin perlindungan terhadap hak berekspresi dan berkumpul warga, sekaligus memastikan pembangunan berlangsung dengan partisipasi bermakna dan persetujuan masyarakat terdampak.

Baca: Geotermal disebut rendah emisi tapi mengapa menuai penolakan

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *