Tag: natuna

  • Pemerhati Lingkungan Menentang Rencana Pemindahan Kekah Natuna ke Luar Wilayah

    Pemerhati Lingkungan Menentang Rencana Pemindahan Kekah Natuna ke Luar Wilayah

    7cloud.asia – Pemerhati lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak rencana pemindahan hewan endemik wilayah setempat, kekah ke luar daerah itu.

    Dilansir Antaranews.com, pemerhati lingkungan Natuna Cherman mengatakan bahwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan membawa lima ekor kekah ke Prigen, Pasuruan, Jawa Timur untuk dikembangbiakkan.

    Menurut dia, jika kekah dikembangkan di luar Natuna akan merugikan daerah, sebab kekah di Natuna memiliki keunikan tersendiri.

    Menurutnya, langkah yang diambil oleh BKSDA terkesan terburu-buru. Tanggal 5 November survei, sekarang mau dieksekusi, mau dibawa ke Taman Safari Prigen di Pasuruan.

    “Kekah memang ada di tempat lain, tapi kekah Natuna berbeda, endemik, jenisnya beda,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (19/11/2024).

    Kekah atau kera daun adalah hewan primata langka yang hanya ada di daerah Kabupaten Natuna yakni pulau Bunguran Besar. Nama ilmiah primata ini adalah Presbytis natunae.

    Kekah tersebar dalam beberapa tipe habitat dan ketinggian. Habitat yang dihuni Kekah Natuna antara lain, hutan primer pegunungan, hutan sekunder, kebun karet tua, daerah riparian, dan juga ditemui beririsan dengan hutan mangrove dan kebun campuran.

    ​Morfologi bentuk Kekah Natuna sangat lucu dan unik, tubuhnya dibaluti oleh bulu-bulu berwarna hitam tebal dan di selingi warna putih, memiliki ekor yang panjang lebih panjang dari tubuhnya, dengan ciri khas wajah seperti memakai kacamata.​

    Kekah biasa hidup pada dahan-dahan pohon dengan tajuk yang relatif tinggi. Pada tajuk yang kontinu (berkesinambungan) memungkinkan kekah dapat melakukan aktifitas harian dengan berpindah dari tajuk yang satu ke tajuk yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Cherman berpendapat apabila kekah dikembangkan di luar, kekayaan alam Natuna hilang, dan hal ini akan berdampak di segala bidang, terutama pariwisata. Ia menduga apa yang dilakukan BKSDA semata-mata untuk kepentingan komersial dari taman safari.

    Menurut dia, jika BKSDA ingin mengembangkan kekah, bisa dilakukan di Natuna, sebab merupakan habitat hewan dilindungi tersebut.

    “Saya menduga ini bukan untuk kepentingan konservasi kekah, namun lebih besar kepentingan taman safari yang menggunakan tangan BKSDA, untuk membawa kekah Natuna ke sana. Ketika kekah sudah ada di sana atau tempat lain, nilai Natuna akan berkurang,” ujar dia.

    Ia menegaskan penolakan bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk daerah dan keberlangsungan hidup kekah itu sendiri.

    Ia berharap BKSDA mengurungkan niatnya atau menunda proses pemindahan kekah dari Natuna ke Jawa Timur hingga Pilkada 2024 selesai, sebab bupati dan wakil bupati definitif sedang cuti.

    “Ada baiknya kebijakan membawa kekah keluar Natuna ditunda, mengapa di saat bupati definitif cuti hal ini dilakukan,” ucap dia.

    Ia mengaku telah bertemu dengan tim yang akan membawa kekah ke luar Natuna dan hewan itu akan dibawa pada Rabu (20/11/2024).

    Dalam pertemuan, lanjut dia, tim tersebut bersikeras akan membawa kekah ke Jawa Timur dan dirinya diancam tidak akan diberikan izin untuk melakukan konservasi di Natuna, apabila mempermasalahkan kekah yang akan dibawa.

    “Bisa saja ketika Natuna akan mengurus surat izin konservasi akan dipersulit atau tidak akan keluar jika keras menolak kebijakan ini,” ucap dia.

    Terpisah Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna Wan Sazali mengatakan pihaknya diminta untuk memeriksa kesehatan kelima hewan kekah tersebut, sebab hewan yang akan dikeluarkan dari Natuna harus sehat dan mendapatkan surat izin dari dinasnya.

    “Setiap hewan yang akan dikeluarkan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” ucap dia.

  • Pencurian Ikan di Laut Natuna Utara Tak Hanya Merugikan Secara Ekonomi Tapi Juga Merusak Ekosistem Laut

    Pencurian Ikan di Laut Natuna Utara Tak Hanya Merugikan Secara Ekonomi Tapi Juga Merusak Ekosistem Laut

    7cloud.asia – Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing atau pencurian ikan dilaporkan kembali terjadi di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau dan merugikan nelayan setempat.

    Kapal asal Vietnam kedapatan tengah mencuri ikan di perairan Indonesia saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) sedang menjalankan operasi terpadu di sekitar Kepulauan Natuna pada Senin, (14/4/2025) lalu.

    Kapal-kapal asing itu terpantau secara bebas menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Dua kapal dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) juga didapati mengoperasikan alat tangkap trawl atau pukat Harimau yang merusak ekosistem laut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam.

    KKP menyebut, kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

    KKP memperkirakan, kerugian Negara akibat pencurian ikan oleh kapal asing itu mencapai Rp 152,8 miliar, yang dihitung dari hasil tangkapan ikan setelah terkena razia petugas.

    Baca: Penangkapan ikan secara berlebihan jadi masalah serius untuk lingkungan

    Merespon maraknya pencurian ikan oleh kapal asing, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya laut dari pihak asing merupakan pelanggaran kedaulatan negara bagi Indonesia.

    “Ini bukan sekadar soal pencurian ikan. Ini adalah pelanggaran terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedaulatan negara Indonesia harus dijaga,” ujar Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (29/4/2025).

    Puan menegaskan, penggunaan alat tangkap trawl tak hanya merugikan nelayan tetapi juga dapat mengancam ekosistem laut Indonesia.

    “Penggunaan alat tangkap trawl bukan hanya melanggar hukum Indonesia, tetapi juga menghancurkan ekosistem laut jangka panjang. Terumbu karang rusak, habitat ikan musnah, dan regenerasi ekosistem laut terancam. Ini bukan kejahatan ekonomi semata, melainkan juga kejahatan ekologis,” tandasnya.

    Dia mendesak kementerian/lembaga terkait, khususnya KKP serta TNI AL untuk bersikap tegas menindak kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin. Ia juga mendorong agar dukungan terhadap nelayan lokal semakin diperkuat, termasuk bantuan armada tangkap hingga jaminan pasar hasil tangkapannya.

    “Nelayan Natuna selama ini sudah bertahan di tengah berbagai tekanan cuaca ekstrem, keterbatasan fasilitas, hingga minimnya subsidi bahan bakar. Kini mereka juga harus menghadapi kenyataan bahwa laut tempat mereka menggantungkan harapan justru dieksploitasi oleh kapal asing,” papar Puan.

    Baca: Penambangan pasir laut membuat nelayan tradisional susah menangkap ikan

    Puan mekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan laut melalui teknologi satelit dan integrasi lintas institusi yang terdiri dari Bakamla, TNI AL, dan KKP. Pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan reaksi pasca kejadian tanpa adanya antisipasi.

    Puan juga mempertanyakan keamanan maritim terkait penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan negara lain.

    Ia menyebut, kehadiran militer Indonesia perlu diperkuat guna menghadapi potensi konflik sumber daya maupun lalu lintas kapal asing di wilayah ZEE sembari menekankan pentingnya tindakan tegas dan terkoordinasi antara berbagai lembaga pemerintah untuk menjaga kedaulatan Indonesia.

    “Kedaulatan harus ditegakkan melalui tindakan nyata, terutama di wilayah perbatasan yang rawan seperti Natuna,” tutup Puan.

    Saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

    Penyusunan Rancangan Undang-Undang tersebut akan memasuki tahapan penyelarasan naskah akademik guna melihat harmonisasi dalam suatu rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait baik secara vertikal maupun horizontal.

    Tahapan penyelarasan naskah akademik yang sedang berlangsung merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang ini.

    Diharapkan melalui tahapan ini, naskah akademik yang dihasilkan dapat memuat poin-poin urgensi dengan tepat dan komprehensif, sehingga menghasilkan Rancangan Undang-Undang yang berkualitas dan bermanfaat.

    Baca: Paradoks Orang Laut: Jadi Manusia Modern atau Bertahan Dalam Tradisi