Pencurian Ikan di Laut Natuna Utara Tak Hanya Merugikan Secara Ekonomi Tapi Juga Merusak Ekosistem Laut

Written by

in

7cloud.asia – Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing atau pencurian ikan dilaporkan kembali terjadi di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau dan merugikan nelayan setempat.

Kapal asal Vietnam kedapatan tengah mencuri ikan di perairan Indonesia saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) sedang menjalankan operasi terpadu di sekitar Kepulauan Natuna pada Senin, (14/4/2025) lalu.

Kapal-kapal asing itu terpantau secara bebas menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Dua kapal dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) juga didapati mengoperasikan alat tangkap trawl atau pukat Harimau yang merusak ekosistem laut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam.

KKP menyebut, kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

KKP memperkirakan, kerugian Negara akibat pencurian ikan oleh kapal asing itu mencapai Rp 152,8 miliar, yang dihitung dari hasil tangkapan ikan setelah terkena razia petugas.

Baca: Penangkapan ikan secara berlebihan jadi masalah serius untuk lingkungan

Merespon maraknya pencurian ikan oleh kapal asing, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya laut dari pihak asing merupakan pelanggaran kedaulatan negara bagi Indonesia.

“Ini bukan sekadar soal pencurian ikan. Ini adalah pelanggaran terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedaulatan negara Indonesia harus dijaga,” ujar Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (29/4/2025).

Puan menegaskan, penggunaan alat tangkap trawl tak hanya merugikan nelayan tetapi juga dapat mengancam ekosistem laut Indonesia.

“Penggunaan alat tangkap trawl bukan hanya melanggar hukum Indonesia, tetapi juga menghancurkan ekosistem laut jangka panjang. Terumbu karang rusak, habitat ikan musnah, dan regenerasi ekosistem laut terancam. Ini bukan kejahatan ekonomi semata, melainkan juga kejahatan ekologis,” tandasnya.

Dia mendesak kementerian/lembaga terkait, khususnya KKP serta TNI AL untuk bersikap tegas menindak kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin. Ia juga mendorong agar dukungan terhadap nelayan lokal semakin diperkuat, termasuk bantuan armada tangkap hingga jaminan pasar hasil tangkapannya.

“Nelayan Natuna selama ini sudah bertahan di tengah berbagai tekanan cuaca ekstrem, keterbatasan fasilitas, hingga minimnya subsidi bahan bakar. Kini mereka juga harus menghadapi kenyataan bahwa laut tempat mereka menggantungkan harapan justru dieksploitasi oleh kapal asing,” papar Puan.

Baca: Penambangan pasir laut membuat nelayan tradisional susah menangkap ikan

Puan mekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan laut melalui teknologi satelit dan integrasi lintas institusi yang terdiri dari Bakamla, TNI AL, dan KKP. Pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan reaksi pasca kejadian tanpa adanya antisipasi.

Puan juga mempertanyakan keamanan maritim terkait penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan negara lain.

Ia menyebut, kehadiran militer Indonesia perlu diperkuat guna menghadapi potensi konflik sumber daya maupun lalu lintas kapal asing di wilayah ZEE sembari menekankan pentingnya tindakan tegas dan terkoordinasi antara berbagai lembaga pemerintah untuk menjaga kedaulatan Indonesia.

“Kedaulatan harus ditegakkan melalui tindakan nyata, terutama di wilayah perbatasan yang rawan seperti Natuna,” tutup Puan.

Saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Penyusunan Rancangan Undang-Undang tersebut akan memasuki tahapan penyelarasan naskah akademik guna melihat harmonisasi dalam suatu rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait baik secara vertikal maupun horizontal.

Tahapan penyelarasan naskah akademik yang sedang berlangsung merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang ini.

Diharapkan melalui tahapan ini, naskah akademik yang dihasilkan dapat memuat poin-poin urgensi dengan tepat dan komprehensif, sehingga menghasilkan Rancangan Undang-Undang yang berkualitas dan bermanfaat.

Baca: Paradoks Orang Laut: Jadi Manusia Modern atau Bertahan Dalam Tradisi

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *