Tag: negara hukum

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: Jokowi Mewariskan Runtuhnya Negara Hukum dan Lahirnya Wajah Baru Otoritarian

    80 Tahun Indonesia Merdeka: Jokowi Mewariskan Runtuhnya Negara Hukum dan Lahirnya Wajah Baru Otoritarian

    7cloud.asia – Delapan dekade atau 80 tahun setelah kemerdekaan RI, cita-cita para pendiri bangsa Indonesia sebagai negara hukum semakin jauh terperosok ke dalam jurang.

    UUD 1945 memang menegaskan bahwa tidak ada otoritas yang lebih tinggi dari hukum. Namun, tren kompromi politik dan legislasi belakangan menunjukkan arah sebaliknya: hukum marak dipakai untuk mengamankan kekuasaan, melemahkan lembaga pengawas maupun kekuasaan peradilan, hingga membungkam kebebasan.

    Fenomena ini lebih buruk dari kemunduran demokrasi. Runtuhnya negara hukum menyibak wajah baru otoritarianisme—rezim yang menggunakan perangkat hukum dan prosedur demokrasi untuk menekan kebebasan dan melanggengkan kekuasaan.

    Artikel terbaru Herlambang P Wiratraman, Sekjen ALMI dan Assistant Professor of Constitutional Law and Human Rights, Universitas Gadjah Mada di The Coversation menjelaskan ciri-ciri utama yang mencerminkan pergeseran ini.

    Legalisme otokratik
    Ilmuwan politik Javier Corrales menyebut istilah legalisme otokratik autocratic legalism untuk menggambarkan proses pembentukan hukum yang sewenang-wenang, partisipasi publik yang semu, dan penggunaan praktik ilegal untuk melanggengkan kekuasaan.

    Dalam kerangka ini, rezim otoriter sangat mudah memanipulasi hukum untuk kepentingan mereka.

    Kondisi ini gamblang terjadi di Indonesia. Hukum dibuat bukan untuk melindungi kepentingan rakyat, melainkan untuk mengamankan posisi rezim dan jejaring oligarki (segelintir elite berkuasa) yang mengelilinginya.

    Contoh paling mencolok adalah pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja secara tertutup serta minim partisipasi publik. Imbasnya, aturan yang sangat tebal ini sungguh sarat masalah: mulai dari pasal yang tumpang tindih, kesalahan pengetikan, hingga rumusan yang kabur.

    Dokumen risalah dan naskah akademik pun UU Cipta Kerja tidak dibuka secara jelas kepada publik. Bahkan saat disahkan, tak jelas rancangan versi mana yang berlaku.

    Sengkarut hukum semakin kentara ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memvonis pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Alih-alih mematuhi putusan, pemerintah justru memperburuk masalah dengan menerbitkan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja—hanya sebulan setelah putusan MK. Mengabaikan putusan MK menjadi salah satu tanda menguatnya otoritarianisme di era Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

    Pembuatan UU yang sewenang-wenang juga berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah revisi UU TNI yang muncul tiba-tiba tanpa masuk ke dalam Proyek Legislasi Nasional.

    Pembahasan revisi UU TNI pun berlangsung secara tertutup di hotel mewah. Sebuah paradoks di tengah gencarnya pemangkasan anggaran puluhan triliun oleh kabinet Prabowo.

    Politik kartel
    Banalnya praktik legislasi dimungkinkan karena sistem politik kartel di Indonesia semakin menguat.

    Dalam kartel, para pedagang (dalam konteks ini partai politik) bersekongkol untuk mengisap keuntungan sebanyak-banyaknya—baik berupa kekuasaan ataupun uang masyarakat.

    Sistem politik kartel terjadi karena berakar dari sistem pemilu langsung yang diwarnai politik keroyokan—bukan ideologi.

    Sistem ini juga membuat maraknya (praktik abusive constitutional borrowing), yaitu penggunaan prinsip-prinsip konstitusional demokratis untuk tujuan antidemokrasi.

    Sistem kartel pun nyaris tak mengenal oposisi. Semua partai terjebak dalam politik transaksional. Presiden yang terpilih pun musykil membangun pemerintahan independen karena harus mengakomodasi kepentingan koalisi kartel.

    Publik menjadi saksi kartel politik yang menguat saat Presiden Joko Widodo menunjuk kompetitornya dalam Pemilu 2019, Prabowo Subianto, sebagai Menteri Pertahanan.

    Pola senada pun seakan ditiru oleh Prabowo yang berupaya menggaet Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP)—saat ini tak masuk dalam Kabinet Merah Putih.

    Upaya ini bahkan dibumbui penggunaan hak istimewa presiden melalui amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang terbelit kasus korupsi.

    Prinsip keseimbangan kekuasaan (check and balances) pun nyaris nihil dalam sistem politik kartel. Contohnya adalah DPR. Alih-alih mengontrol kinerja pemerintah, anggota dewan justru menjadi “kepanjangan tangan rezim” untuk melegitimasi agenda-agenda pemerintah.

    Begitu pula kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi, misalnya, mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilihan Umum yang terbukti diwarnai pelanggaran etik.

    Sebaliknya, MK yang semestinya menjadi penjaga gawang terakhir atas lahirnya banyak UU bermasalah seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Ibu Kota Negara (IKN) justru kehilangan tajinya. MK gagal menyeimbangkan kekuasaan dari kesewenang-wenangan praktik legislasi.

    Pengujian UU TNI pun berada di ujung tanduk setelah MK banyak mementahkan gugatan formil yang diajukan beragam pihak.

    Pemberangusan kebebasan
    Kebebasan berekspresi adalah elemen kunci negara hukum. Namun di tengah menguatnya otoritarianisme, ruang kebebasan sipil menyusut.

    Kebijakan era Jokowi menunjukkan pola yang membatasi kebebasan berpendapat, termasuk pemberangusan kritik. Peraturan baru memberi pemerintah kewenangan untuk memantau dan menindak ucapan, tindakan, bahkan pikiran warga yang dianggap melanggar hukum. Praktik ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengancam demokrasi.

    Data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 2019 mencatat 78 serangan terhadap kebebasan berekspresi, yang berdampak pada lebih dari 6.000 orang, termasuk 51 korban meninggal dan 324 anak.

    Kekerasan terhadap pembela HAM juga marak, seperti kasus percobaan pembunuhan terhadap Yertin Ratu, aktivis antikorupsi di Palopo, Sulawesi Selatan.

    Soal kebebasan pers, hingga akhir 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 319 kasus kekerasan terhadap jurnalis — dari serangan fisik hingga kriminalisasi. Pola baru seperti serangan siber juga semakin sering, terutama di era pemerintahan Prabowo.

    Di sisi kebebasan akademis, masih ada kasus seperti pembatalan seminar Constitutional Law Society UGM pada 2020 dan teror terhadap dosen Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda, yang membahas masalah pemakzulan presiden.

    Penyelenggara dan narasumber mendapat serangan digital dan ancaman, tetapi hingga kini tak ada pihak yang bisa dituntut pertanggungjawaban.

    Setelah 80 tahun kemerdekaan RI, Indonesia sudah berada dalam fase konsolidasi para oligarki dalam politik.

    Kekuatan ini membajak supremasi hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi. Mereka pun membajak dan menikmati “dukungan publik” semu yang diraih dari proses elektoral.

    Dalam usia ini, fenomena sham election atau pemilu yang tampak demokratis di era Suharto terkesan sudah usang.

    Tanpa perlawanan dari rakyat, otoritarianisme baru Indonesia ini akan semakin berkuasa dengan logika predator: mencengkeram dan memangsa.

  • KUHP dan KUHAP Bersifat Anti-Demokrasi: Indonesia Alami Darurat Hukum

    KUHP dan KUHAP Bersifat Anti-Demokrasi: Indonesia Alami Darurat Hukum

    7cloud.asia – Dengan diterapkannya UU Nomor 1/2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana.

    Namun, wajah hukum pidana yang dibentuk melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi yang menggerus prinsip negara hukum.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai KUHP Baru membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil.

    Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

    Kondisi ini melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya.

    Parahnya, dua produk legislasi ini lahir melalui proses pembahasan yang ugal-ugalan dan menghasilkan undang-undang yang bermasalah.

    Dalam pernyataannya, Koalisi menilai Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas.

    Baca: Delapan Gugatan Uji Materi terkait KUHP terdaftar di MK

    Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum.

    “Sejak tahap perumusan hingga pengundangan, KUHAP Baru sarat persoalan prosedural,“ demikian Koalisi dalam pernyataan tertulisnya

    Tiga indikator partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan mendapatkan penjelasan (right to be explained), sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilanggar.

    Proses pembentukan KUHAP Baru bahkan merekayasa partisipasi publik menjadi sekadar formalitas yang bersifat manipulatif (manipulative participation).

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat pelanggaran partisipasi publik yang bermakna, yaitu:

    Akses dokumen RKUHAP tidak dibuka untuk publik. Dokumen hukum, perubahan substansi di setiap tahapan, serta umpan balik atas masukan publik tidak dipublikasikan.

    Praktik ini melanggar prinsip keterlibatan sejak awal dan hak atas informasi publik, serta menunjukkan kuatnya budaya tertutup dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Kehadiran masyarakat untuk memberikan masukan dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR hanya dijadikan formalitas. 

    Baca: Masalah dan tantangan KUHP Baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026

    Pembahasan RKUHAP hanya diwakili oleh Komisi III DPR bersama Pemerintah dalam tenggat waktu super kilat, yakni 2 (dua) hari saja. Proses ini melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia sebagai elemen negara hukum.

    Berdasarkan catatan di atas, Koalisi menilai KUHAP Baru berkarakter anti-demokrasi dan merefleksikan inkompetensi negara berwajah otoritarian melalui para perumus hukum.

    Koalisi menilai, corak politik legislasi KUHAP Baru menampilkan bangkitnya rezim otoritarian di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terlebih di awal tahun ini, revisi UU TNI mengokohkan militerisme yang bisa melumpuhkan supremasi sipil.

    DPR juga mengklaim bahwa materi KUHAP Baru bersifat progresif, namun apabila dibaca secara cermat menunjukkan hal yang sebaliknya, yaitu potensi besar penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

    Pasal-pasal KUHAP Baru gagal menjawab akar persoalan dalam sistem peradilan pidana dan mengabaikan realitas dan pengalaman konkret warga negara.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru;

    Selanjutnya, Presiden dan DPR diminta menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Baca: Koalisi Sipil nilai KUHAP baru ancam kebebasan warga