KUHP dan KUHAP Bersifat Anti-Demokrasi: Indonesia Alami Darurat Hukum

Written by

in

7cloud.asia – Dengan diterapkannya UU Nomor 1/2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana.

Namun, wajah hukum pidana yang dibentuk melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi yang menggerus prinsip negara hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai KUHP Baru membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil.

Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Kondisi ini melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya.

Parahnya, dua produk legislasi ini lahir melalui proses pembahasan yang ugal-ugalan dan menghasilkan undang-undang yang bermasalah.

Dalam pernyataannya, Koalisi menilai Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas.

Baca: Delapan Gugatan Uji Materi terkait KUHP terdaftar di MK

Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum.

“Sejak tahap perumusan hingga pengundangan, KUHAP Baru sarat persoalan prosedural,“ demikian Koalisi dalam pernyataan tertulisnya

Tiga indikator partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan mendapatkan penjelasan (right to be explained), sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilanggar.

Proses pembentukan KUHAP Baru bahkan merekayasa partisipasi publik menjadi sekadar formalitas yang bersifat manipulatif (manipulative participation).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat pelanggaran partisipasi publik yang bermakna, yaitu:

Akses dokumen RKUHAP tidak dibuka untuk publik. Dokumen hukum, perubahan substansi di setiap tahapan, serta umpan balik atas masukan publik tidak dipublikasikan.

Praktik ini melanggar prinsip keterlibatan sejak awal dan hak atas informasi publik, serta menunjukkan kuatnya budaya tertutup dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran masyarakat untuk memberikan masukan dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR hanya dijadikan formalitas. 

Baca: Masalah dan tantangan KUHP Baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026

Pembahasan RKUHAP hanya diwakili oleh Komisi III DPR bersama Pemerintah dalam tenggat waktu super kilat, yakni 2 (dua) hari saja. Proses ini melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia sebagai elemen negara hukum.

Berdasarkan catatan di atas, Koalisi menilai KUHAP Baru berkarakter anti-demokrasi dan merefleksikan inkompetensi negara berwajah otoritarian melalui para perumus hukum.

Koalisi menilai, corak politik legislasi KUHAP Baru menampilkan bangkitnya rezim otoritarian di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terlebih di awal tahun ini, revisi UU TNI mengokohkan militerisme yang bisa melumpuhkan supremasi sipil.

DPR juga mengklaim bahwa materi KUHAP Baru bersifat progresif, namun apabila dibaca secara cermat menunjukkan hal yang sebaliknya, yaitu potensi besar penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pasal-pasal KUHAP Baru gagal menjawab akar persoalan dalam sistem peradilan pidana dan mengabaikan realitas dan pengalaman konkret warga negara.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru;

Selanjutnya, Presiden dan DPR diminta menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca: Koalisi Sipil nilai KUHAP baru ancam kebebasan warga

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *