Tag: nurul ghufron

  • Terbukti Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Sedang

    Terbukti Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Sedang

    7cloud.asia – Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena pelanggaran kode etik yang dilakukannya berdampak terbatas.

    “Sanksinya kami jatuhkan sanksi sedang. Secara musyawarah kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas terhadap dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

    Tumpak mengungkapkan, bobot sanksi yang dijatuhkan terhadap insan KPK yang melakukan pelanggaran kode etik ditentukan oleh dampak yang ditimbulkan oleh pelanggarannya.

    “Karena berat ringannya sanksi tu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini, dampaknya masih terbatas pada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” ujarnya.

    Baca: RUU Perampasan Aset bisa jadi program pemerintah mendatang

    Tumpak mengatakan dari pertimbangan itulah, sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Nurul Ghufron adalah sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

    Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme.

    Nurul Ghufron terbukti menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi, dan melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

    Kemudian, ia tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

    Baca: Bayang-bayang korupsi dan penyalahgunaan wewenang menyertai politik dinasti

    “Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas,” kata Tumpak.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

    Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.

    Atas kejadian ini, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

  • Sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Sebabkan Kepercayaan Publik Semakin Rendah

    Sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Sebabkan Kepercayaan Publik Semakin Rendah

    7cloud.asia – Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengkritisi putusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

    Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan terhadap Nurul Ghufron yang diketahui kembali mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

    Yudi menilai putusan Dewas KPK tersebut tak akan menimbulkan efek jera. Yudi memandang KPK semestinya memiliki standar etik tinggi untuk tak ikut campur dalam urusan yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Semestinya Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat.

    “Putusan tersebut terlalu ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh NG (Nurul Ghufron),” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

    Yudi menambahkan, karena ini terkait mutasi di instansi lain maka sudah seharusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri.

     

    Baca: Terbukti langgar kode etik, Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron dijatuhi sanksi

    Meski begitu, Yudi tetap menghargai putusan yang dibacakan Dewas KPK, di mana dalam putusan itu Ghufron dinyatakan terbukti melanggar etik.

    “Namun sekali lagi putusan sudah dibacakan, setidaknya Nurul Ghufron telah terbukti bersalah melanggar etik dan tentu ini semakin membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin rendah,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Nurul Ghufron saat ini sedang mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK yang sedang berlangsung.

    Kepada wartawan, Nurul Ghufron mengatakan akan tetap mengikuti proses seleksi

    Ditanya, apakah putusan Dewas KPK ini akan mempengaruhi keterpilihan dirinya, Ghufron mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Seleksi (Pansel).

    “Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).

    Baca: Di era Jokowi citra KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, terus menurun

    Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron tetap percaya diri maju sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah atas penilaian Pansel.
    “Tentu saya tetap confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.

    “Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” sambungnya.

    Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN di Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.

    Dewas mengatakan permohonan mutasi Andi sebenarnya telah ditolak oleh Kementan, dalam hal ini Kasdi yang menjabat Sekjen. Andi kemudian mengajukan pengunduran diri dari Kementan.

    “Saksi Kasdi Subagyono memberi keterangan tidak akan memberi mutasi pada Andi Dwi Mandasari jika tidak ada permintaan dari terperiksa,” ucap Dewas KPK.