7cloud.asia – Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengkritisi putusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan terhadap Nurul Ghufron yang diketahui kembali mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Yudi menilai putusan Dewas KPK tersebut tak akan menimbulkan efek jera. Yudi memandang KPK semestinya memiliki standar etik tinggi untuk tak ikut campur dalam urusan yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Semestinya Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat.
“Putusan tersebut terlalu ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh NG (Nurul Ghufron),” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Yudi menambahkan, karena ini terkait mutasi di instansi lain maka sudah seharusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri.
Baca: Terbukti langgar kode etik, Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron dijatuhi sanksi
Meski begitu, Yudi tetap menghargai putusan yang dibacakan Dewas KPK, di mana dalam putusan itu Ghufron dinyatakan terbukti melanggar etik.
“Namun sekali lagi putusan sudah dibacakan, setidaknya Nurul Ghufron telah terbukti bersalah melanggar etik dan tentu ini semakin membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin rendah,” ujarnya.
Seperti diketahui, Nurul Ghufron saat ini sedang mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK yang sedang berlangsung.
Kepada wartawan, Nurul Ghufron mengatakan akan tetap mengikuti proses seleksi
Ditanya, apakah putusan Dewas KPK ini akan mempengaruhi keterpilihan dirinya, Ghufron mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Seleksi (Pansel).
“Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).
Baca: Di era Jokowi citra KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, terus menurun
Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron tetap percaya diri maju sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah atas penilaian Pansel.
“Tentu saya tetap confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
“Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” sambungnya.
Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN di Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.
Dewas mengatakan permohonan mutasi Andi sebenarnya telah ditolak oleh Kementan, dalam hal ini Kasdi yang menjabat Sekjen. Andi kemudian mengajukan pengunduran diri dari Kementan.
“Saksi Kasdi Subagyono memberi keterangan tidak akan memberi mutasi pada Andi Dwi Mandasari jika tidak ada permintaan dari terperiksa,” ucap Dewas KPK.

Leave a Reply