Tag: onh plus

  • Separuh dari Tambahan Kuota Haji Dialihkan ke ONH Plus, DPR: Salahi Hasil Rapat

    Separuh dari Tambahan Kuota Haji Dialihkan ke ONH Plus, DPR: Salahi Hasil Rapat

    7cloud.asia – Timwas Haji DPR menemukan, separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler yang dialihkan ke ONH Plus oleh Kementerian Agama (Kemenag).

    Anggota Timwas Haji DPR, John Kenedy Azis, menegaskan bahwa keputusan mengalihkan ke ONH PLUS ini tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.

    John Kenedy Azis menjelaskan bahwa Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk.

    “Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20 ribu,” kata John dikutip Parlementaria, Jumat (14/6/2024).

    Tambahan kuota haji ini diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenag dan diharapkan dapat mempercepat waktu tunggu para calon jemaah haji yang kadang mencapai 21 tahun.

    Baca: Arab Saudi beri tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang

    “Tambahan kuota haji itu kita berharap, komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8 persen pembagian, itu undang-undang yang menyatakan demikian,” tambahnya.

    Namun, John mengungkapkan bahwa separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus.

    Dia menegaskan, saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus.

    “Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20 ribu itu (ternyata) diambil dan diserahkan ke ONH Plus,” tegas John.

    Baca: Waktu tunggu panjang banyak jamaah haji berangkat saat lansia

    Pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag melaporkan bahwa kuota 20 ribu tersebut dialihkan ke ONH Plus.

    “Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu, karena itu adalah hak jemaah haji reguler,” ujarnya.

    John juga menyoroti bahwa sekitar 19 ribu kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus.

    “Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20 ribu itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus,” katanya.

    Baca: Jamaah non-visa haji dideportasi dan dilarang ke Saudi selama 10 tahun

    Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota ini, mengingat kuota tambahan tersebut seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler.

    “Di sisi lain tidak ada ketika bahasan Panja Haji permasalahan itu disampaikan kepada kita, kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu ke ONH Plus, di situlah saya melaporkan,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

  • Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji ke ONH Plus, DPR: Harusnya Tak Lebih dari 8 Persen

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji ke ONH Plus, DPR: Harusnya Tak Lebih dari 8 Persen

    7cloud.asia – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Luluk Nur Hamidah menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 50 persen dari tambahan kuota haji reguler ke ONH plus.

    Luluk mengungkapkan, angka 50 persen ini jauh melebihi batas 8 persen dari 20.000 tambahan kuota haji yang disepakati.

    “Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, (kuota tambahan) dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda,” ujar Luluk kepada Parlementaria di Makkah, Arab Saudi, Selasa malam (18/06/2024).

    Berdasarkan kesepakatan, mestinya hanya 8 persen dari total 20.000 kuota haji tambahan itu yang boleh dialihkan ke ONH Plus.

    Baca: Kemenag alihkan 50 persen dari tambahan kuota haji ke ONH plus

    Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 kuota haji itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda

    “Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang”

    Luluk menekankan bahwa tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.

    “Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

    Baca: Tambahan 20.000 kuota haji bisa memotong waktu tunggu hingga 2 tahun

    Ia menegaskan, penambahan kuota haji seharusnya dapat mengurangi lama antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa.

    Pengalihan tambahan kuota haji ke ONH Plus ini tidak akan mempersingkat masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.

    “Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior,” tambahnya.

    Sebelumnya, diperkirakan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi ini bisa memotong waktu tunggu hingga 2 tahun

    Baca: Waktu tunggu panjang, banyak jamaah haji berangkat saat lansia

    Luluk menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang.

    Pelanggaran ini, lanjutnya, dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.

  • Timwas Haji Desak Dilakukan Penyelidikan terhadap Pengalihan Separuh Tambahan Kuota Haji 2024 ke ONH Plus

    Timwas Haji Desak Dilakukan Penyelidikan terhadap Pengalihan Separuh Tambahan Kuota Haji 2024 ke ONH Plus

    7cloud.asia – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, kecewa karena pemerintah mengalihkan setengah dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang ke ONH Plus tanpa konsultasi dengan DPR.

    Menurutnya, perubahan ini seharusnya melibatkan dialog dan pertimbangan dari DPR agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.

    Politisi PKB ini mengaku sudah mendengar alasan pemerintah mengenai perubahan sistem di Saudi Arabia yang menyebabkan pengalihan separuh dari tambahan kuota haji ke ONH Plus.

    “Namun, sangat disayangkan karena tidak dikonsultasikan dengan DPR. Apa susahnya membuka ruang dialog dan membicarakan ini bersama-sama?” kata Luluk, di Mekah, Rabu (19/6/2023) malam.

    Baca: Pengalihan kuota haji ke ONH Plus harusnya tak lebih dari 8 persen

    Luluk menekankan bahwa dalam mengambil keputusan, pemerintah seharusnya tetap mempertimbangkan masukan dari DPR, terutama terkait undang-undang dan kesepakatan yang telah dibuat bersama Kementerian Agama (Kemenag).

    “Pemerintah tidak berada di posisi yang aktif dalam hal penyesuaian atau sistem E-Hajj yang diluncurkan oleh Saudi Arabia. Hal ini seharusnya disampaikan oleh Kemenag agar kami di DPR juga bisa memahami perubahan yang terjadi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Luluk menyoroti kurangnya informasi yang diterima DPR mengenai negosiasi yang dilakukan oleh Kemenag.

    “Jika Kemenag mentok dalam negosiasi, kami perlu tahu. Namun, yang terjadi sekarang, kami tidak mendapatkan informasi apa pun. Ini berarti pemerintah sengaja mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.

    Luluk juga menyinggung adanya desas-desus yang menyebutkan bahwa kuota haji dijual dengan harga tertentu.

    Baca: Pengalihan kuota haji ke ONH Plus tak sesuai hasil rapat

    “Kami mendengar desas-desus yang sangat tidak mengenakkan bahwa kuota ini dijual dan ada pihak-pihak yang harus mengeluarkan sejumlah uang atau dolar tertentu untuk mendapatkan percepatan haji tahun ini, padahal seharusnya masih beberapa tahun lagi,” ujarnya.

    Menurut Luluk, hal ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pansus karena berpotensi melanggar aturan dan undang-undang.

    Jangan sampai, ujarnya, jamaah haji yang punya niat baik malah dihegemoni oleh pemerintah. Soal ibadah, lanjutnya, jamaah memang harus sabar.

    “Namun, sabar tidak ada kaitannya dengan mismanajemen, pelayanan yang sembrono, atau tindakan-tindakan yang melanggar aturan,” tandasnya.

    Luluk berharap pansus dapat menyelidiki masalah ini secara mendalam untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan haji. “Ini penting menjadi catatan kita bersama,” pungkasnya.