Timwas Haji Desak Dilakukan Penyelidikan terhadap Pengalihan Separuh Tambahan Kuota Haji 2024 ke ONH Plus

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, kecewa karena pemerintah mengalihkan setengah dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang ke ONH Plus tanpa konsultasi dengan DPR.

Menurutnya, perubahan ini seharusnya melibatkan dialog dan pertimbangan dari DPR agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.

Politisi PKB ini mengaku sudah mendengar alasan pemerintah mengenai perubahan sistem di Saudi Arabia yang menyebabkan pengalihan separuh dari tambahan kuota haji ke ONH Plus.

“Namun, sangat disayangkan karena tidak dikonsultasikan dengan DPR. Apa susahnya membuka ruang dialog dan membicarakan ini bersama-sama?” kata Luluk, di Mekah, Rabu (19/6/2023) malam.

Baca: Pengalihan kuota haji ke ONH Plus harusnya tak lebih dari 8 persen

Luluk menekankan bahwa dalam mengambil keputusan, pemerintah seharusnya tetap mempertimbangkan masukan dari DPR, terutama terkait undang-undang dan kesepakatan yang telah dibuat bersama Kementerian Agama (Kemenag).

“Pemerintah tidak berada di posisi yang aktif dalam hal penyesuaian atau sistem E-Hajj yang diluncurkan oleh Saudi Arabia. Hal ini seharusnya disampaikan oleh Kemenag agar kami di DPR juga bisa memahami perubahan yang terjadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Luluk menyoroti kurangnya informasi yang diterima DPR mengenai negosiasi yang dilakukan oleh Kemenag.

“Jika Kemenag mentok dalam negosiasi, kami perlu tahu. Namun, yang terjadi sekarang, kami tidak mendapatkan informasi apa pun. Ini berarti pemerintah sengaja mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.

Luluk juga menyinggung adanya desas-desus yang menyebutkan bahwa kuota haji dijual dengan harga tertentu.

Baca: Pengalihan kuota haji ke ONH Plus tak sesuai hasil rapat

“Kami mendengar desas-desus yang sangat tidak mengenakkan bahwa kuota ini dijual dan ada pihak-pihak yang harus mengeluarkan sejumlah uang atau dolar tertentu untuk mendapatkan percepatan haji tahun ini, padahal seharusnya masih beberapa tahun lagi,” ujarnya.

Menurut Luluk, hal ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pansus karena berpotensi melanggar aturan dan undang-undang.

Jangan sampai, ujarnya, jamaah haji yang punya niat baik malah dihegemoni oleh pemerintah. Soal ibadah, lanjutnya, jamaah memang harus sabar.

“Namun, sabar tidak ada kaitannya dengan mismanajemen, pelayanan yang sembrono, atau tindakan-tindakan yang melanggar aturan,” tandasnya.

Luluk berharap pansus dapat menyelidiki masalah ini secara mendalam untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan haji. “Ini penting menjadi catatan kita bersama,” pungkasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *