Tag: pahlawan nasional

  • 6 Tokoh Terima Gelar Pahlawan Nasional di Hari Pahlawan Nasional

    6 Tokoh Terima Gelar Pahlawan Nasional di Hari Pahlawan Nasional

    7cloud.asia – Enam tokoh menerima penganugerahan gelar pahlawan nasional tahun bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional 2023.

    Penganugerahan gelar pahlawan nasional dilakukan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

    Penganugerahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 November 2023.

    “Sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres.

    Baca: Pahlawan judicial review perkawinan anak

    Keenam tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2023 tersebut adalah:

    1. Almarhum Ida Dewa Agung Jambe, tokoh dari Provinsi Bali;
    2. Almarhum Bataha Santiago, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;
    3. Almarhum Mohammad Tabrani, tokoh dari Provinsi Jawa Timur;
    4. Almarhumah Ratu Kalinyamat, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah;
    5. Almarhum K.H. Abdul Chalim, tokoh Provinsi dari Jawa Barat; dan
    6. Almarhum K.H. Ahmad Hanafiah, tokoh dari Provinsi Lampung.

    Baca: Membaca pemikiran Kartini lewat habis gelap terbitlan terang

    Tanda Kehormatan Bintang Jasa
    Selain itu, Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Giovanni Vincenzo Infantino.

    Penganugerahan ini berdasarkan Keppres Nomor 70/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2023.

    Penghargaan ini diberikan atas jasa-jasanya yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

    Baca: Ki Hajar Dewantara pahlawan nasional peletak dasar pendidikan nasional

    “Juga untuk pengabdian dan pengorbanannya di bidang olah raga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, dan atau dharmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional, serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia,” bunyi petikan Keppres.

    Upacara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Jokowi diikuti tamu undangan lainnya kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023 dan penerima gelar Tanda Kehormatan Republik Indonesia.

    Turut hadir dalam acara tersebut, antara lain, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan sejumlah menteri. 

    Sumber: Setkab

  • Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto Akan Memicu Kebingungan Sejarah

    Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto Akan Memicu Kebingungan Sejarah

    7cloud.asia – Rencana pemerintah untuk menganugerahi gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto menuai kritik dari banyak kalangan.

    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai gelar pahlawan nasional untuk Soeharto sebagai tidak relevan dan problematik.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (24/4/2025) Hendardi menyebut, secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

    Syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

    Gelar pahlawan nasional juga diperuntukkan bagi mereka memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

    Dan yang terakhir tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Mengacu pada syarat umum poin 4 (empat), menurut Hendardi, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik.

    Tuduhan pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Soeharto ini belum pernah diuji melalui proses peradilan.

    Belum lagi soal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya.

    “Akumulasi persoalan itu yang secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998. Pendek kata, Soeharto tidak memenuhi syarat umum berkelakuan baik,“ tandas Hendardi dalam pernyataannya.

    Tidak adanya klarifikasi politik yang memadai dan ketidakmungkinan putusan pengadilan mengenai kejahatan yang dilakukan oleh dan terjadi pada pemerintahan Soeharto menjadi penegas bahwa pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto menjadi tidak relevan.

    Selain itu, lanjut Hendardi, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bermasalah secara sosial politis.

    Dari sisi politis, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi simbol dan penegas bagi kebangkitan Orde Baru atau Kebangkitan Cendana.

    Glorifikasi Soeharto dengan memberinya gelar pahlawan nasional akan mendeligitimasi Reformasi sebagai gerakan politik untuk melawan otoritaritarianisme dan menegakkan supremasi sipil pada 1998.

    Secara sosial, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto hanya akan menciptakan kontradiksi dan kebingungan pada generasi muda dan generasi masa depan yang tidak secara langsung bersentuhan dan memiliki pengalaman hidup pada Pemerintahan Orde Baru.

    Gelar pahlawan nasional bagi Soeharto seperti “menghapus” sejarah kejahatan rezim di masa lalu dan menciptakan kontradiksi serta kebingunan kolektif tentang seorang pemimpin politik yang dilengserkan karena akumulasi kejahatan yang terjadi, namun pada saat yang sama sosok itu bergelar pahlawan nasional.

     

  • Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto

    Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto

    7cloud.asia – Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) mendesak pemerintah membatalkan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto.

    Ketua Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, mengatakan Gemas akan menggelar audiensi dengan Kementerian Sosial untuk menyampaikan penolakan mereka.

    Kementerian Sosial telah menerima sepuluh nama baru yang disusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk mantan presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan nama Soeharto sudah memenuhi syarat sebagai calon kandidat penerima gelar pahlawan nasional.

    Baca: Aktivis 98 menolak gelar pahlawan nasional untuk Soeharto

    Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat Kementerian Sosial sedang mengkaji lebih dari 10 nama yang diusulkan ke Kemensos.

    Dilansir Tempo.co, salah satu poin utama yang jadi dasar penolakan adalah rekam jejak Soeharto yang dianggap bertanggung jawab atas berbagai kejahatan negara.

    Poin audiensi yang akan disampaikan Gemas berkaitan dengan rekam jejak Soeharto dalam konteks kejahatan kenegaraan, kekerasan negara, pelanggaran berat HAM, dan kejahatan korupsi.

    Jane juga membantah klaim Menteri Sosial yang menyebut nama Soeharto sudah dihapus melalui Tap MPR No. 11 Tahun 1998. Ia menegaskan bahwa ketetapan itu masih berlaku hingga kini.

    Adapun unsur-unsur yang tergabung dalam Gemas antara lain Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, Bivitri Susanti selaku akademisi hukum tata negara, Amar Law Firm, Imparsial, KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta.

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto picu kebingungan sejarah

    Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro mempertanyakan wacana pemberian gelar pahlawan nasional untuk mantan presiden Soeharto.

    Atnike mengatakan mekanisme dan syarat pemberian gelar pahlawan nasional yang diatur melalui undang-undang harus ditinjau ulang.

    Atnike mempertanyakan dalam hal apa kepahlawanan mantan presiden Soeharto layak diberi gelar pahalawan nasional. Menurutnya, semuanya harus dijelaskan.

    ”Undang-undang mengenai kepahlawanan itu perlu dilihat kembali mungkin. Apakah kepahlawanan itu hanya melihat satu aspek saja ya? Misalnya aspek pembangunannya saja atau harus sebenarnya komprehensif,” kata Atnike.

    Atnike mengatakan gelar pahlawan sejatinya perlu diberikan untuk menjadi role model bagi warga negara. Menurut dia, syarat itu dapat menjadi pertimbangan.
    “Apakah seseorang bisa menjadi role model yang cukup komprehensif, sebagai warga negara yang baik, yang menghormati hak asasi manusia salah satunya,” kata dia.

     

  • SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bertentangan dengan Hukum

    SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bertentangan dengan Hukum

    7cloud.asia – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto sebagai mengkhianati Reformasi 1998 dan bertentangan dengan hukum

    Seperti diketahui, Menteri Kebudayaan yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa seluruh tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial, termasuk Soeharto, untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional telah memenuhi kriteria.

    Dalam pernyataannya kepada media yang diterima Senin (27/10/2025), Hendardi mengatakan ini meunjukkan upaya pemerintahan Prabowo Subianto serta elite politik dan penyelenggara negara di sekitarnya untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berlangsung sistematis.

    Hal ini dimulai sejak awal Prabowo dilantik menjadi presiden. Setelah Prabowo terpilih sebagai Presiden, sebulan sebelum pelantikan sebagai Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi:
    “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia”.

    Baca: Pro kontra gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Sejak awal, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Fakta itulah yang mendorong gerakan Reformasi 1998.

    “Maka, upaya elite politik dan penyelenggara negara untuk sebelumnya mencabut Pasal dalam TAP MPR Nomor XI/1998 yang menyebut Soeharto dan kini mengajukan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional nyata-nyata mengalami amnesia politik dan sejarah serta mengkhianati amanat reformasi,” tandas Hendardi

    Pendiri PBHI itu menambahkan, jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

    Menurut UU a quo, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat.

    Pasal 24 UU dimaksud mengatur syarat umum sebagai berikut:
    1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
    2) memiliki integritas moral dan keteladanan;
    3) berjasa terhadap bangsa dan negara;
    4) berkelakuan baik;
    5) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
    6) tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Mengacu pada undang-undang tersebut, ujarnya, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.

    Baca: Aktivis 98 tolak gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan.

    Dalam hal tindak pidana korupsi, Soeharto bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    MA juga mewajibkan Soeharto membayar uang sebesar 315.002.183 atau lebih dari 315 juta dolar AS dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.

    Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta kroni Cendana.

    Pendek kata, menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tindakan yang salah dan melawan hukum negara.

    “Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan, yang dapat disederhanakan dalam ungkapan “Negara adalah aku” atau L’État, c’est moi seperti ungkapan Raja Louis XIV,” pungkas Hendardi.

    Baca: Media hadapi kendala dalam menyajikan isu HAM yang mendalam

  • SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Menambah Beban Politik Prabowo

    SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Menambah Beban Politik Prabowo

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan mantan Presiden Soeharto sebagai salah satu pahlawan nasional.

    Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dilakukan di Istana Negara, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada Senin (10/11/2025).

    Penganugerahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    Selain Soeharto, gelar pahlawan nasional juga diberikan kepada 9 tokoh lainnya, termasuk mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan aktivis buruh perempuan Marsinah yang meninggal dibunuh rezim Orde Baru.

    Merespon penganugerahan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengatakan hal ini akan menambah berat beban politik Prabowo.

    Seperti diketahui, di masa lalu Prabowo dikaitkan dengan pelanggaran HAM, khususnya dalam penghilangan dan penculikan aktivis 98. Pun kemenangan di Pilpres 2024 bersama sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka penuh dengan catatan.

    “Setelah menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, semakin lengkaplah beban politik beliau sebagai Presiden. Kepemimpinannya akan terus dicatat oleh sejarah sebagai pemerintahan yang mengabaikan HAM, memundurkan demokrasi, dan memanipulasi sejarah,“ ujar Hendardi.

    Dalam keterangan tertulisnya pada media, Hendardi menguraikan sejumlah catatan, yang intinya pentingnya pendidikan politik bagi publik agar sejarah tidak mudah dibelokkan. Berikut catatan Setara Institute selengkapnya.

    Baca: Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional mendapat sorotan dari media asing

    Pertama, pesan kebangsaan dan kewargaan harus disampaikan kepada publik bahwa bangsa ini tidak boleh mengorbankan kepentingan bersama agar sejarah Indonesia berkontribusi bagi kepentingan masa depan.

    “Elite politik dan penyelenggara negara silakan saja kalau mereka mengalami amnesia sejarah, namun mereka tidak boleh memanipulasi sejarah bersama hanya karena mereka menguasai pemerintahan saat ini, demikian Hendardi dalam pernyataan tertulisnya.

    Nalar publik mesti terus dijaga, sebab hal itu merupakan esensi utama republik. Dengan penetapan pahlawan nasional 2025, nalar publik harus tetap dipelihara.

    Mana mungkin, lanjutnya, Marsinah dan Soeharto menjadi pahlawan pada saat yang bersamaan. Marsinah adalah aktivis buruh yang dihilangkan nyawanya oleh rezim pemerintahan yang saat itu dipimpin dan dikuasai sepenuhnya oleh Soeharto.

    Di sisi lain, kalau Soeharto dan pemerintahannya bersih, baik, dan tidak kejam kepada rakyat, tidak akan ada perlawanan sipil dan tidak mungkin terjadi reformasi politik 1998.

    Nalar publik yang waras tidak pernah mempersoalkan gelar pahlawan nasional bagi tokoh lain, seperti Mantan Presiden Abdurrahman Wahid, karena beliau memang layak dan pantas menjadi pahlawan nasional. Namun, tidak demikian halnya dengan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.

    Kedua, Hendardi menegaskan, tidak ada elite politik dan penyelenggara negara yang boleh bertindak melampaui hukum.

    Undang-undang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan jelas-jelas mengatur melalui syarat umum dan syarat khusus yang ketat untuk seseorang mendapatkan gelar, termasuk gelar pahlawan nasional.

    Baca: Sederet alasan mengapa gelar pahlawan nasional untuk Soeharto harus ditolak

    Soeharto, ujarnya, tidak layak dalam konteks itu dan penyelenggara negara tidak boleh melampaui hukum itu. Presiden dapat dilengserkan kalau melanggar undang-undang, melanggar sumpah yang diucapkannya saat pelantikan.

    Ketiga, Presiden jelas memiliki conflict of interest. Dia memiliki konflik kepentingan yang kuat, sebagai mantan menantu Soeharto serta keluarga besar Cendana dan Orde Baru.

    Presiden seharusnya tidak mengorbankan kepentingan bersama atas sejarah bangsa ini hanya untuk kepentingan diri atau keluarga besarnya.

    Keempat, generasi muda dan generasi masa depan bangsa Indonesia pada dasarnya literat, dengan banyaknya saluran informasi yang tersedia.

    Sejarah itu untuk dipelajari dan dimaknai agar kita lebih arif dan bijaksana dalam menghadapi masa kini dan masa depan. Kekejaman orde baru tidak perlu dialami secara langsung.

    Mereka dapat membacanya dari sejarah yang ditulis oleh begitu banyak sarjana, dalam dan luar negeri.

    Ditetapkannya Soeharto sebagai pahlawan nasional seharusnya tidak menghapus sejarah kejahatan hak asasi manusia pada masa Orde Baru dan tidak akan bisa memanipulasi pengetahuan generasi saat ini mengenai perjalanan sejarah di masa lalu.

    Baca: Gelar pahlawan nasional untuk Soeharto mengkhianati cita-cita reformasi

  • Gelar Pahlawan untuk Mantan Presiden Soeharto Tuai Penolakan dan Mendapat Sorotan dari Media Asing

    Gelar Pahlawan untuk Mantan Presiden Soeharto Tuai Penolakan dan Mendapat Sorotan dari Media Asing

    7cloud.asia – Jaringan Gusdurian menolak keras keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.

    Jaringan Gusdurian juga mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memberikan gelar.

    Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai keputusan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan semangat reformasi.

    “Pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto yang berkuasa secara otoriter selama 32 tahun patut dipertanyakan,” kata Alissa melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

    Menurutnya, rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto terbukti melakukan banyak pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan. Selama berkuasa, imbuh Alissa, Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan.

    “Rezim Orde Baru yang dikendalikannya selama lebih tiga dasawarsa melakukan berbagai dosa besar demokrasi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik,” ucapnya.

    Baca: Alasan gelar pahlawan untuk mantan Presiden Soeharto harus ditolak

    Putri sulung Gus Dur ini menilai Soeharto tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

    Jaringan Gusdurian menolak secara tegas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dan menganggap keputusan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi.

    “Menyayangkan keputusan Presiden Prabowo dan pemerintah karena dianggap didasari oleh pertimbangan politik dan relasi keluarga, bukan kebijaksanaan moral dan sejarah,” ucapnya.

    Jaringan GUSDURian adalah komunitas nasional yang mewadahi individu dan kelompok yang terinspirasi oleh nilai, pemikiran, dan perjuangan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

    Jaringan ini aktif dalam isu-isu sosial, budaya, dan kemanusiaan, serta memperjuangkan nilai-nilai pluralisme dan keadilan.

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto bertentangan dengan hukum

    Pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto juga mendapat sorotan dari media asing. Dilansir CNBC Indonesia, AFP menyorot hal ini dalam artikel berjudul “Indonesia names late dictator Suharto a national hero”.

    Sementara Reuters memaparkan, bagaimana Soeharto menjadi presiden dan memimpin pertumbuhan Republik Indonesia kala itu.

    “Suharto, seorang perwira militer, secara resmi menjadi presiden pada tahun 1967 setelah ia merebut kendali Indonesia dari presiden pertama dan pemimpin kemerdekaan Indonesia, Sukarno,” tulis laman tersebut di artikel berjudul “Indonesia grants national hero status to late strongman President Suharto”.

    Sebelumnya, The Diplomat menurunkan artikel “Indonesian Activists Protest Plans to Grant Former President Suharto ‘Hero’ Status” penganugerahan ini disebut sebagai “tanda revisionisme sejarah yang semakin menguat di bawah Presiden Prabowo Subianto”. Disebut ada protes meski dalam skala kecil. 

    Diketahui Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2025 kepada 10 tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Penganugerahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    Baca: Pro Kontra pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

  • Aliansi Perempuan Indonesia: Soeharto Bukan Pahlawan Tapi Penguasa yang Represif

    Aliansi Perempuan Indonesia: Soeharto Bukan Pahlawan Tapi Penguasa yang Represif

    7cloud.asia – Aliansi Perempuan Indonesia (API), mengecam dan menolak penetapan gelar pahlawan nasional untuk mantan Presiden Soeharto.

    Dalam pernyataan tertulisnya, Aliansi Perempuan Indonesia menolak narasi menyesatkan tentang kepahlawanan Soeharto dan menegaskan bahwa Soeharto bukanlah pahlawan.

    Aliansi Perempuan Indonesia menegaskan, Soeharto merupakan simbol kekuasaan yang membunuh, menyiksa, memperkosa dan menyasar tubuh perempuan dalam berbagai tindakan kekerasan selama lebih dari tiga dekade rezim Orde Baru.

    Sejarah telah menunjukkan dengan sangat jelas bahwa Jenderal Soeharto telah mempraktikkan pendekatan kekuasaan represif militeristik yang membunuh, merampas kemerdekaan.

    “Rezim Orde Baru di bawah Soeharto juga menyiksa warga negara yang kritis, melarang peredaran buku-buku sejarah yang kritis dan melakukan pembredelan terhadap media,“ demikian Aliansi Perempuan Indonesia dalam pernyataannya.

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto menambah beban politik Prabowo

    Aliansi Perempuan Indonesia menegaskan Soeharto dan rezim Orde Baru, melalui berbagai operasi militer, telah menghancurkan gerakan politik dan organisasi perempuan.

    Tubuh dan pemikiran perempuan dikekang melalui ideologi “Ibuisme Negara” yang menempatkan perempuan semata-mata sebagai pelengkap laki-laki dan pengurus rumah tangga.

    Ideologi yang membatasi peran perempuan sebagai ibu rumah tangga ideal ini telah menyingkirkan perempuan dari ruang politik dan ekonomi, sekaligus memaksa perempuan menopang ekonomi keluarga dengan kerja tanpa jaminan, upah layak, maupun pengakuan hukum.

    Sistem penindasan inilah yang kemudian melahirkan generasi pekerja rumah tangga dan buruh migran yang terus bertahan hingga kini.

    Meskipun wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sebelumnya telah menuai kritik dari berbagai kalangan, Presiden Prabowo tetap memberikan gelar tersebut.

    Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto mendapat sorotan dari media asing

    Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) telah menggelar berbagai aksi protes untuk menolak rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

    Dalam konferensi pers pada 2 November 2025, API juga menegaskan bahwa Soeharto tidak layak menyandang gelar tersebut karena Soeharto merupakan simbol represi, kekerasan, dan pembungkaman politik selama lebih dari tiga dekade kekuasaannya.

    Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari gerakan tokoh kemanusiaan, sejarawan, akademisi, dan aktivis, dalam waktu singkat berhasil menghimpun lebih dari 500 tanda tangan sebagai bentuk penolakan terhadap pemberian gelar tersebut.

    Pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto, yang sebelumnya gagal disahkan pada pemerintahan-pemerintahan terdahulu namun kini ditetapkan oleh Presiden Prabowo, merupakan langkah mundur bagi demokrasi hari-hari ini.

    “Keputusan ini sekaligus mempertegas sikap Presiden Prabowo yang mengukuhkan dirinya sebagai pemimpin yang sentralistis dan mengabaikan partisipasi serta aspirasi masyarakat,“ imbuh pernyataan tersebut.

  • Amnesty Internasional Indonesia Desak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo Dibatalkan

    Amnesty Internasional Indonesia Desak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo Dibatalkan

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mendesak pemerintah membatalkan gelar pahlawan nasional untuk bekas presiden, Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, pemberian gelar pahlawan tersebut sebagai bukti adanya pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998 serta penghinaan jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.

    Selama tiga dekade lebih, rezim Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, termasuk pembantaian massal 1965–1966; penembakan misterius (Petrus) 1982–1985.

    Baca: YLBHI Beberkan Alasan Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Selain itu Tragedi Tanjung Priok 1984 dan Talangsari 1989; Kekerasan sistematis di Aceh, Timor Timur, dan Papua; Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997–1998 dan lain-lain menjadi bukti nyata kejahatan rezim Orde Baru.

    “Menobatkan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo sebagai pahlawan berarti menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini,” tulis rilis tersebut.

    Amnesty International Indonesia dan AKSI menganggap pemberian gelar pahlawan ini tidak dapat dipisahkan dari upaya sistematis untuk menulis ulang sejarah Indonesia dengan menghapus jejak kekerasan negara.

    Baca: Setara Institute Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bakal Menambah Beban Politik Prabowo

    Menteri Kebudayaan yang turut mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan kini juga memimpin proyek penulisan ulang sejarah nasional, yang dikhawatirkan akan menyingkirkan kisah penderitaan korban dan perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme Orde Baru.

    Padahal, negara seharusnya berpihak kepada korban, bukan pada pelaku pelanggaran HAM.

    Gelar pahlawan untuk Soeharto harus dibatalkan segera sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap sejarah bangsa dan masa depan Indonesia.

    Selain itu pemerintah harus mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu selama pemerintahan Orde Baru.

    Baca: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dapat Sorotan Media Asing

    Ketua AKSI, Marzuki Darusman, Sekretaris AKSI, Ita Fatia Nadia serta Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam rilis tersebut menuntut penegakkan hukum dan pemulihan harkat martabat korban pelanggaran HAM berat.

    Mereka juga menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku pelanggaran HAM, baik melalui kebijakan kebudayaan, pendidikan, maupun narasi resmi negara.

    Terakhir, AKSI mendesak penegakan kembali cita-cita reformasi 1998, termasuk berantas KKN, tegakkan HAM, dan supremasi hukum.

     

  • BEM UI Desak Pemerintah Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    BEM UI Desak Pemerintah Cabut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    7cloud.asia – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak pemerintah mencabut gelar pahlawan nasional dan seluruh gelar kehormatan untuk bekas Presiden Soeharto.

    Dalam pernyataan resmi yang dibacakan ketua BEM masing-masing fakultas, penolakan dan pencabutan gelar pahlawan tersebut perlu dilakukan karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan dan nilai-nilai reformasi.

    “Kami menilai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bentuk penghianatan terhadap sejarah dan penderitaan rakyat Indonesia pada masa kekuasaan orde baru (orba),” kata salah satu ketua BEM fakultas.

    Baca: Tokoh Pro Demokrasi Pertanyakan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Selama lebih tiga dekade kekuasaannya, Soeharto dinilai telah memimpin rezim yang menindas, mengekang dan mengorbankan rakyat demi kekuasaan.

    Tidak hanya itu, Soeharto juga melanggengkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang menjadi penyakit bangsa hingga kini.  Selain itu banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama rezim orde baru berkuasa.

    Mulai dari tragedi kekerasan politik pasca 1965 yang menewaskan ratusan ribu warga sipil tanpa proses hukum, penembakan misterius terhadap warga tanpa pengadilan hingga penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi menjelang kejatuhannya 1998.

    “Semua peristiwa ini meninggalkan luka yang mendalam bagi bangsa yang hingga kini belum terselesaikan baik secara hukum maupun moral,” katanya.

    Baca: Amnesti International Indonesia Desak Pembatalan Gelar Pahlawan Soeharto

    BEM UI juga menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi terhadap pelaku pelanggaran HAM baik melalui kebijakan kebudayaan, sistem pendidikan, maupun narasi resmi negara yang berupaya memutihkan kekerasan dan penindasan masa lalu.

    Tuntutan lainnya adalah mendesak pemerintah dan lembaga negara untuk menjalankan tanggung jawab moral dan historis dalam memastikan rezim otoriter tidak pernah lagi dimuliakan dan tidak pernah lagi berulang di masa depan.

    Selain itu, BEM UI mengajak seluruh masyarakat terutama anak muda untuk menjaga warisan reformasi, mengawal kebenaran sejarah dan melawan segala distorsi narasi yang menghianati perjuangan rakyat.

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto hingga Perjuangan Masyarakat Adat Tehit

    Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto hingga Perjuangan Masyarakat Adat Tehit

    7cloud.asia – Artikel mengenai para perempuan yang ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional kembali menjadi berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.

    Artikel ini menjadi berita terpopuler bersama sejumlah artikel mengenai kontroversi dan penolakan masyarakat sipil terhadap pemberian gelar pahlawan nasional untuk mantan presiden Soeharto.

    Artikel mengenai upaya masyarakat adat Tehit di Sorong Papua Barat menjaga hutan adatnya dari perampasan perusahaan dan Negara juga masuk dalam daftar berita terpopuler pekan ini.

    Berikut lima berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia:

    1. 16 Perempuan pahlawan nasional
    “Sejauh mana perjuangan Kartini mampu mempengaruhi pola pikir perempuan saat itu, sehingga mendorong gerakan kesetaraan di masa penjajahan tersebut?“ demikian pertanyaan yang terlontar

    Pelontar pertanyaan beralasan, meski jauh ke depan, pemikiran Kartini hanya dituangkan dalam surat-suratnya kepada JH Abendanon dan tidak dipublikasikan secara luas.

    Pun, belum ada kajian yang menyebutkan Kartini mensosialisasikan pemikirannya secara masif kepada masyarakat luas.

    “Atau pemikiran Kartini sebenarnya hanya menentang sistem feodalistik di Jawa yang menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua. Sebab, di luar Jawa ada banyak perempuan yang ikut mengangkat senjata melawan penjajah Belanda,“ lanjutnya.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    2. Gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dianggap memembelokkan sejarah
    Sejumlah tokoh pro demokrasi mepertanyakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada bekas Presiden RI, Soeharto. Gelar pahlawan tersebut dianggap sebagai klaim jasa untuk menutupi kesalahan dan kejahatan yang dilakukan di masa lalu.

    Dalam pernyataan bersama sejumlah tokoh diantaranya Bvitri Susanti, Rocky Gerung, Andi Arief, Robertus Robet, Ikravany Hilman, Hendardi, Ulin Yusron, Tri Agus Susanto dan kawan-kawan menyatakan tidak menolak mengakui jasa yang telah disumbangkan oleh siapapun termasuk Soeharto.

    “Tetapi kepahlawanan adalah hal yang jauh lebih besar dan penting dari sekadar menghargai jasa seseorang, siapapun dia,” kata Tri Agus dalam membaca penyataan sikap dalam akun media sosialnya pada Senin (10/11/2025).

    Baca artikel selengkapnya di sini

    3. BEM UI desak dicabutnya gelar pahlawan nasional untuk Soeharto
    Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak pemerintah mencabut gelar pahlawan nasional dan seluruh gelar kehormatan untuk bekas Presiden Soeharto.

    Dalam pernyataan resmi yang dibacakan ketua BEM masing-masing fakultas, penolakan dan pencabutan gelar pahlawan tersebut perlu dilakukan karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan dan nilai-nilai reformasi.

    “Kami menilai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bentuk penghianatan terhadap sejarah dan penderitaan rakyat Indonesia pada masa kekuasaan orde baru (orba),” kata salah satu ketua BEM fakultas.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    4. Amnesty Internasional tolak gelar pahlawan nasional untuk Soeharto
    Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mendesak pemerintah membatalkan gelar pahlawan nasional untuk bekas presiden, Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, pemberian gelar pahlawan tersebut sebagai bukti adanya pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998 serta penghinaan jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.

    Selama tiga dekade lebih, rezim Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, termasuk pembantaian massal 1965–1966; penembakan misterius (Petrus) 1982–1985.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    5. Perjuangan masyarakat adat Tehit menolak perampasan hutan adat
    Ritual adat Suku Na-Sfa, bagian dari Suku Besar Tehit ini sebagai bentuk protes terhadap Negara yang dinilai telah membatasi ruang hidup dan mengabaikan hak-hak adat mereka atas hutan.

    Dengan mengenakan busana adat khas Sub Suku Na-Sfa, warga dari Kampung Magis dan Kampung Wehali melakukan upacara yang secara turun temurun menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.

    Hutan primer yang menjadi hutan adat adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat ini, tempat mereka berburu, meramu, dan berkebun secara tradisional selama bertahun-tahun, diwariskan dari generasi ke generasi.

    Baca artikel selengkapnya di sini