Pro Kontra Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto

Written by

in

7cloud.asia – Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) mendesak pemerintah membatalkan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto.

Ketua Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, mengatakan Gemas akan menggelar audiensi dengan Kementerian Sosial untuk menyampaikan penolakan mereka.

Kementerian Sosial telah menerima sepuluh nama baru yang disusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk mantan presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan nama Soeharto sudah memenuhi syarat sebagai calon kandidat penerima gelar pahlawan nasional.

Baca: Aktivis 98 menolak gelar pahlawan nasional untuk Soeharto

Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat Kementerian Sosial sedang mengkaji lebih dari 10 nama yang diusulkan ke Kemensos.

Dilansir Tempo.co, salah satu poin utama yang jadi dasar penolakan adalah rekam jejak Soeharto yang dianggap bertanggung jawab atas berbagai kejahatan negara.

Poin audiensi yang akan disampaikan Gemas berkaitan dengan rekam jejak Soeharto dalam konteks kejahatan kenegaraan, kekerasan negara, pelanggaran berat HAM, dan kejahatan korupsi.

Jane juga membantah klaim Menteri Sosial yang menyebut nama Soeharto sudah dihapus melalui Tap MPR No. 11 Tahun 1998. Ia menegaskan bahwa ketetapan itu masih berlaku hingga kini.

Adapun unsur-unsur yang tergabung dalam Gemas antara lain Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, Bivitri Susanti selaku akademisi hukum tata negara, Amar Law Firm, Imparsial, KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta.

Baca: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto picu kebingungan sejarah

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro mempertanyakan wacana pemberian gelar pahlawan nasional untuk mantan presiden Soeharto.

Atnike mengatakan mekanisme dan syarat pemberian gelar pahlawan nasional yang diatur melalui undang-undang harus ditinjau ulang.

Atnike mempertanyakan dalam hal apa kepahlawanan mantan presiden Soeharto layak diberi gelar pahalawan nasional. Menurutnya, semuanya harus dijelaskan.

”Undang-undang mengenai kepahlawanan itu perlu dilihat kembali mungkin. Apakah kepahlawanan itu hanya melihat satu aspek saja ya? Misalnya aspek pembangunannya saja atau harus sebenarnya komprehensif,” kata Atnike.

Atnike mengatakan gelar pahlawan sejatinya perlu diberikan untuk menjadi role model bagi warga negara. Menurut dia, syarat itu dapat menjadi pertimbangan.
“Apakah seseorang bisa menjadi role model yang cukup komprehensif, sebagai warga negara yang baik, yang menghormati hak asasi manusia salah satunya,” kata dia.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *