Tag: Panja Biaya Pendidikan

  • Pakar Pendidikan Ingatkan Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR tentang Bahayanya Jika Negara Abaikan Human Capital

    Pakar Pendidikan Ingatkan Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR tentang Bahayanya Jika Negara Abaikan Human Capital

    7cloud.asia – Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR mengundang tiga pakar pendidikan, yakni Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D (rektor Universitas Paramadina), Prof. Dr. H. Nanang Fattah, M. Pd. (UPI Bandung), dan Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D (Yarsi).

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Biaya Pendidikan, ketiganya memberikan masukan tentang pentingnya Indonesia menginvestasikan sumber dayanya di sektor pendidikan.

    Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengapresiasi masukan dari ketiga narasumber yang notabene merupakan praktisi dan pakar pendidikan yang disampaikan .

    Menurutnya, masukan dari ketiga narasumber sangat bermanfaat bagi Komisi X, khususnya  Panja Biaya Pendidikan dalam merumuskan kebijakan di sektor pendidikan.

    Baca: Ada sesat pikir yang mengatakan pendidikan Orde Baru lebih bagus

    Karena, ujarnya, biasanya kita bicara tentang pendidikan itu hanya yang ada di Kementerian Pendidikan, seperti tentang kurikulum, bicara tentang beasiswa, sarana dan prasarana.

    ”Tapi tadi ketiga narasumber kita menjelaskan bagaimana bahayanya kita jika tidak inves yang namanya human capital. Dimana Index human capital kita terendah di beberapa negara di Asia,” ujar Dede usai RDP Panja Biaya Pendidikan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

    Jika pemerintah mengabaikan sektor pendidikan, lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini, akan berdampak pada produktivitas generasi ke depan, yang hanya 52 persen.

    ”Itu artinya kita akan kalah jauh dengan berbagai negara lainnya dalam melakukan kompetisi nantinya,” ujar Dede.

    Baca: Mahasiswa UGM Gugat Permendikbud tentang PTN-BH

    Menurut Dede, yang menyebabkan semua itu karena tidak fokusnya dukungan negara terhadap pendidikan.

    Dia menegaskan, pendidikan bukan hanya sekedar sekolah, tetapi mencari outputnya, tentang kemampuan siswa dalam mengolah pikirannya, adabnya, karakternya dan kemampuan sosial lainnya.

    Itu semua dimulai sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sampai perguruan tinggi. Dan, untuk itu terkait dengan biaya pendidikan yang memang tidak ada yang murah.

    Menurutnya ilmu itu ada biaya, maka harus ada pengorbanan. Menjadi murah karena ada subsidi negara di dalamnya.

    Baca: Mengapa kebijakan PTN-BH disebut penyebab mahalnya UKT

    Tetapi itu belum cukup, tapi karena yang ditanggung Negara hanya tiga puluh persen, sementara sisanya, 70 persen ditanggung oleh orang tua atau keluarga.

    Dede menekankan, bagaimana kedepannya agar intervensi negara lebih besar lagi melalui anggaran pendidikan.

    Karena dari anggaran pendidikan itu, ternyata ada anggaran yang lebih besar yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan untuk biaya pendidikan ada di kementerian/lembaga lain dalam posisi idle .

    Artinya ada Rp100 triliun anggaran pendidikan yang tidak terpakai. Padahal sejatinya hal itu bisa digunakan untuk membiayai pendidikan tingga dan PAUD, sehingga pendidikan tidak berbiaya mahal,” paparnya.

    Karena itulah pihaknya bersyukur dibentuknya Panja Biaya Pendidikan ini. Sehingga bisa melihat, mendalami, dan memfokuskan semuanya terkait biaya pendidikan di negeri ini.

    Serta mana yang harus diperbaiki dan ditingkatkan. Hingga hasil dari Panja ini akan diserahkan ke pihak pemerintah dalam bentuk rekomendasi.

  • Soroti Prodi Kedinasan, Panja Biaya Pendidikan DPR Sebut Ini Tak Sesuai Konstitusi

    Soroti Prodi Kedinasan, Panja Biaya Pendidikan DPR Sebut Ini Tak Sesuai Konstitusi

    7cloud.asia – Anggaran Pendidikan yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) lain di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat sorotan dari Panja Biaya Pendidikan DPR.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR dengan praktisi dan pakar pendidikan, Kamis (20/6/2024), disebutkan anggaran pendidikan di luar Kemendikbud melanggar konstitusi.

    “Karena konstitusi menjelaskan yang menyelenggarakan pendidikan itu adalah kementerian urusan pendidikan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Effendi usai RDP dengan Praktisi dan Pakar Pendidikan di Komplek DPR Senayan Jakarta, .

    Dede melanjutkan, jika berbicara tentang kedinasan, sejatinya harus kedinasan saja, tidak membuka prodi-prodi non kedinasan.

    Baca: Panja Biaya Pendidikan diingatkan bahayanya jika Negara abaikan human capital

    Karena itu merupakan fungsi dan wewenang Kementerian pendidikan sebagai instansi yang diberi mandat oleh undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan.

    Dikhawatirkan jika hal itu dibiarkan, dimana Kementerian/Lembaga di luar Kemendikbud menyelenggarakan pendidikan, dengan kurikulum sendiri, maka akan terus muncul sekolah kedinasan lain yang tidak bisa terkontrol oleh Kemendikbud.

    Menurutnya, hal ini akan menjadi permasalahan baru di dunia pendidikan. Dede menegaskan, hal ini juga harus didalami, kenapa bisa terjadi.

    Saat ini, ujarnya, baru ada 21 K/L yang menyelenggarakan pendidikan. Ia melanjutkan, kalau tiba-tiba tahun depan ada 30, 40 Kementerian atau lembaga, lalu perguruan tinggi lainnya bagaimana?

    Baca: Ada sesat pikir soal biaya kuliah saat Orde Baru

    “Sementara itu tidak bisa dikontrol oleh Kemendikbud. Karena memiliki Prodi sendiri, program sendiri, kurikulumnya sendiri, dan kita tidak punya database tentang semua itu. Menurut kami ini harus benar-benar kita telusuri,” paparnya.

    Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengakui bahwa bukan wewenang dari Kemendikbud untuk mengatur pemberian alokasi keuangan, termasuk untuk anggaran pendidikan K/L.

    Namun pihaknya mengingatkan bahwa undang-undang telah mengamanatkan alokasi anggaran 20persen dari total APBN untuk pendidikan.

    Sementara, penyelenggaraan pendidikan yang diamanatkan oleh undang-undang itu berada atau dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.