Soroti Prodi Kedinasan, Panja Biaya Pendidikan DPR Sebut Ini Tak Sesuai Konstitusi

Written by

in

7cloud.asia – Anggaran Pendidikan yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) lain di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat sorotan dari Panja Biaya Pendidikan DPR.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR dengan praktisi dan pakar pendidikan, Kamis (20/6/2024), disebutkan anggaran pendidikan di luar Kemendikbud melanggar konstitusi.

“Karena konstitusi menjelaskan yang menyelenggarakan pendidikan itu adalah kementerian urusan pendidikan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Effendi usai RDP dengan Praktisi dan Pakar Pendidikan di Komplek DPR Senayan Jakarta, .

Dede melanjutkan, jika berbicara tentang kedinasan, sejatinya harus kedinasan saja, tidak membuka prodi-prodi non kedinasan.

Baca: Panja Biaya Pendidikan diingatkan bahayanya jika Negara abaikan human capital

Karena itu merupakan fungsi dan wewenang Kementerian pendidikan sebagai instansi yang diberi mandat oleh undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan.

Dikhawatirkan jika hal itu dibiarkan, dimana Kementerian/Lembaga di luar Kemendikbud menyelenggarakan pendidikan, dengan kurikulum sendiri, maka akan terus muncul sekolah kedinasan lain yang tidak bisa terkontrol oleh Kemendikbud.

Menurutnya, hal ini akan menjadi permasalahan baru di dunia pendidikan. Dede menegaskan, hal ini juga harus didalami, kenapa bisa terjadi.

Saat ini, ujarnya, baru ada 21 K/L yang menyelenggarakan pendidikan. Ia melanjutkan, kalau tiba-tiba tahun depan ada 30, 40 Kementerian atau lembaga, lalu perguruan tinggi lainnya bagaimana?

Baca: Ada sesat pikir soal biaya kuliah saat Orde Baru

“Sementara itu tidak bisa dikontrol oleh Kemendikbud. Karena memiliki Prodi sendiri, program sendiri, kurikulumnya sendiri, dan kita tidak punya database tentang semua itu. Menurut kami ini harus benar-benar kita telusuri,” paparnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengakui bahwa bukan wewenang dari Kemendikbud untuk mengatur pemberian alokasi keuangan, termasuk untuk anggaran pendidikan K/L.

Namun pihaknya mengingatkan bahwa undang-undang telah mengamanatkan alokasi anggaran 20persen dari total APBN untuk pendidikan.

Sementara, penyelenggaraan pendidikan yang diamanatkan oleh undang-undang itu berada atau dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *