Tag: pantai indah kapuk

  • Kisruh Proyek Pantai Indah Kapuk II: Aguan, Jokowi dan Sejumlah Pengusaha Digugat Rp 612 Triliun

    7cloud.asia – Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.

    Gugatan yang diajukan oleh 20 pihak tersebut juga ditujukan kepada sejumlah pihak termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai ikut bertanggung-jawab atas proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.

    Di antara penggugat, terdapat enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) dan teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

    Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya meminta 8 pihak tergugat termasuk Aguan dan Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

    “Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).

    Adapun delapan tergugat itu adalah:
    1. Aguan selaku Tergugat I;
    2. CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
    3. PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
    4. PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV,
    5. Joko Widodo selaku Tergugat V.
    6. Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI; 7. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya selaku Tergugat VII, dan
    8. Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

    Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjadi pihak turut tergugat.

    Baca: Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 akan dikaji-ulang

    “Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara,” kata Khozin dikutip Tempo.co

    Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai elemen, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

    Para penggugat itu adalah Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, M. Rizal Fadillah, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah, Tuti Surtiati.

    Kemudian, Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya, Kolonel TNI (Pur) Iwan Barli Setiawan, dan Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.

    “Tuntutannya yang pertama, kami meminta majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN),” ujar Ahmad.

    Kedua, mereka juga meminta para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek PIK 2, baik di area atau di luar PSN. Sebab, klaim dia, area PSN hanya 1.755 hektare tapi proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, Banten. Dia memperkirakan, jumlahnya bisa mencapai 100 ribu hektare.

    “Kemudian kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi Rp 612 triliun atas penderitaan rakyat, tapi tidak dibayarkan kepada kami melainkan ke negara melalui Kementerian Keuangan,” tutur Ahmad.

    Adapun sidang yang sedianya dijadwalkan digelar Senin (16/12/2024) kemarin ditunda. Dari 8 tergugat, hanya Surta Wijaya yang menghadiri persidangan.

    Kuasa hukum Surta, Yandri Sinlaeloe mengatakan, kliennya belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.

  • Aguan dan Jokowi Digugat Rp612 Triliun Terkait Proyek PIK 2, Sidang Perdana Ditunda

    Aguan dan Jokowi Digugat Rp612 Triliun Terkait Proyek PIK 2, Sidang Perdana Ditunda

    7cloud.asia – Sidang perdana gugatan warga terkait proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang dijadwalkan pada Senin (13/1/2025) ditunda karena hanya satu tergugat yang hadir.

    Adapun tergugat yang hadir adalah Surta Wijaya, wakil Apdesi. Kepada awak media, kuasa hukum Surta Wijaya, Yandri Sinlaeloe, menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

    Diberitakan sebelumnya, Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menjadi tergugat dalam perkara perdata terkait proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.

    Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

    Sebanyak 20 penggugat, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu brigadir jenderal, menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pelaksanaan proyek PIK 2.

    Proyek ini sebagian merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan delapan pihak tergugat dalam perkara ini, yaitu:
    Sugiyanto Kusuma alias Aguan (Pendiri Agung Sedayu Group)
    Anthony Salim (CEO Salim Group)
    PT Pantai Indah Kapuk II Tbk
    PT Kukuh Mandiri Lestari
    Joko Widodo (Presiden RI ke-7)
    Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Ekonomi)
    Surta Wijaya (Ketua Apdesi)
    Maskota HJS (mantan Ketua Apdesi)
    Kementerian Keuangan juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini.

    Baca: Komisi IV DPR desak dilakukan penyelidikan terkait pembangunan pagar laut dekat PIK 2

    Tuntutan Penggugat
    Penggugat menuntut agar seluruh kegiatan proyek PIK 2 dihentikan, termasuk yang masuk dalam PSN.

    Selain itu, mereka meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp 612 triliun yang disetorkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

    “Ganti rugi tidak untuk kami, tetapi diserahkan kepada negara melalui turut tergugat, yaitu Kementerian Keuangan RI,” ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan pers di PN Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Proyek PIK 2 dalam Sorotan
    Proyek PIK 2 kembali menjadi perhatian setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta belum adanya perubahan status sebagian besar lahan dari hutan lindung menjadi area penggunaan lain (APL).

    Dari total 1.700 hektare lahan yang menjadi lokasi PIK 2, sebanyak 1.500 hektare masih berstatus hutan lindung.

    PIK 2 bahkan disebut tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    “Hutan Lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi Hutan Konversi. Hutan Konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) belum sama sekali. Ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni),” ungkap Nusron dalam bincang bersama media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/11/2024) dilansir kompas.com.

    Oleh karena itu, lanjut Nusron, tentunya harus dilihat apakah perlu untuk dikeluarkannya rekomendasi PKPR proyek milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut.

    “Kenapa? Karena yang sisanya 200 hektar itu masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kami akan mengkaji,” tegas Nusron.

    Baca: Proyek PSN di PIK 2 mengokupasi hutan lindung

    Setidaknya, empat PSN yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.

    “Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar. Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline,” tandas Nusron.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai mengatakan bahwa proyek strategis nasional (PSN) di kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) berdiri di atas hutan lindung.

    Menurut dia, proyek milik bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan di Banten tersebut mempunyai kewajiban untuk merehabilitasi 500 hektare kawasan itu menjadi hutan mangrove.

    “Yang saya bisa jelaskan bahwa hutan lindung ini mangrove yang hampir 1.700 hektare itu sekarang sudah terabrasi, tinggal 91 hektare hutan mangrove, yang semua jadi empang kita lihat sekarang,” kata Yorrys usai melakukan kunjungan kerja ke kawasan tersebut, Sabtu (7/12/2024).

    “Nah itu kewajiban dalam pengelolaan PSN ini. Pertama dia harus bisa mengembalikan itu minimal 500 hektare jadi hutan mangrove,” lanjut dia.

    Sisanya akan dibuat sebagai kawasan ekoturisme atau destinasi wisata lingkungan hidup.