7cloud.asia – Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.
Gugatan yang diajukan oleh 20 pihak tersebut juga ditujukan kepada sejumlah pihak termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai ikut bertanggung-jawab atas proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.
Di antara penggugat, terdapat enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) dan teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya meminta 8 pihak tergugat termasuk Aguan dan Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).
Adapun delapan tergugat itu adalah:
1. Aguan selaku Tergugat I;
2. CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
3. PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
4. PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV,
5. Joko Widodo selaku Tergugat V.
6. Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI; 7. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya selaku Tergugat VII, dan
8. Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjadi pihak turut tergugat.
Baca: Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 akan dikaji-ulang
“Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara,” kata Khozin dikutip Tempo.co
Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai elemen, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.
Para penggugat itu adalah Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, M. Rizal Fadillah, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah, Tuti Surtiati.
Kemudian, Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya, Kolonel TNI (Pur) Iwan Barli Setiawan, dan Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.
“Tuntutannya yang pertama, kami meminta majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN),” ujar Ahmad.
Kedua, mereka juga meminta para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek PIK 2, baik di area atau di luar PSN. Sebab, klaim dia, area PSN hanya 1.755 hektare tapi proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, Banten. Dia memperkirakan, jumlahnya bisa mencapai 100 ribu hektare.
“Kemudian kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi Rp 612 triliun atas penderitaan rakyat, tapi tidak dibayarkan kepada kami melainkan ke negara melalui Kementerian Keuangan,” tutur Ahmad.
Adapun sidang yang sedianya dijadwalkan digelar Senin (16/12/2024) kemarin ditunda. Dari 8 tergugat, hanya Surta Wijaya yang menghadiri persidangan.
Kuasa hukum Surta, Yandri Sinlaeloe mengatakan, kliennya belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.
Leave a Reply