Tag: parkir

  • Menjamurnya Kafe di Jalan Tulodong Picu Kemacetan dan Masalah Sosial

    Menjamurnya Kafe di Jalan Tulodong Picu Kemacetan dan Masalah Sosial

    7cloud.asia – Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menertibkan usaha kuliner Jalan Tulodong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Permintaan DPRD DKI Jakarta untuk menata Tulodong, Jakarta Selatan ini menyusul kemacetan yang kerap terjadi akibat usaha kuliner di kawasan itu.

    “Nanti saya bicara dengan Pak PJ Gubernur, ini harus ada langkah-langkah konkret, kalau sudah masuk ke DPRD harus ada jalan keluar,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa(28/11/20230

    Saat audiensi bersama warga dan pengusaha, dia meminta Pemprov DKI Jakarta membuka seluruh aturan mengenai lokasi dan perizinan usaha kuliner yang semakin menjamur di sepanjang Jalan Tulodong.

    Maraknya usaha kuliner di Jalan Tulodong mengganggu warga sekitar lantaran menyebabkan kemacetan, kebisingan dan limbah di saluran pembuangan.

    Baca: Trotoar di Jakarta dinilai belum ramah disabilitas

    Kemacetan terjadi lantaran pengusaha kuliner atau toko kopi (coffee shop) di Jalan Tulodong tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai

    “Sehingga banyak pengunjung yang memarkir kendaraannya di bahu jalan dan trotoar,” ujar Edi.

    Bahkan, lanjut dia, tidak sedikit layanan parkir justru menempatkan mobil pengunjung di area depan rumah warga.

    “DPRD DKI Jakarta memastikan akan terus mengawal persoalan yang dialami warga dan pengusaha sampai tuntas,” tegasnya.

    Edi berharap, pihak terkait segera melakukan kajian di lapangan untuk dicari solusinya bersama.

    Baca: Daftar tempat parkir yang menerapkan tarif progresif

    Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP), Wali Kota Jakarta Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta segera melakukan kajian lapangan.

    “Kemudian hasilnya dibahas bersama DPRD DKI Jakarta,” katanya.

    Sedangkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov DKI segera melakukan evaluasi pada kafe-kafe di sekitar wilayah Senayan.

    Apabila ada indikasi pelanggaran yang tidak sesuai dengan izin maka bisa langsung penindakan secara tegas.

    “Ya tentu kalau bicara sanksi, dikembalikan pada peraturan yang ada, mulai dari peringatan, penyesuaian atau bahkan kalau tidak bisa dipenuhi ya bisa dicabut (izinnya) karena kategorinya melakukan pelanggaran,” tuturnya.

    Baca: Pembangunan kawasan dengan konsep TOD

    Sekretaris Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan evaluasi terkait hal tersebut.

    Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menerima audiensi warga di sekitaran Jalan Tulodong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

    Dalam kesempatan itu warga mengeluhkan gangguan ketertiban umum, dampak dari keberadaan usaha kuliner, seperti kemacetan, kebisingan dan pencemaran saluran pembuangan.

    Hadir dalam audiensi tersebut sejumlah perwakilan SKPD terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP), Walikota Jakarta Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

    Sumber: Antaranews.com

  • Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Pramono Anung Akan Gandeng Kepolisian

    Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Pramono Anung Akan Gandeng Kepolisian

    7cloud.asia – Selama ini Ika tidak pernah bermasalah dengan cara pembayaran parkir di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.

    Mau hari libur apalagi hari kerja, setiap mobil mendekat, petugas parkir berseragam biru langsung menghampiri, dan menanyakan berapa lama dia akan parkir di sana.

    Setelah menyebutkan perkiraan lamanya, Ika akan menyodorkan uang elektronik untuk diproses. Dia memberikan tiket parkir, lalu dia menuju lokasi acara.

    Dengan cara ini, Ika merasa nyaman parkir di pinggir jalan Cikini Raya. Karena dia tahu retribusi parkir pasti akan masuk ke kas daerah, dan tidak masuk kantung preman.

    Namun, beberapa hari lalu dia mengalami kejadian tak mengenakkan. Seorang laki berbadan gempal dengan wajah cengengesan memintanya membayar dengan uang tunai. Besarnya Rp10 ribu, padahal dia parkir di sana kurang dari sejam.

    Ika memprotes sambil menunjuk spanduk yang terpasang tak jauh dari lokasi parkir itu. Tapi laki-laki itu tak bergeming dan tetap memaksanya membayar tunai.

    Baca: Lokasi Penerapan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi

    “Saya minta tiket parkir, tapi dia menolak. Saya masih ingin berdebat, tapi mas suami langsung menyodorkan nominal yang diminta. Dia malas meladeni drama-drama preman begitu,” tulis Ika di akun facebooknya.

    Ika mengaku kesal dan kecewa dengan kejadian ini. Kesal, ujarnya, karena saya tahu tak ada lagi yang bisa saya lakukan selain memenuhi keinginan preman-preman itu.

    Apa yang dialami Ika ini mungkin juga menimpa banyak warga Jakarta lainnya. Mereka bukan enggan membayar tarif parkir, tapi mereka ingin uang yang mereka bayarkan masuk ke kas daerah.

    Keluhan soal parkir liar ternyata sampai ke telinga Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dia berencana menggandeng pihak kepolisian untuk menuntaskan persoalan parkir liar bersama dengan Satpol PP.

    ‘Penertiban parkir liar juga akan menyasar sejumlah kawasan dan jalur sepeda,”
    “Kami akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menertibkan parkir di mana-mana,” tegasnya, Sabtu (19/4/2025).

    Pramono Anung mengaku dirinya baru mengetahui setelah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta bahwa perparkiran merupakan bisnis yang menggiurkan.

    Baca: Tarif parkir di kawasan ini capai Rp60.000/jam

    Dicontohkannya, parkir kawasan Pasar Induk Kramat Jati yang mencapai 15 hektare merupakan rebutan berbagai pihak untuk mengelolanya.

    Demikian juga dengan kawasan Tanah Abang yang relatif ramai dipastikan menjadi sumber penghasilan yang besar. Namun, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan sejumlah titik di bahu dan badan jalan menjadi parkir liar.

    Pramono Anung memastikan, terhadap pelanggar seperti itu akan dilakukan penertiban dengan tegas. Menurutnya, upaya penertiban itu tidak melanggar prinsip demokrasi dan bertujuan menegakkan ketertiban umum dengan adil.

    “Tidak hanya menyasar kawasan sentra ekonomi. Penertiban parkir liar juga akan menyasar sejumlah kawasan dan jalur sepeda yang kerap dimanfaatkan menjadi lokasi parkir liar,” tuturnya.

    Khusus mengenai jalur sepeda, Pramono Anung mengatakan akan membenahi sejumlah jalur lintasan sepeda dan trotoar agar tidak dimanfaatkan menjadi lokasi parkir liar.

    “Untuk parkir liar yang seperti itulah tugas Satpol PP, ” tandasnya.

  • Upaya Pramono Anung Tertibkan Parkir Liar Didukung DPRD

    Upaya Pramono Anung Tertibkan Parkir Liar Didukung DPRD

    7cloud.asia – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan parkir liar di ibu kota.

    Ia juga menyoroti masih banyaknya mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang tidak berfungsi dan tidak difungsikan.

    “Mesin TPE yang nonaktif saat ini berjumlah 137 dari total 201 unit atau sekitar 68,1 persen,” ujar Francine, Jumat (25/4/2025).

    Francine menceritakan pengalamannya saat memarkir kendaraan di Jalan Sabang yang lokasinya tidak jauh dari Gedung DPRD DKI Jakarta. Ia mengaku tidak pernah diminta menggunakan mesin TPE oleh juru parkir setempat.

    “Setahu saya, di Sabang ada mesin TPE, tapi saya belum pernah diminta menggunakan. Juru parkirnya malah mencoba menaikkan tarif dengan mengubah durasi parkir menjadi lebih lama, sekitar 1–2 jam,” jelasnya.

    Baca: Pramono Anung gandeng kepolisian untuk tertibkan parkir liar

    Ia menambahkan, tarif parkir baru disesuaikan setelah dirinya menunjukkan bukti berupa foto kendaraan yang dilengkapi dengan informasi waktu pengambilan gambar.

    “Kebetulan saya sempat memotret kendaraan saat parkir. Setelah saya tunjukkan foto itu ke juru parkir berseragam biru, barulah tarifnya dikoreksi,” lanjutnya.

    Francine menekankan, pentingnya tindakan tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terhadap oknum juru parkir nakal yang kerap menarik tarif tidak sesuai ketentuan.

    “Dishub harus menindak tegas juru parkir yang coba-coba seperti itu,” tandasnya.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menertibkan parkir liar yang masih marak di berbagai wilayah Jakarta. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    “Jadi secara khusus ingin saya sampaikan, kami akan menertibkan parkir-parkir liar, termasuk apa yang terjadi di Tanah Abang,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Baca: Tarif parkir di kawasan ini mencapai Rp60.000/jam

    Ia mengakui, pelarangan parkir liar selama ini telah diumumkan, namun implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, pihaknya telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan tindakan tegas.

    “Maka itu, kemarin saya sudah sampaikan kepada Satpol PP untuk mulai melakukan penertiban,” terangnya.

    Pramono mengapresiasi keberanian petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang berani menindak pelanggaran parkir liar di wilayah kerjanya.

    Ia bahkan memberikan penghargaan kepada mereka, termasuk mengundang makan siang bersama.

    “Saya juga mengundang Damkar Jakarta yang menjadi juara dunia di Singapura,” tandasnya.

  • Diduga Banyak Kebocoran, Pemerintah Kota Surabaya Akan Evaluasi Sektor Perparkiran

    Diduga Banyak Kebocoran, Pemerintah Kota Surabaya Akan Evaluasi Sektor Perparkiran

    7cloud.asia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Evaluasi mendalam ini menjadi prioritas utama menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan indikasi tingginya potensi kebocoran pendapatan di sektor perparkiran ini.

    Dilansir dari surabaya.go.id, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa salah satu fokus utama evaluasi adalah sektor perparkiran di toko modern. Sebab, banyak keluhan masyarakat bermunculan terkait masalah parkir di lokasi tersebut.

    Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan.

    Selain itu, semua tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.

    “Banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis. Mereka berasumsi bahwa pajak 10 persen yang disetorkan ke Pemkot sudah mencakup layanan parkir gratis tersebut. Namun, setelah kami teliti, nilai pajak yang disetorkan sangat kecil,” ungkap Wali Kota Eri saat ditemui di Ruang Kerja Walikota, Sabtu (14/6/2025).

    Wali Kota Eri memaparkan, rata-rata toko modern hanya membayar pajak sekitar Rp175.000 per bulan, dengan jumlah tertinggi sekitar Rp250.000 per bulan untuk toko yang beroperasi 24 jam.

    Baca: Penerapan tarif parkir progresif untuk kendaraan tak lolos uji emisi

    Ia merinci, jika pajak yang dibayar Rp250.000 per bulan, itu berarti perkiraan pendapatan parkir mereka Rp2.500.000 per tahun (berdasarkan pajak 10 persen).

    Jika angka ini dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp83.000 hingga Rp85.000. Dengan tarif parkir mobil Rp5.000, ini berarti toko tersebut hanya menampung sekitar 16 mobil per hari, tanpa memperhitungkan sepeda motor.

    “Untuk toko modern yang membayar Rp175.000 per bulan, jika dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp58.000, atau setara dengan 12 kendaraan. Bahkan jika beroperasi 24 jam, sangat tidak masuk akal jika hanya 15-16 mobil yang parkir,” rincinya.

    Oleh sebab itu, menurut Wali Kota Eri, pajak parkir sebesar Rp175.000 per bulan atau Rp2.100.000 per tahun, bahkan Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun, adalah jumlah yang sangat kecil.

    Selama ini, parkir gratis di toko modern seringkali berarti tidak ada petugas parkir, sehingga tidak ada yang bisa mengevaluasi jumlah kendaraan sebenarnya yang parkir.

    Angka ini, menurut Eri, sangat tidak realistis untuk toko swalayan yang beroperasi penuh. Inilah mengapa kami meminta agar perhitungan pajak parkir ditinjau kembali. Angka-angka ini menunjukkan potensi kebocoran yang sangat besar.

    Baca: Upaya Pemprov DKI Jakarta menertibkan parkir liar

    “PAD dari pajak parkir ini seharusnya digunakan untuk membiayai layanan publik penting seperti kesehatan dan pendidikan gratis bagi warga Surabaya,” tegasnya.

    Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Surabaya akan melakukan koordinasi dengan pengusaha toko modern dan tempat usaha lainnya untuk menentukan skema pengelolaan parkir yang cocok.

    Ia tidak menutup kemungkinan bahwa sistem parkir berbayar bisa diberlakukan kembali dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha, serta menyediakan petugas parkir resmi.

    Petugas ini bertugas menghitung jumlah kendaraan yang parkir setiap hari dan melaporkannya secara bulanan.

    “Jika parkir digratiskan, kita tidak bisa memastikan kebenaran jumlah kendaraan yang parkir. Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih jujur,” terangnya.

    Wali Kota Eri berharap dari pertemuan tersebut, nantinya dapat dirumuskan pengelolaan parkir yang profesional dan transparan akan memastikan pendapatan parkir masuk secara jelas ke PAD. Sehingga tidak menimbulkan kesulitan kerugian dan kesulitan perhitungan.

    Baca: Tarif parkir di kawasan ini mencapai Rp 60.000 per jam

    “Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatan yang jelas dari pengelolaan parkir ini akan langsung masuk ke PAD,” ungkapnya.

    Di samping itu, selama proses evaluasi pengelolaan parkir ini, jumlah lahan parkir toko modern yang sudah disegel terus bertambah, dari 48 kini mencapai 58 lokasi.

    Meskipun beberapa di antaranya sudah mengurus izin, Pemkot Surabaya menegaskan fokus utamanya adalah kejujuran dalam melaporkan jumlah kendaraan.

    Jika masih ada minimarket yang disegel namun tetap menarik parkir, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas, bahkan hingga penutupan.

    Pertemuan langsung dengan jajaran manajemen toko-toko tersebut juga akan segera dilakukan untuk mendesak penerapan pengelolaan parkir yang transparan.

    “Ini penting agar tidak ada lagi tuduhan atau fitnah yang beredar di masyarakat, misalnya anggapan bahwa sudah bayar pajak ke pemerintah kota, tapi kok masih diganggu,” tambahnya.

    Baca: Penataan transportasi publik di Jakarta

    Penertiban ini tidak hanya berlaku untuk toko modern, tetapi juga akan segera merambah rumah makan dan tempat usaha lain di Kota Surabaya.

    Pemkot Surabaya akan menghitung ulang potensi pajak parkir di semua lokasi ini guna memastikan tidak ada lagi kesalahan perhitungan atau potensi kebocoran.

    Tak hanya itu saja, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan kepolisian, akan menertibkan parkir di tepi jalan umum yang kerap menyebabkan kemacetan.

    Tarif parkir di tepi jalan umum akan disesuaikan, dan warga diimbau untuk segera melapor jika menemukan juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan.

    “Kami tegaskan bahwa penindakan terhadap oknum juru parkir nakal tidak memandang suku atau golongan. Siapa pun yang melanggar aturan di Surabaya, pasti akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

  • Ketimbang Memangkas Subsidi Transportasi Umum, Pemprov DKI Jakarta Diminta Menggali Potensi Parkir

    Ketimbang Memangkas Subsidi Transportasi Umum, Pemprov DKI Jakarta Diminta Menggali Potensi Parkir

    7cloud.asia – Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna mengritisi rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang akan mengkaji subsidi transportasi umum guna menyikapi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun depan.

    Ketimbang mengkaji subsidi transportasi umum, Yayat mengatakan lebih baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggali sumber dana lainnya.

    Ditemui di sela acara Local Media Summit 2025 di Jakarta, beberapa waktu lalu Yayat meminta sebelum mengambil keputusan, Pramono Anung terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan kepala daerah di sekitar Jakarta untuk mengkaji kemungkinan subsidi dicabut.

    Yayat mengingatkan, pengurangan subsidi akan berpengaruh pada upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong warga beralih menggunakan transportasi publik.

    Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menargetkan 55 persen warga Jakarta beralih ke transportasi publik pada 2030.

    Baca: Pramono Anung akan mengkaji subsidi transportasi umum

    Namun, hal ini tidak berarti Yayat menolak sepenuhnya rencana penyesuaian tarif transportasi terutama yang di luar koridor.

    “Jadi pendekatannya adalah pendekatan penyesuaian tarif untuk mengurangi beban subsidi,“ terang dosen dari Universitas Trisakti tersebut.

    Yayat menambahkan, untuk mengantisipasi pemotongan Dana Bagi Hasil hingga Rp15 triliun tahun depan, Pemprov DKI Jakarta juga kudu melakukan inovasi untuk mencari pendapatan di luar tarif untuk dikelola oleh badan usaha milik daerah.

    Salah satu sumber pendapatan yang belum tergarap secara optimal adalah sektor parkir. Saat ini pendapatan dari sektor parkir di Jakarta baru sekitar Rp400 miliar setahun.

    “Padahal menurut Masyarakat Transortasi Indonesia potensi pendapatan dari parkir di Jakarta mencapai Rp10 triliun setahun. Ini juga belum tergali secara optimal,“ tandasnya.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji subsidi transportasi umum, tarif TransJakarta kemungkinan naik

    Jadi, lanjut Yayat, potensi parkir ini harus menjadi pemikiran Pempro DKI Jakarta, bagaimana potensi kebocoran di sektor parkir dapat ditekan seminimal mungkin.

    Langkah lain yang bisa dilakukan PemprovDKi Jakarta adalah membuat orang nyaman berinvestasi di Jakarta. Salah satu caranya adalah menghapus semua hambatan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi

    “Dengan ada investasi maka akan tercipta lapangan kerja baru, dengan adanya pekerjaan maka ada peningkatan pajak, sehingga pendapatan daerah meningkat,“ cetusnya.

    Satu pos lain yang juga bisa dimaksimalkan adalah penerapan sistem jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP) di jalan-jalan protokol yang selama ini selalu macet,

    Penerapan ERP ini, menurut Yayat, selain dapat memberikan pendapatan kepada daerah juga dapat mengurangi kemacetan dan polusi di pusat kota.

    “Jadi skenarionya adalah bisa nggak Jakarta menjadi kawasan rendah emisi, bisa tidak kerugian dari kemacetan dikurangi. Artinya dengan menaikkan ERP, penerapan parkir yang tinggi kemudian terjadi peningkatan layanan transportasi publik,“ pungkasnya.

    Baca: Pemotongan transfer ke daerah berimplikasi serius pada situasi sosial-politik

  • Penertiban Parkir Ilegal di Blok M Square, Jakarta Selatan

    Penertiban Parkir Ilegal di Blok M Square, Jakarta Selatan

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh upaya penertiban lahan parkir yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

    Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menyampaikan, saat ini koordinasi lintas internal tengah dilakukan untuk mendalami status perizinan dan pemungutan pajak lahan parkir tersebut.

    “Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman,” ujar Prastowo, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/5/2026).

    Prastowo juga menyebut sejumlah instansi lain seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP juga turun ke lapangan untuk menertibkan parkir liar ini.

    Dilansir beritajakarta.id, Prastowo menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan menoleransi aktivitas parkir ilegal di wilayahnya.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta Diminta Menggali Potensi Parkir

    Karena itu, Pemprov DKI akan melakukan penertiban, menyediakan lahan parkir yang layak, dan memperbaiki sistem digitalisasi.

    “Di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya, itu yang menjadi concern dan arahan dari pimpinan,” jelasnya.

    Prastowo juga memastikan hasil dari pendalaman dugaan lahan parkir ilegal tersebut akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

    “Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” tandas Prastowo.

    Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta terkait dugaan potensi kebocoran pendapatan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

    Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kemitraan yang berjalan, baik dengan pengelola kawasan maupun operator parkir yang bertugas di lokasi tersebut.

    Baca: Sudinhub Jaksel Tindak Tegas Parkir Liar di Kawasan Blok M

    Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir.

    Hasil evaluasi tersebut nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi dan pajak parkir.

    UP Perparkiran juga memperketat persyaratan dalam proses seleksi operator parkir. Salah satu syarat utama yakni kemampuan operator dalam menerapkan sistem teknologi informasi perparkiran yang terintegrasi secara digital.

    Menurut Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, sistem tersebut memungkinkan pelaporan pendapatan retribusi parkir maupun pajak parkir dilakukan secara real time.

    Laporan ini melalui program Digitalisasi Perparkiran menggunakan Aplikasi Monitoring Pendapatan Parkir Online dan sistem digitalisasi pajak parkir e-Trapt.

    “Penerapan sistem digital menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah,” tandasnya.