Tag: partai politik

  • Jelang Pemilu 2024: Sepak Terjangnya Disoal Ini Jawaban Jokowi

    Jelang Pemilu 2024: Sepak Terjangnya Disoal Ini Jawaban Jokowi

    “Dalam politik itu wajar-wajar saja, biasa. Dan saya itu adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik. Jadi biasa kalau saya berbicara politik, ya boleh dong,” ujarnya saat memberi keterangan kepada awak media di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023)
     
    Baca: Jadwal dan tahapan pemilu 2024

    Jokowi menambahkan bahwa selama ini dia juga banyak berbicara berkaitan dengan pelayanan publik.

    Menurut Jokowi kedua hal itu menjadi tugas seorang Presiden, tetapi dia akan berhenti ikut campur ketika sudah ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    “Ya kan memang ini tugas, tugas seorang Presiden. Hanya kalau memang sudah ada ketetapan dari KPU saya…” ujar Jokowi sembari menunjukkan gestur mengangkat kedua tangannya.

    Jokowi mengaku bahwa dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam pada Selasa (2/5) malam, ia membicarakan banyak hal dengan para petinggi parpol koalisi, terutama terkait politik yang bersangkutan langsung dengan negara ke depannya.

    “Semuanya dibicarakan, utamanya terkait politik yang menyangkut negara ke depan akan seperti apa tantangannya,” kata Jokowi.

    Jokowi bahkan menyebut kriteria kepemimpinan nasional yang bisa mengatasi tantangan ke depan.

    “Itu semuanya butuh kepemimpinan nasional dengan leadership yang kuat, yang dipercaya oleh rakyat, internasional, dan investor,” ujarnya.

     
    Baca: Penjelasan mengapa kamu harus mengenali caleg di daerahmu

    Sebelumnya pada Selasa (2/5/2023) malam. Presiden Jokowi mengundang jajaran petinggi parpol koalisi melakukan pertemuan di Istana Merdeka.

    Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Plt. Ketua Umum PPP Mardiono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

    Pertemuan tersebut dilakukan di tengah situasi politik yang kian menghangat jelang Pemilu 2024 setelah PDI Perjuangan mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden. PPP kemudian menyusul memutuskan mengusung Ganjar.
     
    Sebelumnya, Jokowi juga menghadiri silaturahmi yang dihelat PAN yang juga dihadiri Ketua Umum partai politik pendukung pemerintah. Namun PDIP dan Nasdem tidak hadir dalam kesempatan tersebut.
     
    Jelang Pemilu 2024, pertemuan antara elite politik makin sering terjadi. Hal ini sejalan dengan kepentingan partai politik untuk membangun koalisi agar bisa mengajukan calon presiden. 
     
    Baca: Mengapa pemerintah larang penggunaan ganja untuk pengobatan

    Ganjar Pranowo merupakan salah satu figur politik yang memiliki elektabilitas tertinggi dari berbagai survei terkait Pemilu 2024.

     
    Selain Ganjar, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah dideklarasikan sebagai bakal calon presiden oleh Koalisi Perubahan yang beranggotakan Partai Demokat, PKS dan Partai Nasdem.

    Figur lainnya yang memiliki tingkat elektabilitas tinggi adalah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, yang partai-nya menjalin koalisi Kebangkitan Indonesia Raya dengan Partai Kebangkitan Bangsa. 

    Sementara, Golkar, PAN dan PPP membentuk Koalisi Indonesia Bersatu. PPP sendiri sudah merapat ke PDIP yang resmi mengusung Ganjar Pranowo.

     

     

  • Pemilu 2024: Real Count Tunjukkan Ada 8-9 Partai yang Melenggang ke Senayan

    Pemilu 2024: Real Count Tunjukkan Ada 8-9 Partai yang Melenggang ke Senayan

    7cloud.asia – Perhitungan suara pemilihan umum alias Pemilu 2024 masih berlangsung hingga 20 Maret 2024 mendatang.

    Sementara penghitungan hasil Pemilu 2024, baik Pileg maupun Pilpres dijadwalkan akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU paling lambat pada 21 Maret 2024.  

    Namun demikian, sejumlah lembaga survei dan juga KPU, telah melakukan penghitungan cepat atau quick count untuk Pemilu 2024.

    Dilansir dari antaranews.com, dari hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga PDIP Perjuangan memimpin hasil perhitungan cepat Pemilu 2024.

    Baca: PDI Perjuangan masih pimpin perolehan suara Partai 

    Menurut survei dari Indikator Politik Indonesia, meraih 16,68 persen suara dan diprediksi hanya ada 8 dari total 18 partai politik peserta pemilu 2024 yang lolos ke Senayan.  

    Pasalnya perolehan suara dari partai-partai tersebut melampaui parliamantary tresshold sebesar 4% suara.

    Delapan partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN.  

    Data ini diperoleh dari 2.999 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah terhitung, mencapai 99,97 persen partisipasi dengan jumlah suara sah sebanyak 520.357.

    Indikator Politik menetapkan margin of error sebesar 0,54 persen dalam hasil hitung cepat ini, dengan tingkat partisipasi mencapai 78,27 persen.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud dan AMIN tunggu hasil penghitungan resmi KPU

    Di posisi kedua terdapat Partai Golkar dengan 15,21 persen suara, sementara posisi ketiga ditempati oleh Partai Gerindra dengan 13,44 persen suara.

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada di posisi keempat dengan 10,65 persen suara, diikuti oleh Partai Nasdem di posisi kelima dengan 9,41 persen suara.

    Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memungkinkan berada di posisi keenam hingga delapan dengan 8,26 persen suara, diikuti oleh Partai Demokrat dengan 7,58 persen suara, dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 6,88 persen suara.

    Hitung cepat itu memprediksi partai lainnya tidak akan memperoleh kursi di Senayan, termasuk PPP dengan 3,65 persen suara.

    PSI dengan 2,66 persen suara, Perindo dengan 1,50 persen suara, Partai Gelora dengan 0,88 persen suara, dan Partai Hanura dengan 0,78 persen suara.

    Baca: Jumlah petugas KPPS yang meninggal capai 84 orang

    Hasil penghitungan sementara KPU tidak jauh berbeda. Dipantau dari laman kpu.go.id Sabtu (2/2/2024) sore, tercatat PDI Perjuangan masih di posisi teratas dengan raihan 16,78 persen suara.

    Namun dari penghitungan ini, PPP meraih 4,05 persen suara sehingga bisa melenggang ke Senayan. 

    Pemilu tahun 2024 melibatkan 18 partai politik nasional, termasuk PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

    Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

     

  • TII Paparkan Upaya Mendorong Perbaikan Kualitas Partai Politik Tuk Wujudkan Demokrasi Subtansial

    TII Paparkan Upaya Mendorong Perbaikan Kualitas Partai Politik Tuk Wujudkan Demokrasi Subtansial

    7cloud.asia – Partai politik (parpol) sebagai salah satu pilar demokrasi punya peran penting dalam menerapkan demokrasi substansial.

    Namun, partai politik selama ini cenderung memamerkan praktik politik yang melulu mengejar kekuasaan ketimbang menjalankan demokrasi substansial.

    Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono memaparkan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam mendorong partai politik untuk perbaikan kualitas demokrasi substansial.

    “Upaya-upaya yang harus dilakukan adalah pertama, penguatan kelembagaan parpol agar menjadi institusi demokrasi yang kuat dan berjalan dengan optimal,” kata Arfianto dikutip Antaranews.com, Kamis (2/5/2024).

    Baca Juga: 8 Partai Politik Dipastikan Lolos ke Senayan, PPP Terpental

    Upaya kedua, lanjut dia, adalah perbaikan rekrutmen politik dengan menerapkan asas kesetaraan dan gender, serta mempertimbangkan meritokrasi.

    Ketiga, tambah dia, adalah persoalan pendanaan parpol. Menurut dia, pemasukan dan penggunaan uang oleh parpol dan calon harus diungkap dan dilaporkan menurut ketentuan yang berlaku.

    “Baik yang berasal dari subsidi pemerintah maupun sumbangan. Hal ini dilakukan sebagai bagian implementasi transparansi kepada publik,” ucapnya.

    Di sisi lain, dia mengingatkan agar upaya untuk memperkuat koalisi tidak menghilangkan fungsi checks and balances di parlemen sebab pengawasan yang baik sangat penting untuk menjaga pemerintahan ke depan.

    Baca Juga: Pengamat: Sebagai Oposisi PDI Perjuangan Jaga Iklim Demokrasi Indonesia

    “Karena menjadi oposisi, bisa jadi tugas mulia agar demokrasi kita lebih sehat lagi ke depannya. Jangan sampai masyarakat hanya dipertontonkan pragmatisme dalam memperebutkan kekuasaan belaka,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menilai jika koalisi pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran mendatang merupakan koalisi gemuk maka dapat membuat checks and balances menjadi sulit.

    “Karena sudah ‘bersatunya’ koalisi di eksekutif dan di legislatif, serta sulitnya pihak yang benar-benar oposisi untuk bekerja karena jumlahnya yang dan tidak cukup kuat untuk mengawasi eksekutif dengan komposisi yang sedemikian,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa demokrasi seharusnya tidak hanya diawasi oleh parlemen, melainkan juga publik dan pemangku kepentingan lainnya.

    Baca Juga: Bukan Prabowo Subianto Ancaman Terbesar bagi Demokrasi Indonesia, Tapi Oligarki yang Dibangun Jokowi

    Selain itu, ujarnya lagi, kritik dari oposisi seharusnya dapat menjadi masukkan berharga bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam merumuskan kebijakan yang baik untuk rakyat.

    “Saat ini, kita membutuhkan partai politik yang bukan hanya berorientasi untuk mendapatkan kekuasaan belaka, tetapi juga berjuang dengan ideologi dan segenap sumber daya yang dimilikinya, untuk mendorong kebijakan publik yang lebih baik,” ucap dia.

    Sumber:Antaranews.com

  • Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan Ketum Parpol Berinisial ARN Berakhir Damai

    Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan Ketum Parpol Berinisial ARN Berakhir Damai

    7cloud.asia – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiayaan oleh seorang ketua umum partai politik (parpol) berinisial ARN terhadap seorang perempuan berinisial NA

    Namun menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi, laporan tersebut telah dicabut oleh si pelapor.

    “Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober, namun pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban,” kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/10/2024)

    Menurut Ade Ary, laporan tersebut yaitu dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan atau Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUHP.

    Baca Juga: Memutus Rantai Kekerasan dalam Pacaran

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk kategori penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

    Ade Ary menyebutkan laporan yang ditujukan kepada ketua umum (ketum) partai politik tersebut telah dicabut oleh korban dengan alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun,” katanya.

    Baca Juga: Mengapa Mereka Bertahan Meski Alami Kekerasan: Riset Temukan Bias Kognitif di Kalik Kekerasan dalam Pacaran

    Sebelumnya beredar sebuah postingan di akun instagram @sunankalijaga_sh yang mengunggah kasus penganiayaan terhadap perempuan berusia 27 tahun oleh seorang ketum partai politik peserta Pemilu 2024

    Dalam unggahan tersebut, pemilik akun sempat membagikan momen bersama korban yang terbaring lemah di rumah sakit pada Kamis, (3/10/2024) pukul 22.46 WIB.

    Namun tidak lama kemudian postingan telah dihapus oleh pemilik akun seperti dilansir Antaranews.com.

     

  • BRIN Luncurkan Indeks Pelembagaan Partai Politik: Sebagian Besar Partai Masuk Kategori Sedang

    BRIN Luncurkan Indeks Pelembagaan Partai Politik: Sebagian Besar Partai Masuk Kategori Sedang

    7cloud.asia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset (PR) Politik, Rabu (30/10/2024) meluncurkan Indeks Pelembagaan Partai Politik (Parpol)

    Penyusunan indeks pelembagaan parpol ini telah melewati sejarah perjalanan panjang yaitu sejak tahun 2020. Dengan ketua proyek penelitian atau koordinator penelitian yang dipimpin oleh Firman Noor, Periset Senior PR Politik BRIN.

    Periset PR Politik BRIN Mouliza Kristhoper Donna Sweinstani mengatakan, penilaian indeks pada tahun 2019-2024 ini dikategorikan dalam kategori terlembaga baik, sedang, kurang, dan tidak terlembaga.

    Adapun indeks rata-rata pelembagaan partai politik mencatat skor 74,16 yaitu rata- rata sudah di tingkat sedang.

    ”Sedangkan lima skor tertinggi diperoleh PKS, Nasdem, PAN, PDIP, dan Golkar 68,83. Lima tertinggi,” terangnya dalam sebuah diskusi publik yang mengusung tema parameter ilmiah untuk membangun parpol modern di Indonesia.  berlangsung di Gedung Widya Graha, Jakarta.

    Ia menambahkan, skor tersebut tidak untuk menilai baik tidaknya parpol, namun untuk menjadi bahan bersama agar bisa diperbaiki lagi lebih modern.

    Kepala PR Politik BRIN, Athiqah Nur Alami mengungkapkan, Indeks tersebut untuk yang pertama di Indonesia yang akan menjadi parameter dalam membangun politik modern di indonesia.

    Upaya ini, diungkapkannya, muncul dari berbagai polemik wacana politik seperti lemahnya supremasi hukum, memudarnya etika politik, dan sejumlah dugaan kecurangan.

    “Kita ketahui bersama, keberadaan parpol di indonesia dan perannya, sangat penting untuk memperkuat demokrasi dan semangat reformasi di indonesia,” ungkapnya. Namun semua proses yang terjadi sampai saat ini, menurut pandangannya, masih menghadapi tantangan.

    Di sisi lain, parpol masih menjadi pilar penting dalam demokrasi. Berangkat dari pengamatan para periset, Athiqah menjelaskan parpol tidak sepenuhnya independen, juga tidak mandiri tidak hanya dalam mengambil keputusan, tetapi juga dalam hal pendanaan.

    Untuk itu, ia menegaskan, pihaknya merasa penting hasil risetnya untuk memperoleh indikator atau parameter dalam mengukur sejauh mana parpol indonesia sudah melembaga.

    “Tidak hanya menciptakan parpol yang modern, tetapi juga parpol berkontribusi memainkan peran mendorong dan memperkuat demokrasi di indonesia,” urainya.

    Maka tim risetnya berupaya menyusun dan memformulasikan indeks tersebut dengan mengamati sejumlah sembilan parpol, sebagai sampel.

    Periset PR Politik BRIN Mouliza Kristhoper Donna Sweinstani menjelaskan, riset ini dilakukan dalam beberapa fase. Fase pertama, tahun 2020 dimulai dengan menyusun kajian konseptual.

    Hal ini lantaran melihat kajian – kajian tentang pelembagaan parpol yang selama ini masih berkiblat pada teori barat.

    “Kami ingin kontekskan dengan konteks indonesia dan hasil kajian tersebut sudah kami tuliskan dalam sebuah buku yang kini terjual bebas di toko – toko buku,” terangnya.

    Fase kedua, 2021 – 2022, dikisahkannya, timnya membuat pilot project index dengan menyusun konstruk. Hasilnya, 2022 – 2023, dilakukan kami uji publikkan.

    Riset di lapangan dilakukan meliputi wilayah sejumlah tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Bali, dan sumatera Barat.

    Donna menjelaskan, hasil konstruk tersebut memiliki 3 dimensi, yaitu derajat kesisteman, infusi nilai, dan kemandirian. Ia mengungkapkan sumber datanya dari dokumen yang sah yang dimiliki parpol.

    Sementara Firman Noor, selaku ketua proyek penelitian tersebut memberikan perspektif analisis.

    “Bagi kalangan akademisi dan peneliti, silakan gunakan indeks kami untuk diduplikasi dan dimodifikasi dalam memotret kualitas parpol di manapun berada. Karena bagaimanapun parpol adalah aset bangsa yang luar biasa,” ucapnya.

  • Perludem: Keputusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Momentum Partai Politik untuk Berbenah

    Perludem: Keputusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Momentum Partai Politik untuk Berbenah

    7cloud.asia – Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden/wapres (presidential threshold). menjadi momentum partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai.

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain.

    Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan partai politik dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.

    “Ini kita punya jarak 3 tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028,” kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, seperti dikutip dari Antaranews.com.

    Ninis melanjutkan, maka saat ini partai politik itu harus segera berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya berjalan dengan baik.

    Baca: MK hapus ketentuan presidential threshold

    Dengan terbukanya peluang pascaputusan MK tersebut, partai politik dituntut untuk menjalankan fungsi kelembagaan partai politiknya secara baik. Kelembagaan dimaksud meliputi rekrutmen dan kaderisasi.

    Rekrutmen kader pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Ninis, rekrutmen harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka.

    Di samping itu, partai politik semestinya juga menentukan indikator yang jelas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

    Ia melihat putusan MK memberikan kesempatan atau privilese bagi partai politik untuk bisa mengusung orangnya sendiri.

    “Selama ini ‘kan karena syaratnya yang berat, susah sekali untuk bisa maju sendiri. Mau tidak mau harus berkoalisi …. Nah, justru sekarang parpol dikasih kesempatan, ‘Ayo, dong, majukan kadernya.’ Apalagi, ini jaraknya lumayan lama, ya, 3 tahun,” tutur dia.

    Baca: Putusan MK hapus presidential threshold jadi masukan pembahasan omnibus law UU Politik

    Pada kesempatan yang sama, pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini juga mendorong partai politik untuk menyiapkan diri secara internal kepartaian.

    Meski terlalu dini membicarakan peta politik 2029, Titi meyakini partai politik akan berbenah karena ingin mencalonkan sendiri kadernya maupun tokoh-tokoh alternatif.

    “Mereka (partai politik) akan menyiapkan diri secara internal sehingga mereka setidaknya punya tokoh-tokoh alternatif yang bisa diidentifikasi sebagai figur-figur yang membawa insentif bagi keberadaan partai politik,” katanya.

    Titi menekankan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, rezim presidential threshold telah dihapus secara keseluruhan sehingga seluruh partai politik peserta pemilu berhak mendaftarkan pasangan calon.

    Oleh karena itu, partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.

    Baca: Penelitian BRIN ungkap sebagian besar partai politik masuk kategori biasa

    Titi mengingatkan bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu.

    “Oleh karena itu, kepada partai-partai, terutama yang non-parlemen, persiapkan kelembagaan dan konsolidasi internal partai sejak sekarang supaya bisa lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2029,” ujar Titi menekankan.

    Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/1/2024), memutuskan menghapus presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi.

  • Revisi UU Partai Politik: KPK Soroti Pengelolaan Keuangan dan Kaderisasi Partai

    Revisi UU Partai Politik: KPK Soroti Pengelolaan Keuangan dan Kaderisasi Partai

    7cloud.asia – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai perlunya merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) untuk menata sumber dan pengelolaan keuangan partai politik.

    Perombakan payung hukum untuk partai politik menurutnya, demi mencegah praktik korupsi seperti rekomendasi dari KPK.

    Maka dari itu, ia mengatakan UU Partai Politik perlu segera disempurnakan. Apalagi, dinamika politik, baik secara empirik maupun pemikiran juga sudah jauh berkembang.

    “Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Doli dikutip Parlementaria, Kamis (30/4/2026).

    Setelah 28 tahun reformasi, lanjutnya, Baleg DPR menghendaki agar ada penguatan hingga pelembagaan politik pada elemen masyarakat melalui pelembagaan partai politik.

    Untuk itu, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan seluruh pihak harus bertekad untuk menjadikan partai politik sebagai institusi yang bisa dikelola secara modern dan mandiri.

    Menurutnya, kaderisasi partai politik perlu menjadi sebuah keniscayaan dan terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

    Doli menjelaskan bahwa partai politik adalah pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi. Ia menyatakan institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari pemilihan umum.

    “Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

    Oleh karena itu, Doli menekankan partai politik, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena memiliki keterkaitan dalam demokrasi. Jika ingin pemerintahan baik, maka elemen-elemen lainnya itu juga harus baik.

    Di sisi lain, Doli menilai revisi UU Pemilu juga sudah masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mengamanatkan untuk memperkuat pembangunan sistem politik.

    Dalam UU RPJP, hal itu perlu dilakukan melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

    “Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka Pemilu nya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik,” katanya.

    Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar adanya revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

    KPK memandang kaderisasi partai politik perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025, tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi.

    KPK memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.

  • Revisi UU Pemilu Harus Akomodir Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

    Revisi UU Pemilu Harus Akomodir Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

    7cloud.asia – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif akan menjadi poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

    Anggota Komisi II DPR Eka Widodo menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Politisi Fraksi PKB ini juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut

    “Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

    Ia menambahkan, revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

    “Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tutup Edo.

    Diketahui, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026), menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

    Baca: DPR Diminta Segera Laksanakan Keputusan MK Terkait Keterwakilan Perempuan di AKD

    Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

    Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Amanah tersebut pun sekaligus membuka ruang lebih besar bagi perempuan untuk tampil sebagai pengambil keputusan di parlemen.

    Anggota DPR, Cindy Monica, memandang positif akan putusan MK tersebut. Ia menyebut bahwa keterlibatan perempuan dalam politik bukan hanya soal memenuhi angka kuota, tetapi tentang menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam merumuskan kebijakan bagi masyarakat.

    Perempuan, ujarnya, memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan.

    “Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” ujar Cindy Monica dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis (28/5/2026).

    Baca: Koalisi Perempuan Indonesia Desak Negara Benahi Ketimpangan Struktural

    Cindy mengatakan, keputusan MK tersebut menjadi bentuk keberpihakan terhadap penguatan demokrasi yang lebih representatif.

    Kehadiran perempuan di parlemen diyakini mampu memperjuangkan isu-isu yang dekat dengan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan anak dan perempuan, hingga kesejahteraan keluarga.

    “Ini membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam politik. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” ujar legislator dari Fraksi NasDem tersebut.

    Sebagai perempuan anggota DPR, Cindy Monica pun mendorong perempuan untuk berani terjun ke dunia politik dan membawa aspirasi masyarakat secara langsung ke tingkat nasional.

    Dia berharap semakin banyak perempuan, khususnya generasi muda, yang percaya diri untuk mengambil peran dalam kepemimpinan dan pembangunan bangsa.

    “Politik tidak boleh lagi dipandang sebagai ruang yang terbatas bagi perempuan. Hari ini perempuan harus hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah masa depan Indonesia,” pungkas Cindy.

    Baca: Mengenang 33 Tahun Dibunuhnya Marsinah