7cloud.asia – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiayaan oleh seorang ketua umum partai politik (parpol) berinisial ARN terhadap seorang perempuan berinisial NA
Namun menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi, laporan tersebut telah dicabut oleh si pelapor.
“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober, namun pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban,” kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/10/2024)
Menurut Ade Ary, laporan tersebut yaitu dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan atau Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUHP.
Baca Juga: Memutus Rantai Kekerasan dalam Pacaran
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk kategori penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.
Ade Ary menyebutkan laporan yang ditujukan kepada ketua umum (ketum) partai politik tersebut telah dicabut oleh korban dengan alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun,” katanya.
Sebelumnya beredar sebuah postingan di akun instagram @sunankalijaga_sh yang mengunggah kasus penganiayaan terhadap perempuan berusia 27 tahun oleh seorang ketum partai politik peserta Pemilu 2024
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun sempat membagikan momen bersama korban yang terbaring lemah di rumah sakit pada Kamis, (3/10/2024) pukul 22.46 WIB.
Namun tidak lama kemudian postingan telah dihapus oleh pemilik akun seperti dilansir Antaranews.com.

Leave a Reply