Tag: pasar karbon

  • Kritisi Pasar Karbon Global, Greenpeace: Perdagangan Karbon Tak Akan Selamatkan Bumi

    Kritisi Pasar Karbon Global, Greenpeace: Perdagangan Karbon Tak Akan Selamatkan Bumi

    7cloud.asia – Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang juga dikenal sebagai COP29, yang berlangsung di Baku, Azerbaijan November lalu mengesahkan aturan pasar karbon pada hari pertama.

    Namun, menurut organisasi lingkungan Greenpeace, meski memecahkan kebuntuan selama bertahun-tahun atas masalah yang kontroversial ini, aturan tentang pasar karbon ini tidak memadai.

    Grenpeace menegaskan, yang sebenarnya dibutuhkan di COP29, dan konferensi iklim selanjutnya, adalah fokus pada solusi nyata untuk pendanaan dan mitigasi iklim.

    ”Di mana pemerintah (pengambil kebijakan, red) harus membuat pencemar membayar dan harus mengurangi emisi di semua sektor sekarang juga,” demikian Juru Kampanye Hutan di Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi greenpeace.org.

    Dampak krisis iklim tidak pernah lebih nyata dari sekarang, cuaca ekstrem dan bencana iklim lainnya mengancam kehidupan dan mata pencaharian milyaran manusia di seluruh dunia.

    Namun di COP29, tugas pemerintah untuk menghentikan dampak terburuk dari perubahan iklim justru dikesampingkan demi agenda lain, yaitu menemukan cara agar para pencemar tetap menjalankan bisnis seperti biasa meskipun kenyataannya suram.

    Baca: Cara agar perdagangan karbon efektif kurangi emisi

    Azerbaijan, tuan rumah COP29 dan eksportir bahan bakar fosil utama, telah mendorong aturan skema perdagangan karbon ini untuk meraih kemenangan awal di KTT iklim.

    Namun, masih terdapat banyak kekurangan dan bukti yang menunjukkan bahwa pengimbangan karbon ini benar-benar berhasil, bahkan penilaian risiko dan dampak menyeluruh terhadap perkembangan pasar karbon masih belum ada hingga saat ini.

    Beberapa tahun terakhir ini telah terjadi skandal demi skandal dalam skema solusi palsu, mulai dari proyek yang tidak efektif hingga eksploitasi terhadap Masyarakat Adat.

    Dua konferensi iklim COP sebelumnya telah menegosiasikan aturan untuk menerapkan pasar karbon, namun pemerintah menolaknya dua kali karena adanya kelemahan serius dalam definisi kegiatan penghapusan dan metodologi yang diusulkan.

    Namun sekarang, sebelum para pemimpin dunia memiliki kesempatan nyata untuk mengajukan solusi nyata, dan meskipun masyarakat sipil dan aktivis berbicara bersama negara-negara yang menentang, Presidensi COP29 malah mendorong teks tentang aturan pasar karbon tanpa konsultasi lebih lanjut.

    Pemerintah kini berada di bawah tekanan yang semakin meningkat untuk menunjukkan kemajuan pada kontribusi keuangan yang serius dan pemotongan emisi yang kuat.

    Baca: Pajak kekayaan untuk membiayai aksi lingkungan

    Namun, jangan lupakan mengapa pemerintah kini berada di bawah tekanan. Karena kita membutuhkan aksi iklim. Memotong kesepakatan yang dilakukan secara cepat pada solusi palsu tidak akan memenuhi sasaran dalam negosiasi iklim.

    Greenpeace mengritisi kebijakan yang membiarkan negara-negara petro – negara-negara yang kekayaannya sebagian besar berasal dari produksi dan penjualan minyak dan gas– untuk melakukan kerja sama dan menjual skema pasar karbon yang tidak jujur

    Cara ini sering dijadikan solusi atas kesenjangan keuangan iklim yang besar dan kurangnya tindakan merupakan hal yang keterlaluan.

    Apalagi ini dilakukan di tahun yang sedang menuju rekor terpanas, ketika banjir telah menghancurkan rumah-rumah di negara-negara di seluruh dunia tahun ini, dan topan serta badai menghantam masyarakat dengan intensitas yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    Yang sebenarnya dibutuhkan adalah mengenakan pajak kepada pencemar dan orang-orang superkaya untuk menanggapi konsekuensi yang semakin meluas dan mematikan dari keserakahan mereka yang terus mengejar keuntungan tanpa henti dan menyebabkan krisis global yang kita semua rasakan.

    Baca: Beda pandanga negara maju dan negara berkembang soal pendanaan iklim

    Pemerintah juga perlu memberikan solusi pendanaan iklim yang ambisius dan adil.

    Pemerintah harus menghentikan investasi sektor keuangan dalam industri-industri beremisi tinggi yang merusak, yang mengakibatkan dampak berat pada masyarakat dan alam.

    Pemerintah perlu mengakhiri subsidi yang merusak lingkungan dan melindungi keselamatan dan mata pencaharian ekonomi warga negaranya. Pembayaran kompensasi untuk emisi yang berkelanjutan bukanlah pendanaan iklim!

    Krisis alam dan krisis iklim saling terkait erat. Untuk berinvestasi dalam solusi nyata, dunia harus mengakui tidak hanya hubungan erat antara hilangnya keanekaragaman hayati di alam akibat perubahan iklim.

    ”Dunia juga harus melihat fakta bahwa solusi untuk melindungi alam dan menghentikan perubahan iklim harus saling terkait dan menguatkan, bukan hasil kompromi semata,” demikian Jannes Stoppel adalah Penasihat Kebijakan Keanekaragaman Hayati dan Kebijakan Iklim di Greenpeace International.

  • Risiko Besar di Balik ‘Gula-gula’ Pasar Karbon Dunia

    Risiko Besar di Balik ‘Gula-gula’ Pasar Karbon Dunia

    7cloud.asia – Pada 3 Oktober lalu, pemerintah menandatangani kerja sama saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan badan standar karbon Verra.

    Sebelum itu, pemerintah juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga standar karbon global, seperti Gold Standard, Plan Vivo Foundation, dan Global Carbon Council (GCC). Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin serius masuk ke pasar karbon global.

    Sekilas, integrasi ke pasar karbon global ini mungkin tampak menjanjikan. Apalagi, Indonesia adalah negara dengan hutan tropis ketiga terluas di dunia, ditambah dengan bentangan mangrove hingga gambut yang kaya.

    Ketiga ekosistem ini merupakan salah satu ‘kolam karbon’ terbesar, alias menjaga karbon di Bumi tidak terlepas ke atmosfer dan memperparah perubahan iklim. Artinya, negara kita sangat potensial sebagai etalase pasar karbon dunia.

    Namun, pertaruhan ini sebenarnya amat berisiko bagi Indonesia. Dengan struktur yang masih timpang antara konglomerat dan elit politik dengan rakyat, kita berpotensi terjebak jadi penyedia jasa lingkungan murah untuk menghapus dosa-dosa iklim korporasi multinasional.

    Daripada mengandalkan pasar karbon yang berisiko mempertajam ketimpangan, Indonesia sebaiknya membangun sistem pendanaan lingkungan yang berbasis pajak progresif.

    Menjelang konferensi iklim COP 30 di Brasil pada November mendatang kita juga bisa mendorong pembiayaan iklim yang lebih adil dan tidak berbasis mekanisme pasar.

    Risiko masuk ke pasar karbon global
    Ada beberapa faktor yang membuat Indonesia sangat rentan masuk ke dalam pasar karbon internasional.

    1. Harga karbon Indonesia sangat murah
    Harga kredit karbon kita bahkan 10,5 hingga 25,8 kali lipat di bawah harga internasional.

    Murahnya harga karbon membuat perusahaan hanya perlu membayar sedikit uang untuk menebus emisi mereka. Alhasil, perusahaan bakal dengan mudah terus-menerus membeli kredit karbon sebagai kompensasi atas kelebihan karbon yang mereka keluarkan. Mereka enggan beralih ke teknologi rendah karbon atau proyek energi bersih.

    Di lain pihak, biaya atas dampak emisi yang tak terhitung dalam harga kredit karbon, seperti cuaca panas, banjir, kebakaran hutan, harus ditanggung negara dan masyarakat setempat secara langsung.

    2. Memicu perampasan lahan
    Mekanisme pasar karbon berisiko menyulut masifnya perampasan lahan masyarakat adat dan komunitas lokal (Indigenous Peoples and Local Communities).

    Sebab, wilayah adat bisa dijadikan sasaran proyek konservasi yang dikelola oleh negara atau perusahaan, bukan oleh masyarakat adat itu sendiri.

    Apalagi, sampai saat ini kita tidak memiliki kerangka hukum yang secara khusus mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Sudah lebih dari satu dekade RUU Masyarakat Adat mangkrak di parlemen Senayan.

    3. Menambah beban keuangan negara
    Integrasi ke pasar karbon global memerlukan biaya besar dari kas negara untuk menanggung ongkos sertifikasi, verifikasi, audit, dan mekanisme lain agar perdagangan karbon lebih kredibel dan berkualitas. Semua itu berisiko menjadi beban baru keuangan negara.

    Harga kredit karbon Indonesia yang berkisar Rp96 — 144 ribu per ton jauh dari cukup untuk menutupi biaya operasional dan administrasi yang cukup besar dalam perdagangan karbon internasional.

    Di sisi lain, masalah teknis seperti sistem pelaporan hingga protokol transfer karbon antarnegara membutuhkan kesiapan lembaga, infrastruktur, dan sumber daya manusia.

    Sementara itu, partisipasi publik di Indonesia dalam pemantauan dan pelaporan pelanggaran (grievance mechanism) masih sangat lemah. Tanpa pemantauan publik, skema ini akan menimbulkan celah kebijakan dan justru mengabaikan hak komunitas yang hidup serta menggantungkan penghidupan di dalamnya.

    Dengan silang-sengkarut kebijakan lingkungan di dalam negeri serta lemahnya dukungan fiskal, berbagai risiko harus ditakar oleh Indonesia. Jangan sampai skema ini justru menjadi beban baru yang harus ditanggung oleh uang rakyat.

    Dan lagi-lagi, masyarakat adat rentan semakin terpinggirkan. Sementara pihak yang justru paling diuntungkan adalah kelompok superkaya yang meraup cuan dari sektor-sektor seperti tambang, minyak, dan gas—penyumbang terbesar emisi karbon.

    Alternatif lain pembiayaan iklim
    Ketimbang mengandalkan pasar karbon yang mempertajam ketimpangan, ada banyak pilihan pembiayaan iklim lainnya yang lebih adil bagi masyarakat, sekaligus memastikan kelompok superkaya menanggung kerusakan yang mereka timbulkan.

    Dari dalam negeri, ada opsi mencari pendanaan dari pajak. CELIOS memperkirakan setidaknya ada sekitar Rp524 triliun yang bisa didapatkan dari implementasi pajak progresif, salah satunya pajak karbon dari perusahaan penghasil emisi besar.

    Semakin banyak karbon yang dikeluarkan oleh perusahaan, maka semakin besar pula pajak yang dikenakan. Kebijakan ini lebih adil sekaligus efektif menjadi salah satu instrumen untuk menekan emisi yang dihasilkan oleh sektor padat karbon.

    Menjelang COP 30, negara-negara Global South seperti Indonesia, semestinya tidak fokus pada mekanisme pasar karbon. Fokuslah pada pembiayaan berbasis kinerja yang menuntut kompensasi nyata untuk menjaga hutan dan lingkungan.

    Salah satunya dengan mendorong Tropical Forest Forever Facility (TFFF) yang rencananya bakal diluncurkan di COP 30.

    TFFF memungkinkan adanya insentif tetap bagi negara pemilik hutan tropis yang berhasil menjaga hutannya. Rencananya konsep ini akan mengalokasikan minimal 20% dana langsung kepada masyarakat adat dan komunitas lokal selaku penjaga hutan.

    Indonesia menjadi salah satu negara yang dinyatakan eligible dalam mendapatkan pendanaan ini. Tapi sayangnya, sampai saat ini, pemerintah belum merespons ajakan untuk bergabung dalam TFFF dan malah sibuk berjualan karbon.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Viky Arthiando Putra (Researcher, Center of Economic and Law Studies/CELIOS) dan Fiorentina Refani (Director of Socio-Bioeconomy Studies, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)