7cloud.asia – Masyarakat Pesisir bersama dengan WALHI menyampaikan penolakan dan perlawanannya terhadap pertambangan dan ekspor pasir laut yang dilegalkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eknas WALHI, Parid Ridwanuddin mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut merupakan langkah yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33.
”Kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah lemah di hadapan korporasi. Pada saat yang sama, Pemerintah menjual kedaulatan negara dengan harga yang sangat murah,” ujar Parid dalam konferensi pers pada Kamis (19/9/2024) lalu seperti dilansir di laman resmi walhi.or.id.
Hadir dalam jumpa pers ini, WALHI dari berbagai wilayah, Perempuan Nelayan dari Pulau Kodingareng serta Perempuan Nelayan Surabaya, terhimpun dalam organisasi KPPI (Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia) yang terdampak tambang pasir laut.
Kebijakan ekspor pasir laut ini dinilai sebagai kemunduran yang sangat serius dalam tata kelola sumber daya kelautan Indonesia sejak dua puluh tahun yang lalu.
Kebijakan ini akan mendorong bom waktu atau lebih tepatnya kiamat sosial ekologis di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Dampaknya, banyak nelayan yang semakin miskin di kantong-kantong pertambangan pasir laut.
Jihan, Perempuan Nelayan Surabaya-Ketua KPPI (Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia) Surabaya memaparkan, meski telah lama terjadi, dampak penambangan pasir laut masih dirasakan warga sampai saat ini.
”Untuk konsumsi ikan saja sudah sangat sulit jika tidak membeli. Sebelumnya kita bisa mendapatkannya secara langsung karena pendapatan dari laut yang sangat mudah,” terangnya.
Baca: Sekjen Gerindra minta kebijakan ekspor pasir laut ditinjau-ulang
Hal serupa disampaikan Sarinah, Perempuan Nelayan dari Pulau Kodingareng, yang mengatakan pertambangan pasir laut sangat merugikan perekonomian masyarakat Kodingareng.
Abrasi yang menghantam pulau sangat terasa sejak penambangan pasir dilakukan pada tahun 2020 lalu.
”Ikan di laut kami sudah tidak ada lagi. Lebih dari 50% nelayan sulit mendapatkan pemasukan. Padahal jauh sebelumnya, kehidupan kami sangat sejahtera sebelum adanya tambang pasir laut.” ujarnya.
Muhammad Al-Amin, Direktur Eksekutif Daerah (ED) WALHI Sulawesi Selatan mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut merupakan keputusan yang sangat buruk hanya akan menimbulkan kerugian sangat besar bagi masyarakat pesisir.
”Pemerintah tidak selektif dan tidak memiliki dimensi keadilan dalam membuat kebijakan,” tandasnya.
Direktur ED WALHI Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Subhan Hafiz menyebut, kebijakan yang mencelakakan. Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan dan sosial, praktik penambangan pasir laut justru membuat negara terancam bangkrut.
”Perlu diperiksa ada kepentingan apa di dalam kebijakan ekspor pasir laut ini. Jika ekspor pasir laut ini tak dihentikan, akan memperparah kerugian negara akibat korupsi di sektor sumber daya alam, ujarnya.
Baca: Walhi dan perempuan nelayan tolak kebijakan ekspor pasir laut
Manajer Advokasi dan Kampanye ED WALHI Lampung, Edi Santoso menambahkan, penambangan dan ekspor pasir laut ini bukan kebutuhan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Mereka menolak kebijakan ini karena akan menghancurkan ekonomi mereka yang berasal dari laut.
”Di Lampung terdapat banyak wilayah gosong atau beting atau pulau kecil yang menjadi bagian penting dari ekosistem laut. Jika gosong ini dikeruk dan diekspor, maka kita akan mengalami kehancuran masa depan,” cetusnya.
Sementara Direktur ED WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan mengkritisi penggunaan istilah sedimentasi yang digunakan Jokowi sebagai bentuk greenwashing dan atau ocean grabbing.
Pertambangan pasir laut, ujarnya, telah dan akan mengancam kedaulatan pangan laut yang selama ini menyuplai protein hewani dari ikan kepada masyarakat.”
I Made Krisna Dinata, Direktur ED WALHI Bali:
“Pertambangan Pasir Laut di Bali sedang dan akan mengancam masa depan Pulau Bali, baik daratan maupun lautannya.”
Di Maluku Utara, pertambangan pasir laut menghancurkan pulau-pulau kecil di Maluku Utara. Direktur ED WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela mengatakan, profesi nelayan yang ciri masyarakat kepulauan di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Morotai sangat terancam.

