Tag: pasir laut

  • Dampak Penambangan Pasir Laut Bagi Nelayan Tradisional: Makin Susah Menangkap Ikan

    Dampak Penambangan Pasir Laut Bagi Nelayan Tradisional: Makin Susah Menangkap Ikan

    7cloud.asia – Masyarakat Pesisir bersama dengan WALHI menyampaikan penolakan dan perlawanannya terhadap pertambangan dan ekspor pasir laut yang dilegalkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024.

    Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eknas WALHI, Parid Ridwanuddin mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut merupakan langkah yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33.

    ”Kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah lemah di hadapan korporasi. Pada saat yang sama, Pemerintah menjual kedaulatan negara dengan harga yang sangat murah,” ujar Parid dalam konferensi pers pada Kamis (19/9/2024) lalu seperti dilansir di laman resmi walhi.or.id.

    Hadir dalam jumpa pers ini, WALHI dari berbagai wilayah, Perempuan Nelayan dari Pulau Kodingareng serta Perempuan Nelayan Surabaya, terhimpun dalam organisasi KPPI (Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia) yang terdampak tambang pasir laut.

    Kebijakan ekspor pasir laut ini dinilai sebagai kemunduran yang sangat serius dalam tata kelola sumber daya kelautan Indonesia sejak dua puluh tahun yang lalu.

    Kebijakan ini akan mendorong bom waktu atau lebih tepatnya kiamat sosial ekologis di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Dampaknya, banyak nelayan yang semakin miskin di kantong-kantong pertambangan pasir laut.

    Jihan, Perempuan Nelayan Surabaya-Ketua KPPI (Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia) Surabaya memaparkan, meski telah lama terjadi, dampak penambangan pasir laut masih dirasakan warga sampai saat ini.

    ”Untuk konsumsi ikan saja sudah sangat sulit jika tidak membeli. Sebelumnya kita bisa mendapatkannya secara langsung karena pendapatan dari laut yang sangat mudah,” terangnya.

    Baca: Sekjen Gerindra minta kebijakan ekspor pasir laut ditinjau-ulang

    Hal serupa disampaikan Sarinah, Perempuan Nelayan dari Pulau Kodingareng, yang mengatakan pertambangan pasir laut sangat merugikan perekonomian masyarakat Kodingareng.

    Abrasi yang menghantam pulau sangat terasa sejak penambangan pasir dilakukan pada tahun 2020 lalu.

    ”Ikan di laut kami sudah tidak ada lagi. Lebih dari 50% nelayan sulit mendapatkan pemasukan. Padahal jauh sebelumnya, kehidupan kami sangat sejahtera sebelum adanya tambang pasir laut.” ujarnya.

    Muhammad Al-Amin, Direktur Eksekutif Daerah (ED) WALHI Sulawesi Selatan mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut merupakan keputusan yang sangat buruk hanya akan menimbulkan kerugian sangat besar bagi masyarakat pesisir.

    ”Pemerintah tidak selektif dan tidak memiliki dimensi keadilan dalam membuat kebijakan,” tandasnya.

    Direktur ED WALHI Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Subhan Hafiz menyebut, kebijakan yang mencelakakan. Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan dan sosial, praktik penambangan pasir laut justru membuat negara terancam bangkrut.

    ”Perlu diperiksa ada kepentingan apa di dalam kebijakan ekspor pasir laut ini. Jika ekspor pasir laut ini tak dihentikan, akan memperparah kerugian negara akibat korupsi di sektor sumber daya alam, ujarnya.

    Baca: Walhi dan perempuan nelayan tolak kebijakan ekspor pasir laut

    Manajer Advokasi dan Kampanye ED WALHI Lampung, Edi Santoso menambahkan, penambangan dan ekspor pasir laut ini bukan kebutuhan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

    Mereka menolak kebijakan ini karena akan menghancurkan ekonomi mereka yang berasal dari laut.

    ”Di Lampung terdapat banyak wilayah gosong atau beting atau pulau kecil yang menjadi bagian penting dari ekosistem laut. Jika gosong ini dikeruk dan diekspor, maka kita akan mengalami kehancuran masa depan,” cetusnya.

    Sementara Direktur ED WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan mengkritisi penggunaan istilah sedimentasi yang digunakan Jokowi sebagai bentuk greenwashing dan atau ocean grabbing.

    Pertambangan pasir laut, ujarnya, telah dan akan mengancam kedaulatan pangan laut yang selama ini menyuplai protein hewani dari ikan kepada masyarakat.”

    I Made Krisna Dinata, Direktur ED WALHI Bali:
    “Pertambangan Pasir Laut di Bali sedang dan akan mengancam masa depan Pulau Bali, baik daratan maupun lautannya.”

    Di Maluku Utara, pertambangan pasir laut menghancurkan pulau-pulau kecil di Maluku Utara. Direktur ED WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela mengatakan, profesi nelayan yang ciri masyarakat kepulauan di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Morotai sangat terancam.

  • Menteri Lingkungan Hidup Berencana Hentikan Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari

    Menteri Lingkungan Hidup Berencana Hentikan Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq mengatakan pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut

    Tak hanya berdampak pada lingkungan, pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.

    “Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hanif melalui keterangan tertulis, Kamis, (23/1/2025).

    Aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada dasarnya kewenangan penerbitan izin dan pengawasannya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Baca: Tuntutan Komite Keadilan Perkotaan untuk pemimpin baru Jakarta

    “Menurut Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup berwenang melakukan pengawasan dalam hal telah terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Hanif.

    Menindaklanjuti laporan masyarakat, Hanif memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi di lokasi pada 21 hingga 23 Januari 2025.

    Rizal menyampaikan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan ilegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan karena tidak adanya pedoman yang menjadi acuan, yaitu dokumen lingkungan.

    “Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove,” ujar Rizal.

    Atas dasar tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup memerintahkan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin dan pengawasan.

    Dilansir Tempo.co, penghentian sementara ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar.

    Baca: Kenaikan permukaan air laut dan perubahan iklim perburuk banjir rob di Jakarta

    Rizal juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    “Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ungkapnya.

    Langkah ini juga mencakup pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa izin.

    Tim akan bekerja sama dengan Pemerintah Jakarta untuk memastikan penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang merusak, serta memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

    Pulau Pari di Kepulauan Seribu adalah salah satu saksi nyata betapa buruknya pembangunan yang tidak adil di Jakarta. Reklamasi, pengerukan laut, dan perusakan mangrove telah merusak ekosistem dan mata pencaharian warga setempat.