Menteri Lingkungan Hidup Berencana Hentikan Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari

Written by

in

7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq mengatakan pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut

Tak hanya berdampak pada lingkungan, pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.

“Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hanif melalui keterangan tertulis, Kamis, (23/1/2025).

Aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pada dasarnya kewenangan penerbitan izin dan pengawasannya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca: Tuntutan Komite Keadilan Perkotaan untuk pemimpin baru Jakarta

“Menurut Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup berwenang melakukan pengawasan dalam hal telah terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Hanif.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Hanif memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi di lokasi pada 21 hingga 23 Januari 2025.

Rizal menyampaikan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan ilegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan karena tidak adanya pedoman yang menjadi acuan, yaitu dokumen lingkungan.

“Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove,” ujar Rizal.

Atas dasar tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup memerintahkan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin dan pengawasan.

Dilansir Tempo.co, penghentian sementara ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Baca: Kenaikan permukaan air laut dan perubahan iklim perburuk banjir rob di Jakarta

Rizal juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ungkapnya.

Langkah ini juga mencakup pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa izin.

Tim akan bekerja sama dengan Pemerintah Jakarta untuk memastikan penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang merusak, serta memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Pulau Pari di Kepulauan Seribu adalah salah satu saksi nyata betapa buruknya pembangunan yang tidak adil di Jakarta. Reklamasi, pengerukan laut, dan perusakan mangrove telah merusak ekosistem dan mata pencaharian warga setempat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *