7cloud.asia – Sejumlah korban dan keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menyambut baik program penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang digagas oleh pemerintahan Jokowi.
Salah satunya diungkapkan oleh Saburan, keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat di Jambo Keupok, Aceh yang terjadi pada 17 Mei 2003 lalu. Saburan mengungkapkan rasa terima kasih atas upaya pemerintah dalam penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat kepada keluarga korban.
Mewakili seluruh ahli waris keluarga korban Jambo Keupok, Saburan mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi yang telah mengakui kasus yang kami alami itu sebagai pelanggaran HAM berat.
“Yang kemudian, sebagaimana Bapak Jokowi menyelesaikan dengan cara nonyudisial. Jadi kami atas nama keluarga korban sangat-sangat menerima penyelesaian dalam bentuk nonyudisial untuk sementara ini,” ucap Saburan di sela peluncuran penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/06/2023).
Baca: Korban pelanggaran HAM berat apresiasi langkah yang ditempuh pemerintah
Saburan berharap agar program yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian nonyudisial tersebut dapat tepat sasaran dan diterima langsung oleh korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat.
“Kami sangat mengharapkan kepada pemerintah supaya lebih serius dalam pemberian santunan kepada keluarga korban dan juga serius dan teliti dalam pendataan (terkait kasus pelanggaran HAM berat di Jambu Keupok, red),” tuturnya.
Sementara itu, Samsul Bahri, yang merupakan korban peristiwa Simpang KKA berharap agar pemerintah juga terus mengupayakan penyelesaian yudisial, di samping melakukan penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat.
“Jadi yang kami harapkan bahwa dalam pemenuhan ini kami mengharapkan pemerintah secepatnya membuat pengadilan-pengadilan HAM, yang yudisial, bukan dengan nonyudisial saja. Harapan kami pemerintah betul-betul memperhatikan korban,” ujar Samsul.
Baca: Sebanyak 66 orang meninggal akibat konflik agraria di berbagai daerah di Indonesia
Fauzinur Hamzah yang merupakan keluarga korban peristiwa di Rumah Geudong pada tahun 1998 lalu berharap bahwa dengan adanya program penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang digagas pemerintah tersebut, tidak akan ada lagi pertikaian yang terjadi di tanah air.
“Inilah luar biasa bagi saya. Saya melihat sosok Pak Presiden orangnya kecil tapi jiwanya besar. Buktinya itu tangga-tangga untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Aceh dan Indonesia umumnya. Semoga ke depan enggak ada lagi pertikaian atau tumpah darah di Indonesia. Kita cinta Indonesia,” ucapnya
Dalam kesempatan itu, Jokowi menekankan bahwa peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
“Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie,” ucap Presiden dalam keterangan pers setelah peluncuran.
Baca: Sebanyak 67 PMI asal NTT meninggal di Malaysia dalam enam bulan terakhir
Presiden mengatakan, alasan peluncuran program dilaksanakan di Aceh khususnya di Kabupaten Pidie karena di tempat ini tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
“Di sini memang ada tiga peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” imbuhnya.
Kepala Negara menekankan, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan.
“Setelah itu akan terus, ini langkah awal, sekali lagi ini baru langkah awal,” tegasnya.
Presiden menambahkan, langkah yudisial tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Baca: Puluhan bangunan rusak ringan hingga sedang akibat gempa Bantul
Namun, saat ini Presiden menekankan untuk melaksanakan langkah nonyudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.
“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan. Tetapi kita ingin yang nonyudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” ujar Jokowi.
Seperti diketahui pada awal 2023 lalu, Pemerintahan Jokowi telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia. Selain tiga kasus yang telah disebutkan Jokowi, sejumlah kasus lainnya adalah:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena, Papua 2003
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003
Baca: Konflik dan perubahan iklim akibatkan jutaan orang mengungsi setiap tahun
Sumber: Setkab