Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional (Rumoh Geudong) Aceh yang dijadikan sebagai markas TNI di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Rumoh Geudong ini telah diratakan dengan tanah untuk selanjutnya di lokasi akan dibangun masjid.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.
Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999 dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
“Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktiannya masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut,” katanya.
Mahfud menambahkan, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua dan daerah-daerah lainnya. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.
Ia menyebutkan, ada berbagai kasus dalam pelanggaran HAM tersebut yakni seperti rumah, mesjid dan infrastruktur lainnya yang rusak, nanti akan direhabilitasi fisiknya.
“Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah juga akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan oleh Presiden,” ujarnya.

Leave a Reply