Tag: pelecehan seksual

  • Bukan Delik Aduan, Pelecehan Seksual pada Anak dan Disabilitas Tak Bisa Pakai Restorative Justice

    Bukan Delik Aduan, Pelecehan Seksual pada Anak dan Disabilitas Tak Bisa Pakai Restorative Justice

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan kasus pelecehan seksual bukanlah delik aduan, melainkan delik pidana umum jika korbannya masih berada di bawah umur dan penyandang disabilitas.

    Karena itu, ia menegaskan, dalam kasus demikian maka prinsip restorative justice tidak bisa diterapkan jika bersifat delik pidana umum.

    “Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya di bawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restorative justice,” ujar Adde kepada media, Jumat (2/5/2023).

    Baca: Layanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual masih kurang

    Ia menambahkan jika terkait pelecehan seksual yang semakin marak, Komisi III DPR RI sudah mempunyai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), artinya undang-undang terkait kekerasan seksual ini sudah ada spesialisasinya.

    “Maka dari itu, seluruh aparat baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan juga yang lain hal sebagainya yang berkaitan dengan kekerasan seksual haruslah bisa mengaplikasikan Undang-undang ini,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

    Baca: Anak penyandang disabilitas jadi korban kekerasan

    Ade meminta agar seluruh elemen masyarakat mempunyai kewajiban juga untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut.

    Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa pelecehan seksual itu bukan tindak pidana umum tapi delik aduan. Sementara masih banyak korban pelecehan seksual yang enggan melaporkan kasunya.

    Baca: Perempuan down synrome rentan jadi korban kekerasan

    Adde menambahkan, saat ini juga masih banyak kasus-kasus pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.

    Padahal, nyatanya setelah dibentuknya undang-undang TPKS kalau korbannya anak di bawah umur atau kaum disabilitas kasusnya tidak boleh di restorative justice.

    “Ini yang saya titik beratkan semoga APH (Aparat Penegak Hukum) selaku mitra dari DPR RI Komisi III bisa memahaminya,” ucapnya. 

    Baca: Lembaga pendidikan belum jadi ruang aman dari kekerasan seksual

    Sebelumnya saat menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham Rabu (31/5/2023) Adde Rosi menegaskan, sosialisasi UU TPKS penting untuk ditingkatkan mengingat hingga per hari ini masih banyak terjadi kasus kekerasan seksual di Indonesia.

    Tanggung jawab agar Undang-Undang (UU TPKS) tersebut ya, khususnya ketiga Undang-Undang (KUHP, UU PAS dan UU TPKS) ini bisa tersampaikan dengan baik menjadi tanggung jawab bersama banyak pihak. 

    “Kenapa saya bilang tersampaikan dengan baik khususnya untuk TPKS? Izin Pak Menteri, jadi setelah keluarnya Undang-Undang TPKS kenapa kok makin kesini makin banyak kasus-kasus kekerasan seksual,” tandas Adde Rosi.

    Baca: Marsinah, simbol abadi perjuangan buruh perempuan Indonesia

    Adde mempertanyakan apakah masyarakat tidak mengetahui sanksi-sanksi yang begitu berat dari Undang-Undang TPKS ini atau seperti apa.

    “Mungkin ini dari satu sisi yang kita harus menilai bahwa sosialisasi terkait Undang-Undang khusus yang ketiga Undang-Undang yang tadi yang saya sampaikan untuk bisa dilaksanakan atau perbanyak lagi anggarannya,” lanjut Adde Rosi.

     

     

  • Normalisasi Memicu Pelecehan Seksual Secara Verbal Terus Terjadi

    Normalisasi Memicu Pelecehan Seksual Secara Verbal Terus Terjadi

    7cloud.asia – Berita mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia baru-baru ini membuat gempar publik.

    Warga bertanya-tanya, mengapa generasi terdidik seperti mereka bisa melakukan pelecehan seksual. Sejumlah kalangan menilai, kasus ini terjadi karena sampai saat ini masyarakat masih menormalisasi sejumlah kebiasaan yang tergolong pelecehan seksual secara verbal.

    Dilansir Antaranews.com, Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra Putranto membeberkan jenis kebiasaan yang mengakibatkan pelecehan secara verbal masih terus terjadi.

    “Masih banyak kebiasaan yang dinormalisasi di masyarakat yang sebenarnya termasuk membuka diri secara verbal. Salah satunya adalah menganggap komentar terhadap tubuh atau penampilan sebagai hal yang wajar, padahal seringkali mengandung objektifikasi,” katanya dikutip Antaranews.com, Rabu (15/4/2026).

    Kasandra menyebut kebiasaan lain yang masih dianggap biasa adalah candaan atau lelucon bernuansa seksual kerap diperbolehkan dengan alasan bercanda meskipun pelaku tahu akan membuat pihak lain tidak nyaman.

    Baca: Implementasi UU TPKS terhambat belum adanya aturan turunan

    Juga berdiskusi atau membuat fantasi seksual tentang seseorang, termasuk di ruang digital seperti grup chat, serta melakukan praktik catcalling di ruang publik.

    “Perilaku-perilaku ini terus berlangsung karena dianggap sepele dan tidak berdampak serius. Tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari spektrum kekerasan seksual yang saling berhubungan,” katanya.

    Menurutnya, selama masih dinormalisasi atau dianggap normal, kekerasan akan terus berulang karena pelaku tidak merasa melakukan kesalahan, korban cenderung enggan melapor, dan masyarakat meyakini tidak ada pelanggaran yang terjadi.

    “Sayangnya pemahaman ini masih banyak terjadi bahkan dilakukan pihak-pihak yang memegang peran penting dalam penegakan hukum,” ucap Kasandra.

    Dalam kesempatan itu, Kasandra turut menyebut dampak yang dapat dirasakan oleh korban yang mengalami pelecehan seksual secara verbal sangat nyata, baik secara psikologis maupun sosial.

    Baca: Pemahaman kesetaraan gender penting untuk cegah kekerasan seksual

    Korban dapat mengalami rasa malu, marah, cemas, hingga kehilangan rasa aman, terutama ketika mengetahui dirinya menjadi objek pembicaraan seksual tanpa izin.

    Dalam banyak kasus, hal ini juga meningkatkan kepercayaan diri dan membuat korban menarik diri dari lingkungan sosial.

    Situasi saat korban sudah mengetahui inti pembicaraan tersebut dan memilih diam juga sangat umum terjadi. Hal ini biasanya dipengaruhi oleh rasa takut akan stigma, disalahkan, atau bahkan dikucilkan.

    Kasandra mengutip hasil kajian pada 1992 oleh psikiater sekaligus peneliti asal Amerika Serikat, Judith Herman, yang menjelaskan bahwa korban kekerasan, termasuk yang bersifat verbal, sering mengalami tekanan psikologis yang membuat mereka memilih diam sebagai bentuk perlindungan diri.

    Selain itu, dalam konteks hubungan sosial seperti pertemanan atau lingkungan kampus, ada kekhawatiran akan konsekuensi sosial jika bersuara.

    Normalisasi kekerasan seksual membuat korban sering bertanya-tanya apakah pengalaman mereka cukup serius untuk dilaporkan.

    Baca: Kekerasan seksual di pondok pesantren adalah masalah serius