Tag: pemaksaan berbusana

  • Aksi Damai Aksi Cinta Tolak Pemaksaan Berbusana dengan Alasan Perintah Agama

    Aksi Damai Aksi Cinta Tolak Pemaksaan Berbusana dengan Alasan Perintah Agama

    7cloud.asia – Anggota Komunitas Serumpun Bakung dan simpatisan pada Minggu (10/9/2023) melakukan aksi damai bertajuk “Aksi Cinta”.

    Aksi damai ini merupakan bentuk dukungan kepada Siswi-Siswi SMPN 1 Lamongan, Jawa Timur yang dicukur rambutnya oleh salah satu guru karena tidak menggunakan ciput.

    Aksi damai “Aksi Cinta” dilakukan dalam bentuk jalan santai yang diikuti para perempuan dan anak-anak, di area car free day Jakarta.

    Aksi damai Aku Cinta ini mengusung tujuh pesan yang intinya menolak pemaksaan penggunaan pakaian tertentu dengan alasan perintah agama.

    Baca: DPR sayangkan penggundulan siswi SMP Negeri di Lamongan

    Dalam orasinya, peserta aksi damai “Aku Cinta” menyebut pencukuran rambut siswi-siswi SMPN 1 Lamongan merupakan contoh nyata pemaksaan berbusana bagi perempuan yang juga dilakukan oleh perempuan lain, dalam hal ini guru perempuan.

    “Pencukuran rambut perempuan dengan maksud memberi “efek jera” justru akan menimbulkan trauma psikologi jangka panjang bagi para siswi tersebut,” ujar Lia Nathalia perwakilan Komunitas Serumpun Bakung.

    Karena itu Komunitas Serumpun Bakung menyerukan semua pihak untuk berhenti mengatur dan memaksa perempuan berbusana tertentu karena tubuh perempuan bukan dosa tapi anugrah dari Sang Pencipta.

    Baca: Komnas perempuan memandang kontes kecantikan

    Tujuh pesan yang diusung dalam aksi damai ini adalah: 

    1. Jangan paksa! WE KNOW what to wear.

    2. Jangan paksa! Perempuan BISA Memilih Sendiri apa yang dia pakai.

    3. Kita penduduk Nusantara beriklim tropis. Kerudung sudah sopan.

    4. Para Siswi korban cukur rambut di Lamongan; kalian TIDAK MELANGGAR aturan apapun! We LOVE YOU.

    5. Tidak ada hubungan MORAL siswi dengan tutup kepalanya.

    6. Habis Gelap Terbitlah Terang. JANGAN sampai GELAP lagi.

    7. Rambut adalah Mahkotaku, Karakterku, Harga diriku. I LOVE MY HAIR

    Baca: Mungkinkah menghapus seksisme di dunia film

    Komunitas Serumpun Bakung didirikan lima tahun lalu atas prakarsa puluhan perempuan yang prihatin dengan makin tergerusnya nilai-nilai toleransi di Indonesia dalam berbagai bentuk, termasuk intoleransi berpakaian.

    Perempuan “dipaksa” berbusana di luar kehendak bebasnya adalah pelanggaran HAM dan bentuk intoleransi.

    Bersama dengan bentuk-bentuk intoleran lainnya jika dibiarkan akan semakin menjauhkan bangsa Indonesia dari rasa persatuan dan kesatuan dalam bingkai kebhinnekaan.

     

  • Hari Guru Sedunia: Komnas Perempuan Soroti Pemaksaan Berbusana di Lingkungan Pendidikan

    Hari Guru Sedunia: Komnas Perempuan Soroti Pemaksaan Berbusana di Lingkungan Pendidikan

    7cloud.asia – Memperingati Hari Guru Sedunia 2023 pada 5 Oktober, Komnas Perempuan menyoroti pemaksaan berbusana yang belakangan justru sering dilakukan para pendidik.

    Komnas Perempuan menialai pemaksaan berbusana di lingkungan sekolah tidak selaras dengan semangat Hari Guru Sedunia 2023 mengambil tema the teachers we need for the education we want (guru yang kita butuhkan untuk Pendidikan yang kita inginkan).

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (5/10/2023) Alimatul Qibtiyah, Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan, mengapresiasi kontribusi guru dalam mencerdaskan dan menumbuhkan nilai-nilai toleransi, anti kekerasan dan anti diskriminasi pada peserta didik.

    Namun dalam realitasnya, masih terjadi sikap guru yang justru memberikan contoh intoleransi dan menolak keragaman penafsiran, yang salah satunya terwujud dalam pemaksaan berbusana.

    “Peristiwa pencukuran rambut 19 siswi gara-gara dianggap tidak mengenakan jilbab dengan baik karena tidak menggunakan ciput (dalaman jilbab) beberapa waktu yang lalu di salah satu sekolah negeri selain berdampak traumatis bagi korban juga memantik keprihatinan kita tentang peran guru menumbuhkan nilai anti kekerasan di sekolah,” ujar Alim.

    Baca: Pj Gubernur NTT cabut aturan sekolah pagi yang diterapkan Victor Laiskodat

    Komnas Perempuan menilai guru merupakan profesi strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa, termasuk karakter dalam menerima keragaman berbasis suku, agama, keyakinan, ras, gender, dan lainnya.

    Namun demikian, masih ada jurang di beberapa satuan pendidikan terkait pemahaman, kesadaran, serta kepekaan sosial masyarakat terhadap perbedaan yang merupakan keniscayaan tersebut.

    Komnas Perempuan mengenali bahwa pelembagaan aturan busana berbasis agama terkait erat dengan keberadaan kebijakan diskriminatif atas nama agama mayoritas dan otonomi daerah.

    Sejak 2009, Komnas Perempuan telah menyuarakan persoalan ini dan dampak spesifik pada perempuan, komitmen negara dalam pemenuhan HAM, demokrasi dan integritas hukum nasional.

    Komnas Perempuan mencatat masih ada 73 dari 114 kebijakan daerah yang diterbitkan dari tahun 1999 tentang pewajiban busana yang masih berlaku hingga kini.

    Baca: DPR sayangkan penggundulan rambut siswi di SMP Negeri

    “Menghargai pilihan perempuan pada busana yang ia kenakan sesuai dengan hati nuraninya adalah langkah penting menghapuskan kekerasan dan diskriminasi atas dasar agama dan gender,” tegas Alim.

    Menurutnya, penghargaan tersebut terutama penting dilakukan oleh negara sebagai pemangku tanggung jawab HAM.

    Hal ini termasuk hak untuk merasa aman melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasinya, dalam hal ini atas dasar agama/keyakinannya.

    Konsultasi dengan komunitas penyintas mengonfirmasi bahwa pemaksaan identitas agama mayoritas dan tafsir tunggal agama telah mengakibatkan trauma mendalam bagi perempuan yang diintimidasi, direndahkan, dan dibuat merasa tidak sempurna.

    “Bukan saja menyebabkan pelajar putri tidak mau melanjutkan sekolah, bahkan ada yang mencoba bunuh diri karenaan deraan yang begitu hebatnya ia rasakan akibat situasi tersebut,” jelas Alim.

    Baca: Peran keluarga sangat penting dalam mencegah bullying di sekolah

    Komnas Perempuan menengarai bahwa paparan pemikiran radikal dan pelembagaan kebijakan diskriminatif di lembaga pendidikan berkontribusi pada kecenderungan intoleransi di kalangan pelajar, dengan dampak spesifik pada pelajar putri yang menjadi target pengaturan.

    Selain berangkat dari hasil konsultasi dengan komunitas penyintas dan pendamping, pandangan ini juga dikuatkan dengan temuan riset Setara Institute bersama International NGO Forum on Indonesia (INFID) pada Mei 2023 tentang peningkatan jumlah pelajar intoleran aktif di Sekolah Menengah Atas (SMA) se-derajat di lima kota Indonesia.

    Riset tersebut menunjukkan bahwa 56,3% pelajar setuju penerapan syariat Islam, 83,3% menilai Pancasila dapat diganti, karena bukan ideologi negara yang permanen, serta 61,1% pelajar menyatakan lebih nyaman jika semua siswi berjilbab.

    “Upaya pemerintah untuk menyikapi ini masih parsial dan belum solid, seperti tampak pada penanganan kebijakan diskriminatif tingkat daerah yang belum efektif,” ungkap Imam Nahei, Komisioner Komnas Perempuan.

    Baca: Sekolah negeri di Gowa ini punya ekstrakurikuler antibullying

    Nahei menjelaskan, kondisi serupa ini juga tampak pada putusan Mahkamah Agung pada Mei 2021 lalu yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang pemaksaan maupun pelarangan atribut agama dalam seragam sekolah.

    Komnas Perempuan, karenanya, mengapresiasi dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

    Komisioner Maria Ulfah Anshor mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan tersebut terdapat beberapa hal yang perlu dikembangkan sebagai bentuk preventif paparan radikalisme.

    Di antaranya, program penguatan kapasitas guru sebagai upaya peningkatan pengarusutamaan toleransi, metode pembelajaran didesain terbuka dan menghargai adanya perbedaan.

    Selain itu Komnas Perempuan juga menilai perlunya mengasah kewaspadaan guru pada politisasi agama yang berpotensi melahirkan konflik identitas agama/keyakinan, mencegah terjadinya normalisasi politik identitas.

    Baca: Bukan dihapus, kebijakan skripsi diserahkan ke masing-masing kampus

    Para guru juga perlu mengawasi kegiatan ekstrakurikuler, terutama kajian keagamaan di satuan Pendidikan agar tidak menjadi ruang penyebaran pandangan ekstrem yang justru meneguhkan diskriminasi dan kekerasan berbasis agama dan gender.

    “Kita perlu mencetak generasi bangsa khususnya lewat pelajar, guru, serta lingkungan sekolah yang menyuarakan toleransi aktif dalam membendung sikap intoleransi, tidak hanya bersikap toleran dalam diam,” pungkas Maria Ulfah.