7cloud.asia – Anggota Komunitas Serumpun Bakung dan simpatisan pada Minggu (10/9/2023) melakukan aksi damai bertajuk “Aksi Cinta”.
Aksi damai ini merupakan bentuk dukungan kepada Siswi-Siswi SMPN 1 Lamongan, Jawa Timur yang dicukur rambutnya oleh salah satu guru karena tidak menggunakan ciput.
Aksi damai “Aksi Cinta” dilakukan dalam bentuk jalan santai yang diikuti para perempuan dan anak-anak, di area car free day Jakarta.
Aksi damai Aku Cinta ini mengusung tujuh pesan yang intinya menolak pemaksaan penggunaan pakaian tertentu dengan alasan perintah agama.
Baca: DPR sayangkan penggundulan siswi SMP Negeri di Lamongan
Dalam orasinya, peserta aksi damai “Aku Cinta” menyebut pencukuran rambut siswi-siswi SMPN 1 Lamongan merupakan contoh nyata pemaksaan berbusana bagi perempuan yang juga dilakukan oleh perempuan lain, dalam hal ini guru perempuan.
“Pencukuran rambut perempuan dengan maksud memberi “efek jera” justru akan menimbulkan trauma psikologi jangka panjang bagi para siswi tersebut,” ujar Lia Nathalia perwakilan Komunitas Serumpun Bakung.
Karena itu Komunitas Serumpun Bakung menyerukan semua pihak untuk berhenti mengatur dan memaksa perempuan berbusana tertentu karena tubuh perempuan bukan dosa tapi anugrah dari Sang Pencipta.
Baca: Komnas perempuan memandang kontes kecantikan
Tujuh pesan yang diusung dalam aksi damai ini adalah:
1. Jangan paksa! WE KNOW what to wear.
2. Jangan paksa! Perempuan BISA Memilih Sendiri apa yang dia pakai.
3. Kita penduduk Nusantara beriklim tropis. Kerudung sudah sopan.
4. Para Siswi korban cukur rambut di Lamongan; kalian TIDAK MELANGGAR aturan apapun! We LOVE YOU.
5. Tidak ada hubungan MORAL siswi dengan tutup kepalanya.
6. Habis Gelap Terbitlah Terang. JANGAN sampai GELAP lagi.
7. Rambut adalah Mahkotaku, Karakterku, Harga diriku. I LOVE MY HAIR
Baca: Mungkinkah menghapus seksisme di dunia film
Komunitas Serumpun Bakung didirikan lima tahun lalu atas prakarsa puluhan perempuan yang prihatin dengan makin tergerusnya nilai-nilai toleransi di Indonesia dalam berbagai bentuk, termasuk intoleransi berpakaian.
Perempuan “dipaksa” berbusana di luar kehendak bebasnya adalah pelanggaran HAM dan bentuk intoleransi.
Bersama dengan bentuk-bentuk intoleran lainnya jika dibiarkan akan semakin menjauhkan bangsa Indonesia dari rasa persatuan dan kesatuan dalam bingkai kebhinnekaan.

Leave a Reply