Tag: pembangkit listrik tenaga sampah

  • Pemerintah Targetkan Bangun 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    Pemerintah Targetkan Bangun 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    7cloud.asia – Pemerintah menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat dilakukan di 33 lokasi di Indonesia.

    Pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah ini sebagai bagian dari upaya mengurangi timbulan sampah nasional.

    Ikhwal pembangunan Pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa ini diungkap Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Hanif menjelaskan bahwa pemerintah dalam rangka mencapai target pengelolaan sampah, sedang melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah lewat PLTSa.

    “Di dalam Perpres 35/2018 yang menjadi rujukan dari Perpres ini, yang awalnya targetnya di 12 kota, saat ini menjadi 33 lokasi,” kata Hanif.

    Baca: DKI Jakarta akan bangun sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    Hal itu, lanjutnya, bisa ditambah berdasarkan kajian tim indikator.

    Menteri LH merujuk kepada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang sebelumnya menargetkan 12 wilayah menjadi lokasi pembangunan PLTSa.

    Target pembangunan itu terdiri atas satu provinsi, yaitu DKI Jakarta dan 11 kota, seperti Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Semarang, Makassar dan seterusnya.

    Dari target 12 kota yang dicanangkan, saat ini baru dua PLTSa yang beroperasi secara penuh, yaitu PLTSa Putri Cempo di Surakarta dan PLTSa Benowo di Surabaya.

    Baca: Mengintip kinerja TPA Benowo Surabaya yang sukses uba sampah menjadi pembangkit listrik

    Dalam Pepres yang baru, jelasnya, secara garis besar penanganan pengelolaan sampah akan dilakukan penugasannya kepada Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) dan PT PLN.

    Sementara pemerintah daerah berkewajiban untuk menyiapkan lokasi dari tempat pengelolaan sampah untuk energi listrik dan menyiapkan bahan bakunya.

    Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut rencananya dilakukan pemberian subsidi dalam bentuk pembelian tenaga listrik, berbeda dengan aturan sebelumnya yang dilakukan lewat tipping fee atau biaya yang dibayar pemerintah kepada pihak pengolah sampah.

    “Bapak Presiden mengharapkan seluruh perizinan penanganan sampah ini bisa selesai di tahun 2025,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

  • KLH Sebut Jakarta Butuh Setidaknya Lima Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    KLH Sebut Jakarta Butuh Setidaknya Lima Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan Jakarta membutuhkan paling tidak lima Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk menangani sampah yang dihasilkan

    Saat ini Jakarta memproduksi 8.000 ton sampah yang dihasilkan per hari yang sebagian besar belum dikelola dengan baik. Mayoritas sampah tersebut dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang sudah melebihi kapasitas.

    Ditemui usai meninjau pengelolaan sampah oleh warga RW 03 Cempaka Putih Timur di Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Bapak Presiden.

    “Untuk menyelesaikan Bantargebang ini diperlukan cukup besar waste to energy, PLTSa-nya. Karena timbulan sampahnya saja sudah 8.000 ton per hari. Sementara PLTSa itu didesain 1.000 ton per hari,” kata Hanif dikutip Antaranews.com.

    Baca: Jakarta akan bangun sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    Ditambahkan, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah akan diprioritaskan di Jakarta untuk menyelesaikan isu sampah, salah satunya karena jumlah timbulan sampah harian yang luar biasa mencapai sekitar 8.000 ton per hari.

    Jumlah sampah yang banyak itu memastikan PLTSa akan dapat terus berjalan karena ketersediaan bahan yang banyak sebagai bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan listrik.

    Selain itu sampah yang digunakan juga merupakan jenis terpilah agar dapat beroperasi dengan baik dan tidak menimbulkan bau, mengingat PLTSa itu diproyeksikan berada di dekat kota.

    “Ketiga, mempunyai kapasitas penganggaran yang cukup. Kalau tiga ini dipenuhi, maka mungkin menjadi prioritas untuk kita bangun waste to energy,” kata Hanif.

    Baca: Pemerintah akan bangun 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    Sebelumnya, pemerintah menargetkan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 lokasi sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah nasional.

    Untuk mendukung operasinya, tengah dilakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah lewat PLTSa.

    Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah menargetkan sub-sektor limbah padat domestik atau sampah mencapai kondisi emisi nol atau net zero emission pada 2050.

    Penanganan sampah dan limbah memiliki korelasi erat dengan penanganan perubahan iklim, terutama untuk menekan emisi salah satu gas rumah kaca (GRK) jenis metana.

     

     

  • Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah: Solusi atau Masalah Baru dalam Pengelolaan Sampah?

    Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah: Solusi atau Masalah Baru dalam Pengelolaan Sampah?

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah menargetkan untuk membangun 33 pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSA) di Indonesia dalam waktu dekat.

    Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 juga telah menentukan upaya pembentukan pembangkit listrik tenaga sampah pada 12 kota dan provinsi terpilih di Indonesia.

    Dari 12 kota terpilih, baru dua kota yang mendirikan pembangkit listrik tenaga sampah yaitu kota Surabaya, Jawa Timur (PLTSa Benowo) dan Solo, Jawa Tengah (PLTSa Putri Cempo).

    PLTSa Benowo yang diresmikan pada Mei 2021 lalu, memiliki kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah setiap hari dan menghasilkan energi listrik dengan kapasitas 12 megawatt.

    Sementara PLTSa Putri Cempo yang diresmikan pada 2023 mampu mengolah 545 ton sampah per hari untuk menghasilkan menjadi 8 megawatt daya listrik.

    Dilansir di laman waste4change, kota-kota lain seperti Jakarta, Palembang dan Tangerang saat ini dalam status sudah mendapatkan pengembang pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.

    Baca: Pemerintah akan bangun 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah 

    Sedangkan Kota Bandung sedang dalam proses lelang. Terakhir di Manado, Makassar, Denpasar, Semarang, Tangerang Selatan dan Bekasi progresnya masih berada di persiapan lelang, pre-feasibility study serta penyusunan OBC/FBC.

    Setiap PLTSa direncanakan untuk menghasilkan produk akhir berupa energi listrik yang akan dijual kepada PT. PLN.

    PLTSa juga menjadi bagian dari rencana pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target kontribusi sebesar 1,9 juta ton CO2-eq (13 persen dari target pengurangan GRK di sektor sampah domestik).

    Kontribusi ini berpotensi meningkat sebesar 6,3 juta ton CO2-eq melalui skenario optimalisasi TPA yang belum memiliki peta jalan dan terbuka untuk memberdayakan teknologi termal sebagai bentuk optimalisasi.

    Namun, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah ini memicu kontroversi karena memicu dampak lingkungan. Contohnya adalah limbah dan polusi udara yang ditimbulkan pengoperasian PLTSa Putri Cempo di Solo seperti dilansir dalam laporan Waste4Change.

    Baca: DKI Jakarta akan bangun sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    Mengolah sampah menjadi energi listrik memang sukses diterapkan di sejumlah negara, seperti Jepang, Singapura dan Swedia.

    Akan tetapi, dalam faktanya permasalahan sampah di Indonesia tidak begitu saja dapat selesai setelah PLTSa terbangun.

    Menurut kajian yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), hingga tahun 2024, banyak kendala dan penolakan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangkit listrik tenaga sampah ini.

    Masalah itu mulai dari kontribusi pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah terhadap pencegahan perubahan iklim yang meragukan, kebutuhan komitmen yang masif dan panjang.

    Selain itu pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) juga memicu kontradiksi  terhadap hirarki dan tujuan pengelolaan sampah.

    Baca: Pengelolaan sampah secara Open Dumping harus segera diakhiri

    Kekhawatiran pun muncul terkait langkah besar pemerintah melalui peraturan tersebut. Beberapa diantaranya adalah dampak kesehatan, lingkungan, dan biaya yang harus dibayar oleh masyarakat.

    Selain itu mengingat hierarki pengelolaan sampah yakni reduce reuse dan recycle, maka hal utama yang harus dilakukan adalah reduction atau mengurangi timbulan sampah dan bukan mengolah sampah.

    Pengurangan sampah harusnya landasan utama dalam pengelolaan sampah. Dengan mengurangi timbulan sampah, maka akan mengurangi beban pemrosesan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    Sementara pengolahan sampah untuk digunakan menjadi sumber energi alternatif berada di tahap terakhir. Meski manfaatnya besar, ada banyak proses yang perlu dilakukan dalam tahap recovery.

    Oleh karena itu, usaha mengurangi sampah (reduce) lebih penting digaungkan dibandingkan dengan mengolah sampah menjadi energi dan bentuk lainnya.

    Baca: RDF Rorotan disebut sebagai solusi palsu pengelolaan sampah di Jakarta