KLH Sebut Jakarta Butuh Setidaknya Lima Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan Jakarta membutuhkan paling tidak lima Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk menangani sampah yang dihasilkan

Saat ini Jakarta memproduksi 8.000 ton sampah yang dihasilkan per hari yang sebagian besar belum dikelola dengan baik. Mayoritas sampah tersebut dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang sudah melebihi kapasitas.

Ditemui usai meninjau pengelolaan sampah oleh warga RW 03 Cempaka Putih Timur di Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Bapak Presiden.

“Untuk menyelesaikan Bantargebang ini diperlukan cukup besar waste to energy, PLTSa-nya. Karena timbulan sampahnya saja sudah 8.000 ton per hari. Sementara PLTSa itu didesain 1.000 ton per hari,” kata Hanif dikutip Antaranews.com.

Baca: Jakarta akan bangun sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Ditambahkan, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah akan diprioritaskan di Jakarta untuk menyelesaikan isu sampah, salah satunya karena jumlah timbulan sampah harian yang luar biasa mencapai sekitar 8.000 ton per hari.

Jumlah sampah yang banyak itu memastikan PLTSa akan dapat terus berjalan karena ketersediaan bahan yang banyak sebagai bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan listrik.

Selain itu sampah yang digunakan juga merupakan jenis terpilah agar dapat beroperasi dengan baik dan tidak menimbulkan bau, mengingat PLTSa itu diproyeksikan berada di dekat kota.

“Ketiga, mempunyai kapasitas penganggaran yang cukup. Kalau tiga ini dipenuhi, maka mungkin menjadi prioritas untuk kita bangun waste to energy,” kata Hanif.

Baca: Pemerintah akan bangun 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Sebelumnya, pemerintah menargetkan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 lokasi sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah nasional.

Untuk mendukung operasinya, tengah dilakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah lewat PLTSa.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah menargetkan sub-sektor limbah padat domestik atau sampah mencapai kondisi emisi nol atau net zero emission pada 2050.

Penanganan sampah dan limbah memiliki korelasi erat dengan penanganan perubahan iklim, terutama untuk menekan emisi salah satu gas rumah kaca (GRK) jenis metana.

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *