Tag: pembela ham

  • Mendesak Dibutuhkan, Perlindungan Bagi Para Perempuan Pembela HAM

    Mendesak Dibutuhkan, Perlindungan Bagi Para Perempuan Pembela HAM

    7cloud.asia – Ketiadaan regulasi yang secara khusus mengatur dan melindungi aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) membuat kekerasan dan bahkan kriminalisasi terhadap mereka.

    Keberadaan aturan Anti-SLAPP belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hukum, dan penerapannya didorong diperluas tak hanya untuk aktivis lingkungan tapi untuk semua pembela HAM.

    Kekerasan terhadap aktivis pembela HAM ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Perempuan Pembela HAM: Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN”, di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    “Kekerasan aparat terhadap pembela HAM, aktivis perempuan, aktivis lingkungan itu selalu ada, apalagi jika secara kebijakan belum ada perlindungan hukum bagi pembela HAM,” kata Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif saat membuka diskusi.

    Menurut Laode M Syarif, perlindungan terhadap pembela HAM, khususnya perempuan pembela HAM, masih rendah.

    “Masih banyak orang yang dikriminalisasi, padahal mereka hanya memperjuangkan kehidupan-kehidupan mereka. Walaupun undang-undang menjamin, tapi implementasinya masih terlalu jauh,” kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

    Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani yang hadir secara daring.

    Ia mengatakan ancaman atau bahkan serangan terhadap perempuan pembela HAM dari aktor negara dan non-negara menunjukkan keberadaan perempuan pembela HAM yang sangat rentan.

    Padahal semestinya negara mengakui eksistensi dan melindungi kerja-kerja advokasi perempuan pembela HAM dengan memberikan regulasi pelindungan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

    “Ancaman terhadap perempuan pembela HAM yang berasal dari aktor negara maupun non-negara ini terjadi dalam berbagai ruang, sehingga penting mengakui keberanian dan juga kegigihan perempuan pembela HAM dengan disertai upaya kolektif untuk mendukung dan memberikan perlindungan yang lebih baik,” ujar Andy Yentriyani.

    Komisioner Komnas Perempuan memandang perlunya perlindungan terhadap perempuan pembela HAM.

    “Kami berharap ke depan makin memperkuat perempuan pembela HAM, mengingat di Indonesia sendiri kebijakan untuk perlindungan perempuan pembela HAM masih belum kuat,” kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam kesempatan yang sama.

    Hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang melindungi keberadaan perempuan pembela HAM.

    “Sampai sekarang, khusus untuk perempuan pembela HAM belum ada. Seringkali perempuan yang bekerja dalam isu HAM itu seperti dianggap bagian dari risiko. Padahal dia seharusnya dilindungi,” kata Theresia Iswarini.

    Oleh karena itu, perempuan pembela HAM biasanya akan melakukan upaya mandiri untuk perlindungan. Upaya mandiri itu bisa dilakukan secara individu, maupun organisasi.

    Dia mencontohkan, jika ada kekarasan maka perlu dicek apakah akan ada serangan kepada kelompok perempuan pembela HAM, serangannya seperti apa?

    “Lalu apa yang kita bisa lakukan bersama. Biasanya ini terjadi pada pendamping kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata dia.

    Diskusi publik ini bertujuan untuk memetakan hambatan dan tantangan dalam advokasi kerja-kerja perempuan pembela HAM

    Diskusi yang dihadiri perwakilan sejumlah CSO ini juga ingin memetakan solidaritas dan upaya-upaya yang bisa dibangun oleh para perempuan pembela HAM di kawasan ASEAN, termasuk Indonesia.

     

  • Banyak Kasus Belum Terungkap, Pemerintahan Baru Berpengaruh pada Perempuan Pembela HAM

    Banyak Kasus Belum Terungkap, Pemerintahan Baru Berpengaruh pada Perempuan Pembela HAM

    7cloud.asia – Kepemimpinan pemerintahan baru saat ini akan berpengaruh pada kerja perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM) selama 5 tahun kedepan. Apalagi selama ini banyak kasus yang menimpa PPHAM belum terselesaikan.

    Hal ini diungkapkan oleh Veryanto Sitohang, Ketua Subkom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan dalam diskusi public dengan tema Perempuan Pembela HAM, Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN.

    Menurutnya hampir semua presiden tidak memiliki perspektif terhadap isu-isu perempuan. Sehingga kerapkali terjadi kekerasan fisik maupun non fisik terhadap perempuan pembela HAM.

    Baca: Perlindungan terhadap para perempuan pejuang HAM mutlak dibutuhkan

    “Kekerasan yang dialami PPHAM sering kali bersifat sistematis, dan bertujuan untuk membungkam suara perempuan yang memperjuangkan kebenaran. Ada upaya delegitimasi terhadap PPHAM baik melalui ancaman yang menyasar tubuh dan seksualitasnya sebagai perempuan, maupun melalui upaya kriminalisasi,” jelas Veryanto.

    Salah satu bentuk kekerasan dialami oleh Lilik Indrawati, Ketua Sekolah Perempuan Gresik, Jawa Timur.

    “Saya pernah diancam (seorang bapak) kalau saya sampai membantu istrinya untuk menggugat cerai karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saya akan dimasukkan ke penjara juga. Saya juga pernah dihadang di tengah jalan, saya juga pernah diancam nanti akan dibunuh,” kata Lilik dalam testimoninya secara daring.

    Baca: Komnas perempuan ungkap kasus femisida masih terjadi

    Kekerasan yang dialami Lilik hanya satu dari banyak kekerasan yang kerap dialami PPHAM. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan terhadap 89 (delapan puluh sembilan) kasus kekerasan terhadap PPHAM.

    Kasus  tersebut diperoleh dari pengaduan langsung maupun dari mitra lembaga layanan dalam kurun waktu 2019-2023.

    Serangan terbanyak dialami PPHAM pada kelompok isu kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah 71 (tujuh puluh satu) kasus. Sementara pada urutan kedua serangan terbanyak dialami oleh PPHAM pada isu lingkungan dan sumber daya alam (SDA) dengan jumlah 8 (delapan) kasus. 

    Selain PPHAM, keluarganya juga berpotensi menjadi sasaran kekerasan, diskriminasi dan kriminalisasi, 

    Banyaknya kekerasan, intimidasi yang dialami oleh PPHAM, Komnas Perempuan berharap, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan terhadap PPHAM.

    Selain perlindungan secara hukum terhadap PPHAM, solidaritas dan kerja kolektif antar PPHAM di ASEAN juga perlu dilakukan.

    Baca: Kantor Komnas Perempuan dan Yayasan Bung Karno terbakar

    “Solidaritas antar PPHAM di ASEAN tidak hanya penting untuk memberikan dukungan moral dan pelindungan, tetapi juga menciptakan gerakan kolektif yang lebih besar,” terang Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

    Menurutnya dengan kerja kolektif lintas negara diharapkan dapat menjadi benteng melawan berbagai ancaman, baik dari aktor negara maupun non-negara.

    Kekuatan solidaritas juga membuka kesempatan yang lebih besar pada visibilitas internasional atas kasus-kasus pelanggaran yang dihadapi PPHAM di kawasan ASEAN.

    “Ruang diskusi ini menjadi momen strategis untuk menyuarakan pentingnya pelindungan dan peneguhan solidaritas bagi PPHAM di Indonesia dan Asia Tenggara termasuk di wilayah-wilayah konflik,” pungkas Andy.

     

  • Serukan Keadilan untuk Andrie Yunus, Para Cendekiawan Tegaskan Militer Harus Tunduk Pada Peradilan Umum!

    Serukan Keadilan untuk Andrie Yunus, Para Cendekiawan Tegaskan Militer Harus Tunduk Pada Peradilan Umum!

    7cloud.asia – Cendekiawan, organisasi masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia dan demokrasi dari berbagai elemen menuntut negara untuk segera mengungkap tuntas kasus penyerangan terhadap Pembela HAM, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

    Mereka meluncurkan petisi yang diberi tajuk “Keadilan Untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk Pada Peradilan Umum!” pada Selasa (31/3/2026) yang dipantau secara daring di Jakarta.

    Dalam pernyataannya, Profesor Sulistyowati Irianto yang juga salah satu penandatangan petisi mengatakan serangan terhadap Andrie Yunus adalah kekerasan oleh negara terhadap anak muda.

    Kekerasan ini tidak boleh dibiarkan, karena anak mudalah yang selalu menjadi motor gerakan sosial. Anak mudalah yang selalu menyuarakan mereka yang suaranya sering tidak didengar.

    Sebanyak 148 lembaga dan 118 individu ikut menandatangani petisi ini. Berikut isi lengkap petisi yang dibacakan secara bergantian oleh para aktivis pembela HAM:

    Kami para cendekiawan, organisasi masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia dan demokrasi dari berbagai elemen, yang tergabung dalam petisi ini, menuntut negara untuk segera mengungkap kasus penyerangan terhadap Pembela HAM, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

    Dari fakta-fakta dan informasi yang dihimpun, terlihat sangat jelas tindakan penyerangan tersebut merupakan upaya pembunuhan berencana, yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

    Oleh karenanya, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga harus menyeret pertanggungjawaban dari dalang dan aktor intelektualnya.

    Serangan ini bukanlah sekedar kekerasan dan intimidasi terhadap satu individu, tetapi serangan sistemik terhadap demokrasi, negara hukum, dan HAM. Oleh sebab itu, kekerasan ini harus dipandang sebagai serangan dan ancaman terhadap seluruh warga negara yang memperjuangkan hak-haknya.

    Tidak ada ruang kompromi, tidak ada alasan untuk menunda keadilan, dan tidak ada jalan bagi pembiaran. Kasus ini harus diadili di peradilan umum, seluruh rantai komando yang terlibat harus dibongkar, dan semua aktor, termasuk aktor intelektual yang merencanakan serangan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Kekerasan yang dialami Andrie Yunus adalah sinyal gelap bahwa keberanian membela HAM di Indonesia masih menghadapi risiko besar, dari ancaman dan tindakan kekerasan yang terorganisir dan sistematis.

    Ruang sipil yang semestinya menjadi zona aman bagi seluruh warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan memperjuangkan hak-haknya, justru terbukti rentan dan penuh teror.

    Kegagalan menindak tegas kasus ini akan menjadi preseden berbahaya, menebalkan impunitas kekerasan yang melibatkan aktor-aktor negara terhadap warganya, semakin lemahnya kepercayaan publik, serta mengikis demokrasi secara keseluruhan.

    Hingga saat ini, masyarakat terus menunggu kejelasan dan kemajuan yang nyata dari upaya pengungkapan kasus ini. Harus ada langkah-langkah konkret dan signifikan untuk melakukan pengungkapan pelaku secara menyeluruh, termasuk aktor intelektual di balik serangan.

    Kelambatan atau ketidakjelasan dalam proses pengungkapan justru akan memunculkan kecurigaan kuat bahwa memang betul ada upaya sistematis untuk menunda atau menutup proses hukum, yang sama sekali tidak bisa diterima dalam negara hukum.

    Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer.

    Padahal, politik hukum pasca-reformasi 1998, yang di dalamnya juga mencakup reformasi TNI, dengan tegas menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.

    Upaya untuk membawa kasus ini ke peradilan militer, sama dengan membuka jalan bagi impunitas, mengabaikan hak korban, dan mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap warga negara dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

    Artinya negara secara sengaja telah membuka ruang bagi terjadinya insiden kekerasan serupa di masa depan, yang berarti pula negara mengingkari prinsip ketidak-berulangan (non-recurrence).

    Kecenderungan ini tidak boleh dibiarkan karena hal tersebut akan menjadi preseden yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi ancaman bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.

    Lebih jauh, kasus ini menunjukkan kembali urgensi bagi kelanjutan reformasi TNI, terutama reformasi peradilan militer, sebagai bagian integral untuk memperkuat kontrol sipil demokratis terhadap militer yang merupakan pilar utama supremasi sipil.

    Dalam berbagai catatan dan kajian, peradilan militer terbukti kerap menutup ruang bagi pengungkapan objektif kasus-kasus yang melibatkan personel militer dan menjadikannya alat yang rawan disalahgunakan untuk mendistorsi pelanggaran hukum anggota TNI. Akibatnya, keadilan bagi korban dan transparansi bagi publik terhambat.

    Pasca-amandemen konstitusi, UUD 1945, prinsip persamaan dimuka hukum (equality before the law) menjadi salah satu moral konstitusi yang diakui sebagai elemen utama dari prinsip negara hukum Indonesia.

    Oleh karenanya tidak seharusnya ada pembedaan peradilan berdasarkan subjek hukum, atas tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Andrie rakyat, kami rakyat, penjahatnya adili di peradilan umum!

    Kami juga menegaskan perlunya dibentuk tim gabungan pencari fakta independen dalam pengungkapan kasus ini, yang terdiri atas individu-individu kredibel lintas disiplin ilmu, dan memiliki integritas tinggi.

    Tim ini harus bekerja bebas dari pengaruh kepentingan manapun, untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual dan rantai komando yang terlibat, dan memastikan setiap bukti dikumpulkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Tanpa tim independen yang kredibel, proses pengungkapan akan berpotensi tersandera oleh kepentingan politik atau institusi tertentu, sehingga keadilan sejati bagi korban tidak akan bisa dicapai.

    Sekali lagi kami menuntut sikap dan langkah tegas dari lembaga-lembaga negara terkait. Presiden Republik Indonesia, lembaga penegak hukum, dan institusi terkait, harus memastikan bahwa kasus ini diproses secara adil dan transparan di peradilan umum.

    Bentuk tanggung jawab negara tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat yang terkait langsung. Seluruh rantai komando, termasuk pihak-pihak yang memerintahkan, merencanakan, atau menutupi serangan, harus diinvestigasi dan dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan dan teror seperti yang dialami Andrie Yunus.

    Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu semata, tetapi keseluruhan rantai komando yang terlibat. Pertanggungjawaban institusional penting ditegaskan sebagai mekanisme pencegahan untuk memastikan serangan dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

    Kami menegaskan bahwa keadilan tidak bisa ditunda, impunitas tidak boleh dibiarkan, dan keberanian membela HAM tidak boleh dibungkam. Setiap bentuk kekerasan terhadap warga negara harus dihentikan sekarang juga.

    Kegagalan negara untuk bertindak tegas bukan hanya melukai korban, tetapi meruntuhkan fondasi demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia.

    Terakhir, kami menyerukan agar seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dan turut terlibat mengawal proses penyelesaian kasus ini, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan dan pesan jelas disampaikan: negara melindungi warganya, bukan membiarkan kekerasan terus berlanjut.

  • DPR: Rencana Penguasa untuk Menyeleksi Aktivis Pembela HAM Bertentangan dengan Deklarasi PBB 1998

    DPR: Rencana Penguasa untuk Menyeleksi Aktivis Pembela HAM Bertentangan dengan Deklarasi PBB 1998

    7cloud.asia – Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim asesor guna menilai dan menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat pembela HAM mendapat kritik tajam dari parlemen.

    Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menegaskan bahwa wacana tersebut berpotensi menabrak prinsip dasar kebebasan sipil dan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.

    “Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

    Mafirion mengingatkan bahwa menurut standar internasional, setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari negara.

    Status aktivis pembela HAM bukanlah identitas yang ditentukan oleh pemerintah melalui mekanisme seleksi.

    Baca: Seleksi aktivis pembela HAM cermin otoritarianisme

    “Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,” ujarnya.

    Legislator PKB ini menilai kebijakan sertifikasi pembela HAM tersebut sangat berisiko menciptakan konflik kepentingan.

    Mengingat aktivis sering berada pada posisi kritis terhadap penguasa, kewenangan negara dalam menentukan legitimasi aktivis dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.

    Selain itu, Mafirion mengkhawatirkan munculnya diskriminasi hukum dalam perlindungan aktivis pembela HAM.

    Ia memprediksi nantinya hanya mereka yang mengantongi sertifikat yang akan mendapat jaminan keamanan, sementara individu lain yang nyata-nyata membela HAM namun tidak terdaftar secara administratif akan terabaikan.

    Baca: Komnas HAM tetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM

    “Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” tambahnya.

    Alih-alih melakukan sertifikasi pembela HAM, Mafirion mendorong pemerintah untuk fokus pada dua langkah proporsional.

    Pertama menegakan hukum kepada siapapun oknum yang menyalahgunakan isu HAM melalui koridor hukum yang berlaku.

    Kedua, Negara harus memastikan mekanisme perlindungan yang setara bagi setiap warga negara yang memperjuangkan hak-haknya tanpa diskriminasi.

    “Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil bisa diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka bukan intevensi negara,” pungkasnya.