Mendesak Dibutuhkan, Perlindungan Bagi Para Perempuan Pembela HAM

Written by

in

7cloud.asia – Ketiadaan regulasi yang secara khusus mengatur dan melindungi aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) membuat kekerasan dan bahkan kriminalisasi terhadap mereka.

Keberadaan aturan Anti-SLAPP belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hukum, dan penerapannya didorong diperluas tak hanya untuk aktivis lingkungan tapi untuk semua pembela HAM.

Kekerasan terhadap aktivis pembela HAM ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Perempuan Pembela HAM: Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN”, di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

“Kekerasan aparat terhadap pembela HAM, aktivis perempuan, aktivis lingkungan itu selalu ada, apalagi jika secara kebijakan belum ada perlindungan hukum bagi pembela HAM,” kata Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif saat membuka diskusi.

Menurut Laode M Syarif, perlindungan terhadap pembela HAM, khususnya perempuan pembela HAM, masih rendah.

“Masih banyak orang yang dikriminalisasi, padahal mereka hanya memperjuangkan kehidupan-kehidupan mereka. Walaupun undang-undang menjamin, tapi implementasinya masih terlalu jauh,” kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani yang hadir secara daring.

Ia mengatakan ancaman atau bahkan serangan terhadap perempuan pembela HAM dari aktor negara dan non-negara menunjukkan keberadaan perempuan pembela HAM yang sangat rentan.

Padahal semestinya negara mengakui eksistensi dan melindungi kerja-kerja advokasi perempuan pembela HAM dengan memberikan regulasi pelindungan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

“Ancaman terhadap perempuan pembela HAM yang berasal dari aktor negara maupun non-negara ini terjadi dalam berbagai ruang, sehingga penting mengakui keberanian dan juga kegigihan perempuan pembela HAM dengan disertai upaya kolektif untuk mendukung dan memberikan perlindungan yang lebih baik,” ujar Andy Yentriyani.

Komisioner Komnas Perempuan memandang perlunya perlindungan terhadap perempuan pembela HAM.

“Kami berharap ke depan makin memperkuat perempuan pembela HAM, mengingat di Indonesia sendiri kebijakan untuk perlindungan perempuan pembela HAM masih belum kuat,” kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam kesempatan yang sama.

Hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang melindungi keberadaan perempuan pembela HAM.

“Sampai sekarang, khusus untuk perempuan pembela HAM belum ada. Seringkali perempuan yang bekerja dalam isu HAM itu seperti dianggap bagian dari risiko. Padahal dia seharusnya dilindungi,” kata Theresia Iswarini.

Oleh karena itu, perempuan pembela HAM biasanya akan melakukan upaya mandiri untuk perlindungan. Upaya mandiri itu bisa dilakukan secara individu, maupun organisasi.

Dia mencontohkan, jika ada kekarasan maka perlu dicek apakah akan ada serangan kepada kelompok perempuan pembela HAM, serangannya seperti apa?

“Lalu apa yang kita bisa lakukan bersama. Biasanya ini terjadi pada pendamping kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata dia.

Diskusi publik ini bertujuan untuk memetakan hambatan dan tantangan dalam advokasi kerja-kerja perempuan pembela HAM

Diskusi yang dihadiri perwakilan sejumlah CSO ini juga ingin memetakan solidaritas dan upaya-upaya yang bisa dibangun oleh para perempuan pembela HAM di kawasan ASEAN, termasuk Indonesia.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *