Tag: pemilahan sampah

  • KLH Dorong Pasar-pasar Kelola Sampahnya Sendiri

    KLH Dorong Pasar-pasar Kelola Sampahnya Sendiri

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan para pengelola kawasan, seperti pasar, untuk menyelesaikan sampah di kawasannya sendiri sebagai bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah

    Dalam peninjauan ke Pasar Teluk Gong di Jakarta Utara, Rabu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sampah tercampur masih menjadi isu dalam pengelolaan sampah di Jakarta, termasuk yang dihasilkan di kawasan seperti pasar.

    “Pasar ini wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, ini informasi ke saya sudah diolah sedemikian rupa. Namun, memang masih perlu harus ditingkatkan lagi penanganan sampah di Teluk Gong ini,” kata Hanif Faisol dikutip Antaranews.com

    Dia menyoroti belum dilakukannya pemilahan sampah yang maksimal, dengan masih tercampurnya sampah organik dan anorganikvdi banyak pasar di Indonesia.

    Baca: Sistem guna ulang jadi solusi mengatasi krisis sampah plastik

    Padahal pemilahan sampah menjadi langkah awal untuk pengelolaan sampah yang lebih baik. Pemilahan sampah akan mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke Bantar Gebang

    Sampah anorganik, kata Menteri Hanif, berkontribusi sekitar 40 persen dari total timbulan sampah, sehingga jika tidak ada pengelolaan di kawasan maka sampah tersebut dapat berakhir ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

    Kondisi ini akn memberikan memberikan tekanan kepada lingkungan, karena banyak jenis sampah anorganik tidak dapat terurai secara alami.

    “Saya rasa perlu ditingkatkan kapasitas tempat penanganan sampah, sehingga sampahnya tidak lari ke Bantargebang. Kemudian yang anorganik agar dipilah. Ini yang masih perlu kita kawal bersama-sama di seluruh Jakarta Utara,” katanya.

    Baca: KLH akan wajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya

    Khusus untuk wilayah Jakarta, lanjut dia, sudah memiliki aturan untuk memastikan pengelolaan sampah di kawasan.

    Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

    Komposisi sampah di Indonesia, kata dia, didominasi oleh sampah organik, termasuk sampah sisa makan berkontribusi 39,25 persen dari total 34,21 juta ton sampah yang dihasilkan pada 2024, menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

    Disusul sampah kayu 12,58 persen yang berada di posisi ketiga kontribusi timbulan sampah, setelah sampah plastik 19,73 persen yang berada di tempat kedua jenis sampah terbanyak.

  • Kementerian Lingkungan Hidup Minta Kepala Daerah Rampungkan Pengelolaan Sampah pada 2029

    Kementerian Lingkungan Hidup Minta Kepala Daerah Rampungkan Pengelolaan Sampah pada 2029

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta kepala daerah harus benar-benar menyelesaikan masalah pengelolaan sampah secara keseluruhan sesuai target pada tahun 2029.

    Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai zero net emission dari sektor sampah pada tahun 2030

    Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan salah satu poin penting di dalam upaya penanganan masalah pengelolaan sampah di daerah adalah memastikan proses pemilahan sampah di tingkat keluarga bisa berjalan maksimal.

    Pemilahan sampah, menurutnya, akan menjadi penentu menekan biaya penanganan dan penyelesaian masalah pengelolaan sampah di tingkat hilir.

    Penyelesaian masalah pengelolaan sampah, ujarnya, tak boleh hanya dianggap sebagai suatu jalan untuk meraih Adipura Kencana.

    Baca: Hanya 35 persen sampah yang terkelola dengan baik

    Lebih dari itu, kata dia, penanganan yang komprehensif bertujuan memastikan berjalannya kewajiban melestarikan lingkungan dan menjaga keberlanjutannya bagi generasi penerus.

    “Sampah ini masalah kewajiban kita untuk menghadirkan lingkungan yang baik kepada masyarakat,” ujar Hanif usai kerja bakti di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (29/3/2026) seperti dikutip Antaranews.com.

    Hanif juga mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten melaksanakan agenda kerja bakti atau bersih-bersih lingkungan yang nantinya diharapkan mampu dikembangkan menjadi gerakan bersama masyarakat dengan skala lebih masif.

    Pengelolaan sampah masih menjadi masalah serius di banyak kota di Indonesia. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025, mencatat timbulan sampah nasional di Indonesia sebanyak 24,8 juta ton/tahun.

    Baca: KLH siapkan SKB 4 Menteri untuk aktifkan kembali TPS3R yang mangkrak

    Adapun capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2025 adalah sebesar 34,55 persen atau 8,5 juta ton/tahun terkelola dengan baik dan sebesar 65,45 persen atau 16,3 juta ton/tahun tidak terkelola.

    SIPSN mencatat, sampah yang masuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sanitary landfill atau controlled landfill sebanyak 36,24 persen sedangkan 63,76 persen diantaranya masih menerapkan open dumping (penimbunan terbuka).

    Sistem open dumping ini terbukti sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini dan sering memicu kecelakaan dan masalah lingkungan.

    Di sisi lain, pemerintah dinilai belum tegas menerapkan kebijakan pengurangan sampah dari hulu dengan membatasi produksi sampah di pihak produsen.

  • Tindak Lanjut Ingub Gerakan Pemilahan Sampah: Dari Fasilitas Pengolahan Sampah hingga Pembuatan Biopori

    Tindak Lanjut Ingub Gerakan Pemilahan Sampah: Dari Fasilitas Pengolahan Sampah hingga Pembuatan Biopori

    7cloud.asia – Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber ditindaklanjuti secara beragam di kelurahan-kelurahan di Jakarta.

    Pihak Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan misalnya terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dari sumber. Salah satunya dengan menghadirkan 56 fasilitas pengelolaan sampah organik.

    Camat Kebayoran Lama, Mustofa mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan rencana pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Sebab, nantinya hanya sampah residu yang diperbolehkan dikirim.

    “Untuk wilayah Kebayoran Lama Selatan sudah dibangun empat teba modern dan 52 lubang biopori jumbo. Untuk itu, masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah secara mandiri dari sumbernya,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

    Mustofa menjelaskan, keberadaan puluhan fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sekaligus memanfaatkan sampah organik agar tidak seluruhnya berakhir di TPST Bantar Gebang.

    Baca: Mengapa Permen “Extended Producer Responsibility ” Tak Kunjung Rampung?

    Selain teba modern dan lubang biopori jumbo, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan juga memiliki satu unit mesin pencacah sampah milik Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

    “Mesin tersebut dimanfaatkan untuk mempermudah proses pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya,” terangnya.

    Menurutnya, sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan sampah basah lainnya dapat dimasukkan ke dalam lubang biopori untuk diolah secara alami.

    Sementara itu, sampah yang bisa didaur ulang akan dipilah dan selanjutnya diangkut oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup maupun Bank Sampah yang telah aktif di setiap RW.

    “Jenis sampah yang dimasukkan ke dalam biopori adalah sampah organik, seperti sisa makanan, kulit buah, dan sampah basah lainnya. Sedangkan, sampah yang dapat didaur ulang akan dipilah dan diambil oleh petugas Sudin LH. Bank Sampah di setiap RW juga sudah aktif beroperasi,” ungkapnya.

    Baca: Kritik terhadap Pengelolaan Sampah yang Hanya Menyasar di Hilir

    Ketua RW 11, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Nasir menuturkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mengatasi persoalan sampah di lingkungan.

    “Pembangunan sarana pengelolaan sampah perlu diimbangi dengan sosialisasi yang masif agar kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari sumber semakin meningkat,” ucapnya.

    Ia menambahkan, pihaknya juga telah mempelajari inovasi pembuatan eco-enzyme di sejumlah wilayah. Cairan hasil fermentasi limbah organik tersebut dinilai mampu membantu menguraikan sisa makanan sekaligus mengurangi aroma tidak sedap dari sampah organik

    “Kami berharap seluruh RW dapat menerapkan inovasi eco-enzyme sehingga pengelolaan sampah organik semakin optimal dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tandasnya.

    Sementara Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat memperbanyak fasilitas komposting pengolahan sampah organik menjadi pupuk berkualitas.

    Baca: Industri FMCG Harus Serius Kurangi Sampah Plastik dan Tak Hanya Fokus pada Daur Ulang

    Lurah Cempaka Putih Timur, Hening Nugrahani mengatakan, fasilitas komposting ini sudah dibuat sejak tiga bulan lalu untuk mengurangi volume sampah dedaunan yang setiap hari dibersihkan personel PPSU.

    “Sampah dedauan dikumpulkan personel PPSU dibawa ke fasilitas komposting untuk dicacah terlebih dahulu agar proses dekomposisi berjalan lebih cepat,” ujar Hening, Jumat (10/7/2026).

    Ia menjelaskan, proses pengomposan memakan waktu sekitar tiga bulan agar sampah dedaunan berubah menjadi pupuk kompos yang sebagian dipergunakan untuk keperluan internal dan sebagian lagi dijual.

    “Sebagian pupuk kompos dimanfaatkan untuk penataan taman dan ruang terbuka hijau, sebagian lagi dikemas untuk dijual Rp10.000 perkilogram,” jelasnya.

    Menurut Hening, pihaknya juga sudah menyediakan fasilitas komposting berskala kecil di tiga RW untuk mendekatkan layanan pengolahan sampah kepada warga.

    “Setelah tiga bulan, kami berhasil mengurangi volume sampah dedaunan sekitar sembilan kubik setiap hari,” tandasnya.

    Baca: Daur Ulang Tak Akan Mampu Imbangi Ledakan Polusi Plastik