Kementerian Lingkungan Hidup Minta Kepala Daerah Rampungkan Pengelolaan Sampah pada 2029

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta kepala daerah harus benar-benar menyelesaikan masalah pengelolaan sampah secara keseluruhan sesuai target pada tahun 2029.

Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai zero net emission dari sektor sampah pada tahun 2030

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan salah satu poin penting di dalam upaya penanganan masalah pengelolaan sampah di daerah adalah memastikan proses pemilahan sampah di tingkat keluarga bisa berjalan maksimal.

Pemilahan sampah, menurutnya, akan menjadi penentu menekan biaya penanganan dan penyelesaian masalah pengelolaan sampah di tingkat hilir.

Penyelesaian masalah pengelolaan sampah, ujarnya, tak boleh hanya dianggap sebagai suatu jalan untuk meraih Adipura Kencana.

Baca: Hanya 35 persen sampah yang terkelola dengan baik

Lebih dari itu, kata dia, penanganan yang komprehensif bertujuan memastikan berjalannya kewajiban melestarikan lingkungan dan menjaga keberlanjutannya bagi generasi penerus.

“Sampah ini masalah kewajiban kita untuk menghadirkan lingkungan yang baik kepada masyarakat,” ujar Hanif usai kerja bakti di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (29/3/2026) seperti dikutip Antaranews.com.

Hanif juga mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten melaksanakan agenda kerja bakti atau bersih-bersih lingkungan yang nantinya diharapkan mampu dikembangkan menjadi gerakan bersama masyarakat dengan skala lebih masif.

Pengelolaan sampah masih menjadi masalah serius di banyak kota di Indonesia. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025, mencatat timbulan sampah nasional di Indonesia sebanyak 24,8 juta ton/tahun.

Baca: KLH siapkan SKB 4 Menteri untuk aktifkan kembali TPS3R yang mangkrak

Adapun capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2025 adalah sebesar 34,55 persen atau 8,5 juta ton/tahun terkelola dengan baik dan sebesar 65,45 persen atau 16,3 juta ton/tahun tidak terkelola.

SIPSN mencatat, sampah yang masuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sanitary landfill atau controlled landfill sebanyak 36,24 persen sedangkan 63,76 persen diantaranya masih menerapkan open dumping (penimbunan terbuka).

Sistem open dumping ini terbukti sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini dan sering memicu kecelakaan dan masalah lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah dinilai belum tegas menerapkan kebijakan pengurangan sampah dari hulu dengan membatasi produksi sampah di pihak produsen.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *