Tag: Pencatutan KTP

  • Isu Pencatutan KTP Anak Anies Baswedan di Balik Lolosnya Calon Independen Pilkada DKI Jakarta

    Isu Pencatutan KTP Anak Anies Baswedan di Balik Lolosnya Calon Independen Pilkada DKI Jakarta

    7cloud.asia – Media massa dan media sosial, Jumat (16/8/2024) ramai memberitakan ‘pencatutan’ KTP untuk dukungan kepada calon dari jalur perorangan/independen Pikada DKI Jakarta November mendatang.

    Sebelumnya, KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno terkait verifikasi faktual kedua bagi calon independen atau perseorangan telah memutuskan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi persyaratan dengan jumlah dukungan 677.468 orang.

    Namun, belakangan sejumlah warga Jakarta mengaku namanya telah dicatut untuk memberikan dukungan kepada pasangan ini.

    Anies Baswedan bahkan mengabarkan bahwa KTP dua anaknya dan sebagian anggota tim kerjanya, juga dicatut.

    Hal diunggah Anies Baswedan melalui akun media sosial resminya, dengan menyatakan bahwa KTP kedua anak, adik dan sebagian tim dicatut untuk mendukung pasangan calon independen pada pilkada Jakarta.

    “Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” kata Anies.

    Baca: Kecurangan Jokowi di Pemilu 2024

    Menanggapi hal ini, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan menunjukkan dukungan dari putra Anies Baswedan kepada calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak memenuhi persyaratan.

    “KPU ini sebagai penerima, soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

    Menurut Dody, dukungan putra Anies Baswedan kepada calon independen atau perseorangan tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi. Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.

    Tetapi, kata Dody, setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata dukungan putra mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak memenuhi persyaratan karena memang tidak mendukung calon independen tersebut.

    “Saat verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada,” tuturnya.

    Baca: Ada tangan kekuasaan yang ingin mengatur hasil Pilkada di Jakarta dan Banten

    Dody menambahkan bahwa KPU DKI Jakarta merupakan penerima data dari calon perseorangan sehingga ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan itu juga prosesnya panjang.

    “Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak maka tentu tidak memenuhi syarat,” katanya.

    Berdasarkan UU Pilkada, pasangan dari jalur perorangan/independen harus didukung oleh sebanyak 6,5-10 persen dari total daftar pemilih di suatu provinsi.

    Bukti dukungan berupa surat pernyataan yang disertai fotokopi KTP, dan penentuan besaran persentase didasarkan pada jumlah penduduk.

    Menurut KPU Jakarta, Dharma-Kun memenuhi syarat setelah KPU melakukan verifikasi dukungan yang diserahkan pasangan itu sebanyak 826.766 KTP, yang memenuhi syarat 494.467 dan yang tidak memenuhi syarat 332.299.

  • Bawaslu DKI Telah Menerima 70 Laporan Terkait Pencatutan KTP untuk Dukung Pasangan Dharma-Kun

    Bawaslu DKI Telah Menerima 70 Laporan Terkait Pencatutan KTP untuk Dukung Pasangan Dharma-Kun

    7cloud.asia – Bawaslu DKI Jakarta telah menerima sebanyak 70 laporan terkait pencatutan KTP oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

    Jumlah pelapor diperkirakan akan meningkat karena posko masih akan dibuka hingga beberapa hari ke depan.

    “Kami masih merekap laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta,” kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Quin Pegagan di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).

    Menurut dia, dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon perseorangan.

    “Sudah ada masuk 70 laporan yang sudah masuk di Bawaslu DKI Jakarta,” tuturnya.

    Baca: Bawaslu DKi Jakarta buka posko pengaduan terkait pencatutan NIK

    Ia mengatakan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan terkait pencatutan KTP dapat mengisi formulir tanggapan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

    Selain itu lanjut Quin, masyarakat juga dapat mengirimkan tangkapan layar dengan #SahabatBawaslu yang tercatut sebagai pendukung.

    “Atau melalui whatsapp center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan,” tuturnya.

    Sain itu, masyarakat juga dipersilakan datang langsung ke Bawaslu yang berada di Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Pusat, maupun Kabupaten Kepulauan Seribu.

    Quin menambahkan ketika data warga yang mengadukan telah terkumpul, selanjutnya akan bersurat ke KPU DKI untuk merekomendasikan agar diperbaiki data tersebut.

    “Segera setelah terkumpul kita akan bersurat ke KPU Provinsi untuk diperbaiki,” katanya.

    Baca: Isu pencatutan KTP di balik dukungan untuk pasangan Dharma-Kun

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tidak ada yang janggal terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

    “Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator,” kata Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

    Ia menambahkan dalam pelaksanaan verifikasi, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan.

    “Jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu,” kata dia.

    Selain itu, dirinya juga memastikan akses aplikasi pencalonan (Silon) ini terbatas sesuai peruntukan yakni hanya untuk input data dan mengunggah data.

    Selain itu pemeriksaan data juga dilakukan supervisi sehingga dipastikan berjalan aman dan lancar.

    Sumber:Antaranews.com

  • Sikapi Pencatutan KTP, Pakar Sebut KPU Jakarta dapat Batalkan Pencalonan Pasangan Dharma Pangrekun-Kun Wardana

    Sikapi Pencatutan KTP, Pakar Sebut KPU Jakarta dapat Batalkan Pencalonan Pasangan Dharma Pangrekun-Kun Wardana

    7cloud.asia – Pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024 diwarnai dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pencatutan KTP warga.

    Di antara warga yang NIK-nya dicatut adalah dua anak Anies Baswedan dan sejumlah orang dekat mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

    Menyikapi pencatutan KTP oleh pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Bawaslu DKI Jakarta telah mendirikan tujuh posko pengaduan bagi warga yang mendapati NIK-nya dicatut.

    Hingga Minggu (18/8/2024) Bawaslu DKI Jakarta telah menerima setidaknya 70 laporan warga yang mengaku NIK-nya dicatut.

    Pertanyaannya, apakan pencatutan KTP ini bisakah pencalonan pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dibatalkan KPU?

    Baca: Bawaslu DKI Jakarta telah terima 70 laporan terkait pencatutan KTP

    Sejumlah pihak meminta Bawaslu harus cepat merespons laporan warga karena waktu pendaftaran kandidat kepala daerah ke KPU akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

    Dilansir Kompas.com, ahli hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril menuturkan, pencalonan peserta Pilkada Jakarta 2024 sah di mata hukum jika memenuhi syarat formil dan materil.

    Syarat formil berkaitan dengan prosedur. Jika ada pelanggaran prosedur, ujarnya, maka pihak terkait dapat melakukan perbaikan.

    Sementara syarat materil berkaitan dengan aspek substantif perbuatan atau tindakan hukum. Jika syarat materil tidak terpenuhi, maka tindakan hukum itu batal demi hukum.

    Apabila KPU Jakarta menemukan ada tindakan ilegal berupa penipuan administrasi memalsukan dukungan warga atau mencatut NIK, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

     

    Baca: Bawaslu DKI Jakarta buka tujuh posko pengaduan pencatutan KTP

    Menurut Oce, hal itu mengakibatkan terjadinya cacat hukum secara materil dalam pencalonan calon independen Dharma-Kun

    Oce menilai, KPU Jakarta tidak perlu menunggu proses-proses lain untuk mengambil sikap karena telah nyata ada temuan tindakan ilegal pencatutan NIK warga.

    Oleh karena itu, KPU Jakarta dapat membatalkan surat keputusan pencalonan Dharma-Kun atau mengeluarkan kebijakan apapun terkait keabsahan calon independen tersebut.

    “Hal ini untuk menjamin tegaknya asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada,” kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/8/2024).

    Tindakan tersebut, lanjut Oce, dilakukan KPU Jakarta jika merujuk pada asas ius contrarius actus. Asas ini berarti pejabat yang membuat keputusan tata usaha negara berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

    Baca: Pencatutan KTP di balik pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

    Dalam hal ini, KPU Jakarta dapat secara mandiri mengubah atau mencabut keputusan atau tindakan yang sudah dibuat. Sebab, sudah ada temuan penipuan administrasi dalam syarat calon independen

    “Apabila KPU Jakarta mengabaikan tindakan ilegal tersebut, maka KPU Jakarta dapat dianggap turut melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuh Oce.

    Sebelumnya, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya tidak serta-merta langsung membatalkan proses pencalonan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

    Dody beralasan, KPU harus bersikap adil kepada peserta pemilu.

    “Proses ini kan tidak ujug-ujug ya. Misalkan satu yang ternyata datanya tidak memenuhi syarat, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan,” kata dia dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/8/2024).

    Menurut Dody, KPU masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menyikapi kasus dugaan pencatutan NIK tersebut.

    KPU Jakarta juga berencana menggelar rapat pleno pada 19 Agustus 2024 untuk membahas status pencalonan Dharma-Kun pada Pilkada Jakarta lewat jalur independen.

  • Pencatutan KTP Warga di Pilkada DKi Jakarta: Pencalonan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Harusnya Batal Demi Hukum

    Pencatutan KTP Warga di Pilkada DKi Jakarta: Pencalonan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Harusnya Batal Demi Hukum

    7cloud.asia – Menanggapi pencatutan KTP untuk dukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, permainan demokrasi di Indonesia sudah jorok.

    Seperti diketahui pencatutan KTP warga di Pilkada Jakarta ini pertama kali mencuat di media sosial X.

    Beberapa warga menyadari bahwa KTP mereka digunakan sebagai pendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, meski mereka tidak pernah memberikan persetujuan.

    Mahfud MD yang juga Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menegaskan bahwa terungkapnya pencatutan KTP ini pencalonan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana harus dibatalkan.

    Pasalnya penggunaan data pribadi tanpa izin untuk kepentingan pribadi melanggar hukum dan norma etika.

    Baca Juga: Sikapi Pencatutan KTP, Pakar Sebut KPU Jakarta dapat Batalkan Pencalonan Pasangan Dharma Pangrekun-Kun Wardana

    Menurut Mahfud, penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan politik merupakan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum pidana.

    “Kalau mau jujur, mau objektif, itu harus dibatalkan dan dipidanakan, karena ada sekurang-kurangnya tiga undang-undang yang serius yang dilanggar,” jelas Mahfud, dikutip dari Youtube tvOne, Minggu, 18 Agustus 2024.

    Mahfud menambahkan, bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melanggar beberapa pasal yang melarang penggunaan dan penyebaran data pribadi tanpa izin sah dari pemiliknya.

    Pertama, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pasal 67 ayat 1,2, dan 3, melarang seseorang membuka data pribadi dengan cara melawan hukum, artinya tanpa izin dari siapa pun. Melarang memberitahu atau menyebarkan kepada seseorang.

    Selain itu, pencatutan KTP ini juga melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Mahfud menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran berat yang membawa ancaman hukuman serius.

    Baca Juga: Bawaslu DKI Telah Menerima 70 Laporan Terkait Pencatutan KTP untuk Dukung Pasangan Dharma-Kun

    “Ada juga undang-undang ITE yang dilanggar, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu pelanggaran juga. Ancamannya berat tuh, mengambil data orang lain dan menyebarkannya tanpa izin,” tambahnya.

    Dalam konteks hukum pidana, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana juga berpotensi dikenakan pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

    Jika pemilik KTP merasa nama baik mereka dicemarkan karena pencatutan data, maka dapat mengajukan tuntutan.

    “Pencemaran nama baik bisa dikenakan pasal KUHP, jika orang yang merasa dirugikan karena datanya dicuri ingin mengajukan tuntutan,” ujar Mahfud.

    Mahfud juga menekankan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran hukum, sehingga polisi seharusnya segera bertindak tanpa perlu menunggu laporan resmi dari masyarakat.

    “Kalau sifatnya pelanggaran, penegak hukum, polisi, harus langsung bertindak, tidak usah menunggu laporan,” tegasnya.

    Sumber:Vivanews.com

  • Meski Terbukti Lakukan Pencatutan KTP, Pasangan Dharma-Kun Tetap Dinyatakan Lolos ke PIlkada Jakarta

    Meski Terbukti Lakukan Pencatutan KTP, Pasangan Dharma-Kun Tetap Dinyatakan Lolos ke PIlkada Jakarta

    7cloud.asia – Meski terbukti terjadi pencatutan KTP, KPU DKI Jakarta tetap menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.

    “Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

    Sebelumnya, sejumlah pakar mengatakan dengan adanya pencatutan KTP dalam penggalangan dukungan pasangan Dharma-Kun harusnya batal demi hukum.

    Pasalnya penggunaan data pribadi tanpa izin untuk kepentingan pribadi melanggar hukum dan norma etika.

    Baca Juga: Pencatutan KTP Warga di Pilkada DKi Jakarta: Pencalonan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Harusnya Batal Demi Hukum

    Wahyu mengatakan agenda pada Senin (19/8/2024) merupakan agenda tunggal yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun.

    Akan tetapi lanjut Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.

    “Agenda hari ini laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal. Tapi karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi maka ada perubahan berita acara,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

    Baca Juga: Sikapi Pencatutan KTP, Pakar Sebut KPU Jakarta dapat Batalkan Pencalonan Pasangan Dharma Pangrekun-Kun Wardana

    “Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468,” katanya.

    Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

    Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin.

    Dharma tiba di KPU DKI sekitar jam 15.50 WIB dan didampingi sejumlah simpatisan yang telah menunggu kedatangan bakal calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen tersebut.

    Baca Juga: Bawaslu DKI Telah Menerima 70 Laporan Terkait Pencatutan KTP untuk Dukung Pasangan Dharma-Kun

    Saat ditanya terkait keyakinannya lolos untuk mengikuti Pilkada DKI, Dharma Pongrekun menyerahkan semua kepada Tuhan karena ia hanya bisa berusaha saja.

    “Saya serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tapi saya percaya kepada Tuhan,” kata Dharma Pongrekun saat ditanya sebelum masuk ke ruang rapat pleno di KPU DKI Jakarta.