7cloud.asia – Pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024 diwarnai dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pencatutan KTP warga.
Di antara warga yang NIK-nya dicatut adalah dua anak Anies Baswedan dan sejumlah orang dekat mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menyikapi pencatutan KTP oleh pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Bawaslu DKI Jakarta telah mendirikan tujuh posko pengaduan bagi warga yang mendapati NIK-nya dicatut.
Hingga Minggu (18/8/2024) Bawaslu DKI Jakarta telah menerima setidaknya 70 laporan warga yang mengaku NIK-nya dicatut.
Pertanyaannya, apakan pencatutan KTP ini bisakah pencalonan pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dibatalkan KPU?
Baca: Bawaslu DKI Jakarta telah terima 70 laporan terkait pencatutan KTP
Sejumlah pihak meminta Bawaslu harus cepat merespons laporan warga karena waktu pendaftaran kandidat kepala daerah ke KPU akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Dilansir Kompas.com, ahli hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril menuturkan, pencalonan peserta Pilkada Jakarta 2024 sah di mata hukum jika memenuhi syarat formil dan materil.
Syarat formil berkaitan dengan prosedur. Jika ada pelanggaran prosedur, ujarnya, maka pihak terkait dapat melakukan perbaikan.
Sementara syarat materil berkaitan dengan aspek substantif perbuatan atau tindakan hukum. Jika syarat materil tidak terpenuhi, maka tindakan hukum itu batal demi hukum.
Apabila KPU Jakarta menemukan ada tindakan ilegal berupa penipuan administrasi memalsukan dukungan warga atau mencatut NIK, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca: Bawaslu DKI Jakarta buka tujuh posko pengaduan pencatutan KTP
Menurut Oce, hal itu mengakibatkan terjadinya cacat hukum secara materil dalam pencalonan calon independen Dharma-Kun
Oce menilai, KPU Jakarta tidak perlu menunggu proses-proses lain untuk mengambil sikap karena telah nyata ada temuan tindakan ilegal pencatutan NIK warga.
Oleh karena itu, KPU Jakarta dapat membatalkan surat keputusan pencalonan Dharma-Kun atau mengeluarkan kebijakan apapun terkait keabsahan calon independen tersebut.
“Hal ini untuk menjamin tegaknya asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada,” kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/8/2024).
Tindakan tersebut, lanjut Oce, dilakukan KPU Jakarta jika merujuk pada asas ius contrarius actus. Asas ini berarti pejabat yang membuat keputusan tata usaha negara berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.
Baca: Pencatutan KTP di balik pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Dalam hal ini, KPU Jakarta dapat secara mandiri mengubah atau mencabut keputusan atau tindakan yang sudah dibuat. Sebab, sudah ada temuan penipuan administrasi dalam syarat calon independen
“Apabila KPU Jakarta mengabaikan tindakan ilegal tersebut, maka KPU Jakarta dapat dianggap turut melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuh Oce.
Sebelumnya, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya tidak serta-merta langsung membatalkan proses pencalonan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Dody beralasan, KPU harus bersikap adil kepada peserta pemilu.
“Proses ini kan tidak ujug-ujug ya. Misalkan satu yang ternyata datanya tidak memenuhi syarat, kan tidak sama dengan membatalkan proses keseluruhan,” kata dia dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/8/2024).
Menurut Dody, KPU masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menyikapi kasus dugaan pencatutan NIK tersebut.
KPU Jakarta juga berencana menggelar rapat pleno pada 19 Agustus 2024 untuk membahas status pencalonan Dharma-Kun pada Pilkada Jakarta lewat jalur independen.

Leave a Reply