Tag: penculikan

  • IKOHI Tuntut Negara Agar Tetap Bertanggungjawab Selesaikan Kasus Penculikan Aktivis Prodemokrasi Tahun 1997-1998

    IKOHI Tuntut Negara Agar Tetap Bertanggungjawab Selesaikan Kasus Penculikan Aktivis Prodemokrasi Tahun 1997-1998

    7cloud.asia – Pertemuan yang dilakukan oleh beberapa korban penculikan dan keluarga korban dengan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu lalu dianggap sebagai politik transaksional.

    Hal ini diungkapkan oleh Wilson, anggota dewan penasehat IKOHI, dalam keterangan pers yang digelar Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta pada Kamis, (15/08/24).

    Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di sebuah hotel mewah di Jakarta, Hotel Fairmont, awal Agustus lalu disertai pemberian uang senilai Rp 1 miliar kepada setiap korban dan para keluarga korban yang hadir sebagai tanda “tali kasih”.

    Menurut orang-orang yang hadir dalam pertemuan tersebut masih menutup-nutupi pemberian uang itu.

    Baca: Aktivis HAM tagih janji Jokowi selesaikan kasus pelanggaran HAM

    “IKOHI menilai, para inisiator pertemuan Hotel Fairmont sengaja memanfaatkan kerentanan struktural sosial-ekonomi keluarga korban untuk tujuan dan kepentingan pragmatis jangka pendek mereka sendiri,” jelas Wilson.

    Mereka , lanjut Wilson, memanfaatkan situasi keluarga korban yang mengalami kelelahan fisik dan mental akibat perjuangan panjang puluhan tahun tanpa kepastian keadilan dari negara.

    Salah satu yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Mugiyanto, sebagai salah satu korban penculikan yang kini bekerja di kantor Staf Presiden.

    Wilson menjelaskan seharusnya Mugiyanto dapat mendorong Presiden Joko Widodo untuk memenuhi janjinya tentang program pemulihan hak para korban melalui PPHAM.

    Kegagalan dan ketidakmampuan mereka kemudian ditutupi dengan cara memanfaatkan sebagian korban dan keluarga korban yang berpikir pragmatis.

    Baca: Ibu-ibu doa di depan istana tolak capres pelanggar HAM

    “Kegagalan atas realisasi pemulihan hak korban ini lalu menjadi celah yang dimanfaatkan para inisiator demi memuluskan tindakan politik transaksional dengan membuat kesan seolah pertemuan dengan para elite partai Gerindra adalah bagian dari PPHAM,” urai aktivis yang pernah mendekam di LP Cipinang ini.

    Pada kesempatan itu, IKOHI menyoroti ulah segelintir orang dan kelompok oportunis yang mengatasnamakan aktivisme untuk menjadi tenaga ahli, staff khusus, dan konsultan politik di balik layar pada momen-momen politis seperti pemilihan umum.

    “Jika calon yang didukung menang, mereka berharap jabatan. Ketika kalah, mereka mencari cara untuk bisa kembali menjadi aktivis/akademisi sambil terus mencari peluang keuntungan dari politik transaksional baik dari kandidat politik yang didukung maupun jejaring oligarkinya,” papar Wilson.

    Baca: Aktivis HAM kecam Prabowo yang anggap enteng kasus pelanggaran HAM

    Sementara itu Wahyu Susilo, adik kandung Wiji Thukul mengatakan pertemuan itu tidak mewakili seluruh keluarga korban dari orang hilang yang sampai saat ini konsisten menuntut tanggungjawab negara.

    “Pertemuan itu tidak mewakili kami keluarga dari aktivis yang hilang dan sampai kini konsisten menuntut negara, termasuk untuk meminta adanya pertanggungjawaban Prabowo dalam kasus orang hilang,” kata Wahyu.

    Dengan adanya pertemuan dan pemberian uang semacam tersebut tidak serta merta dapat menghapus tanggungjawab negara untuk menggelar proses hukum atas pelanggaran berat HAM dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa para aktivis 1997/1998.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak mengenal kedaluwarsa atau berakhirnya batas waktu penuntutan.

    Baca: Keterbatasan fisik tak lunturkan Petrus Haryanto perjuangkan HAM

    “Penghilangan paksa para aktivis adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak mengenal kedaluwarsa, kesalahan pelakunya tidak bisa diampuni dengan amnesti atau atas alasan perintah atasan atau atas dalih pernah ada pengadilan yang digelar. Sampai kapan pun, negara tetap wajib untuk menghukum pelaku utamanya,” tegas Usman.

    Ketentuan Pasal 46 UU 26/2000 menyatakan, “Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.”

    Dengan tidak berlakunya ketentuan daluwarsa dalam kasus pelanggaran HAM yang berat, maka kasus penghilangan paksa aktivis 1997 dan 1998 tetap dapat diproses dan diadili.

    Anggota keluarga korban penghilangan paksa dan Gerakan HAM masih tetap relevan untuk terus menuntut tanggung jawab Jokowi dan Prabowo melalui pembentukan pengadilan ad hoc HAM sesuai dengan empat rekomendasi DPR RI tahun 2009.

     

  • Beri Uang Rp 1 Miliar ke Korban Penculikan 98, Partai Gerindra Dianggap Tiru Cara Orba

    Beri Uang Rp 1 Miliar ke Korban Penculikan 98, Partai Gerindra Dianggap Tiru Cara Orba

    7cloud.asia – Cara yang digunakan oleh Partai Gerindra dengan memberikan “uang damai” kepada para korban penculikan dan keluarganya merupakan cara orde baru dalam menangani kasus pelanggaran HAM.

    “Kami melihat itu jalan yang dipakai seperti kasus pelanggaran HAM lainnya masa orde baru. Seperti kasus Tanjung Priok, Talangsari. Mereka mengadakan islah ya. Menyantuni keluarga korban sebagai upaya agar keluarga korban tidak mengungkit-ungkit persoalan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan HAM tersebut,” jelas juru bicara Komite Perjuangan Rakyat (Kompera), Petrus Haryanto dalam podcastnya di youtube.  

    Menurut Petrus, cara yang dilakukan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dengan melakukan pertemuan tertutup bersama para korban penculikan aktivis dan keluarga korban di Hotel Fairmont sangat tidak etis dan licik.

    Baca: Aktivis HAM kecam Prabowo anggap enteng kasus pelanggaran HAM

    Dalam pertemuan tersebut, para korban penculikan dan keluarga korban yang hadir masing-masing menerima “uang damai” sebesar Rp 1 miliar.

    Hal ini, lanjut Petrus, berdasarkan pengakuan para korban dan keluarga korban yang hadir. Seperti Fitri Nganthi Wani, anak Wiji Thukul yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Prabowo.

    Demikian juga pengakuan dari Paian Siahaan, ayah Ucok Siahaan korban penculikan aktivis 98. Dia mengaku hadir dalam pertemuan tersebut dan menerima “uang damai” sebesar Rp 1 miliar.

    Meski demikian, Petrus memastikan perjuangannya bersama para korban pelanggaran HAM lainnya tak akan berhenti.

    Baca: Keterbatasan fisik Petrus Haryanto tak lunturkan semangatnya perjuangkan HAM

    “Tidak menghentikan langkah kami untuk terus bergerak mencari mereka yang hilang. Karena nggak bisa diselesaikan dengan jalan uang damai,” katanya.

    Aktivis yang pernah mendekam di LP Cipinang bersama Budiman Sujatmiko ini memaparkan bahwa kasus pelanggaran HAM berat seperti ini harus diusut tuntas.

    “Masa publik mau membiarkan persolana ini lewat begitu saja. Ini orang yang diculik bukan ayam yang diculik. Ini orang diculik, tidak dikembalikan sampai hari ini tetapi oke-oke saja, selesai saja dengan cara seperti itu,” paparnya.

    “Ini persoalan pelanggaran HAM berat bahkan PBB menyebut ini kejahatan serius, kejahatan kemanusiaan. Apalagi selama diculik tersebut, para korban mendapatkan penyiksaan,” lanjutnya lagi.

    Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak mengusut kasus penculikan aktivis Mei 98 ini.

    Baca: Suciwati kecewa pembunuhan suaminya tak diusut tuntas

    Apalagi dalam pasal 46 UU 26/2000 jelas menyatakan, “Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.”

    Dengan tidak berlakunya ketentuan tersebut, maka kasus penghilangan paksa aktivis 1997 dan 1998 tetap dapat diproses dan diadili.

    Anggota keluarga korban penghilangan paksa dan Gerakan HAM masih tetap relevan untuk terus menuntut tanggung jawab Jokowi dan Prabowo melalui pembentukan pengadilan ad hoc HAM.

    Mencari kejelasan nasib dan keberadaan aktivis yang hilang, memulihkan hak-hak para korban, dan meratifikasi Konvensi PBB Tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, sesuai empat rekomendasi DPR RI tahun 2009

     

  • Peringatan 61 Tahun Wiji Thukul, Keluarga Tagih Janji Presiden Jokowi untuk Menyelesaikan Kasus Penculikan

    Peringatan 61 Tahun Wiji Thukul, Keluarga Tagih Janji Presiden Jokowi untuk Menyelesaikan Kasus Penculikan

    7cloud.asia – Adik kandung aktivis sekaligus penyair, Wiji Thukul, Wahyu Susilo menagih janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus penculikan kakaknya dan aktivis pro demokrasi lainnya.

    Hal ini diungkapkan oleh Wahyu Susilo dalam peringatan  “61 Tahun Wiji Thukul dan Hari Anti Penghilangan Paksa Intermasional” di kantor pusat

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Senin (26/08/2024).

    “ Kami keluarga dari aktivis yang hilang sampai kini terus konsisten menuntut negara, termasuk untuk meminta adanya pertanggungjawaban Prabowo dalam kasus orang,” kata Wahyu.

    Sementara Prabowo sendiri melalui Ketua DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melakukan pertemuan dengan para korban penculikan ataupun keluarganya yang difasilitasi salah seorang dari Kantor Staf Presiden (KSP), Mugiyanto.

    Baca: Ibu-ibu berdoa depan istana tolak capres agar pelanggar HAM

    Pertemuan yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta pada 1 – 3 Agustus tersebut juga disertai pemberian uang tali kasih senilai Rp 1 miliar dari Dasco.

    Tentu saja pemberian uang tali kasih yang salah satunya diterima oleh putri Wiji Thukul, Fitri Nganthi Wani tersebut dikecam oleh sejumlah pihak.

    “Sungguh ironis, beberapa orang yang pernah diculik bersama kawan-kawannya yang belum kembali sampai sekarang, justru berdamai dengan pihak yang bertanggung jawab atas penghilangan paksa agar proses penculikan diakhiri dengan cara barter politik,” ungkap Koordinator Kompera, Petrus Hariyanto,

    Acara perigatan 61 Tahun Wiji Thukul ini mengangkat tema ‘Aku Masih Utuh dan Kata-kata Belum Binasa’ ini menampilkan pembacaan puisi-puisi karya Wiji Thukul, kesaksian perjuangan para aktivis serta pemutaran film ‘Istirahatlah Kata-kata’.

    Dalam acara tersebut tampak sejumlah tokoh HAM seperti anggota dewan penasehat Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) yang juga Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.

    Baca: Partai Gerindra tiru cara Orba beri uang Rp 1 miliar kepada korban pelanggaran HAM

    Wiji Widodo atau  dikenal sebagai Wiji Thukul adalah penyair dan pejuang demokrasi yang lahir pada 26 Agustus 1963 di Kampung Sorogenen, Solo, Jawa Tengah.

    Wiji Thukul tumbuh dalam lingkungan yang mayoritas penduduknya merupakan rakyat jelata yang kebanyakan berprofesi sebagai buruh dan tukang becak.

    Sejak SD, Wiji sudah menulis puisi. Puisi-puisinya sebagai simbol perlawanan gerakan mahasiswa dan rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru Soeharto.

    Baca: Aktivis HAM kecam Prabowo yang anggap enteng kasus pelanggaran HAM

    Puisinya kerap bergema dalam berbagai aksi massa. Bahkan, puisinya yang berjudul “Peringatan” dikutip menjadi slogan gerakan dengan kalimat yang penuh gelora: Hanya ada satu kata, lawan!

    Wiji Thukul bersama para seniman dan intelektual kerakyatan kemudian mendirikan Jaringan Kerja Kesenian Rakyat (Jaker).

    Terakhir Wiji Thukul membaca puisi di depan publik adalah ketika deklarasi Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang digelar di kantor pusat YLBHI Jakarta pada 22 Juli 1996.

    Sejak saat itulah Wiji Thukul beserta para aktivis PRD lainnya ikut menjadi target aparat untuk ditangkap.

    Pada Januari 1998, sang istri, Sipon mengatakan bahwa ia terakhir bertemu Wiji Thukul di Stasiun Solo Balapan, Solo.

    Usai pertemuan itu, Wiji Thukul harus kembali sembunyi ke berbagai kota, sampai akhirnya hilang tanpa jejak.

    Pada 1999, pengurus PRD membuat tim investigasi untuk memastikan keberadaan Wiji Thukul. Kesimpulan tim, sang penyair dinyatakan sebagai korban penghilangan paksa. Pada 20 Maret 2000, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).