Tag: pendaki

  • Langgar Larangan Mendaki, Empat Pendaki Dijatuhi Sanksi Bersihkan Lokasi Wisata Alam

    Langgar Larangan Mendaki, Empat Pendaki Dijatuhi Sanksi Bersihkan Lokasi Wisata Alam

    7cloud.asia – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi kepada empat pendaki yang nekat masuk kawasan puncak Merapi secara ilegal saat gunung itu masih berstatus Siaga (Level III).

    Sanksi yang dijatuhkan berupa membersihkan kawasan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten, Jawa Tengah selama tiga bulan kepada empat pendaki ilegal di Gunung Merapi.

    “Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki asas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi,” kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Selasa (17/6/2025)

    Empat pendaki ilegal itu terlibat dalam dua kasus berbeda. Dua orang pertama, Y (42) warga Magelang dan F (22) warga Sragen, Jawa Tengah diketahui mendaki Merapi pada 8 Juni 2025.

    Aksi mereka terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial TikTok.

    Baca: Pendakian Gunung Semeru wajib gunakan pendamping

    Berdasarkan pemeriksaan, keduanya saling mengenal melalui media sosial dan berkomunikasi lewat WhatsApp sebelum melakukan pendakian.

    Keduanya telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di kantor Balai TNGM pada Selasa (17/6/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah, TNGM menyiapkan sanksi pembinaan berupa pembersihan kawasan OWA Kalitalang.

    Dua pendaki lainnya, A (20) dari Bantul dan N (17) dari Ambarawa, tertangkap tangan oleh petugas saat turun dari jalur pendakian Merapi pada Minggu (15/6/2025).

    Menurut Wahyudi, mereka diamankan di Bangsal Pecaosan, jalur atas New Selo, setelah petugas mencurigai dua sepeda motor terparkir di area tersebut.

    Pemeriksaan terhadap keduanya kemudian dilanjutkan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Selo.

    Baca: Aktivitas wisatawan membuat kawasan wisata Bromo rawan banjir

    “Menurut keterangan kedua anak ini termotivasi naik Merapi setelah melihat TikTok dengan akun Chandra Kusuma yang viral sebelumnya,” ujar dia.

    Wahyudi menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendakian Gunung Merapi ditutup sejak November 2020 menyusul penetapan status Siaga (Level III) berdasarkan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

    Penutupan bertujuan mencegah jatuhnya korban akibat potensi bahaya guguran lava, awan panas, maupun lontaran material vulkanik yang bisa menjangkau radius 3-7 kilometer dari puncak.

    “Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu seluruh masyarakat dihimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi,” ujar Wahyudi.

    Baca: Langgar aturan, 20 pendaki Gunung Gede masuk daftar hitam

  • Di Balik Kematian Juliana Marins dalam Pendakian Gunung Rinjani

    Di Balik Kematian Juliana Marins dalam Pendakian Gunung Rinjani

    7cloud.asia – Kematian warga Brasil, Juliana Marins, yang jatuh di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat memicu debat publik. Banyak warganet mempertanyakan lambannya evakuasi sehingga menyebabkan nyawa Juliana tak bisa diselamatkan

    Namun, tidak sedikit warganet -terutama mereka yang paham dengan kondisi pendakian Gunung Rinjani- yang memberikan apresiasi atas kinerja tim SAR yang telah bekerja keras untuk mengevakuasi jenazah Juliana.

    Kematian Juliana menyisakan pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan pendaki?

    Sebagai langkah antisipasi dan meningkatkan keselamatan pendakian pasca-insiden yang menimpa Juliana Marins, Kementerian Kehutanan akan “Melakukan penyegaran dan peningkatan kapasitas bagi petugas, TO, guide dan porter melalui pelatihan pemanduan dan keselamatan,” tulis pernyataan tertulis Kementerian Kehutanan.

    Dilansir di Antaranews.com, saat pendakian Gunung Rinjani dibuka kembali pada April lalu pihak pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani telah mengingatkan agar para pendaki untuk menaati SOP yang telah ditetapkan.

    SOP pendakian ini menjadi pedoman bagi setiap pendaki untuk memastikan perjalanan yang aman sekaligus untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan bahaya serta mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem yang rapuh di Gunung Rinjani

    Dalam pendakian Gunung Rinjani ada beberapa pihak yang terlibat. Selain pendaki dan pihak pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani, juga ada pemandu dan trekker operator.

    Adapun, Taman Nasional Gunung Rinjani dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Rinjani yang merupakan bagian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Baca: Pendaki Gunung Rinjani diminta taati SOP

    Dilansir BBC Indonesia, badan pengelola inilah yang mengeluarkan izin kepada para pendaki, para pemandu, dan operator wisata (dalam konteks ini disebut sebagai TO, trekking operator).

    Untuk menjamin keselamatan para pendaki, Taman Nasional juga mengeluarkan prosedur operasi standar pendakian yang harus ditaati operator, guide, dan para pendaki.

    Dalam standar tersebut disebutkan, misalnya, para pendaki harus didampingi oleh pemandu lokal. Di mana, satu pemandu bisa mendampingi satu kelompok pendaki yang terdiri dari maksimal enam orang.

    Taman Nasional Gunung Rinjani bertanggung jawab ketika ada laporan kejadian seperti kecelakaan dan selanjutnya mengoordinasikan upaya penyelamatan.

    Taman Nasional juga berhak memberikan sanksi pada operator tur dan pemandu yang melanggar SOP. Sanksi juga akan diberikan kepada para pendaki yang melanggar aturan.

    Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyatakan, pada 2025 pihaknya telah memberikan sanksi kepada 14 TO [trekking operator, penyedia jasa operator pendakian] berupa pembekuan akun secara bervariasi (tiga bulan hingga dua tahun) sesuai tingkat pelanggaran

    Trekking operator adalah perusahaan penyedia jasa layanan wisata yang menyusun program dan memasarkan paket-paket wisata tersebut kepada konsumen ke seluruh dunia.

    Laman resmi Taman Nasional Gunung Rinjani menyebutkan ada 190 pemegang izin wisata alam di Taman Nasional itu, 179 di antaranya adalah pemegang izin untuk jenis wisata pendakian. Mayoritas izin wisata alam dipegang perorangan, sebanyak 187 orang.

    Baca: Pendakian Gunung Rinjani mengancam kelestarian lingkungan

    Operator ini kemudian bekerja sama dengan pemandu lokal di lapangan. Operator tak sembarangan menunjuk pemandu di lapangan.

    Pasalnya, pemandu di lapangan adalah orang yang paling bertanggung jawab atas keselamatan para pendaki saat dilakukan pendakian.

    Tak sembarangan orang juga bisa jadi pemandu. Pemandu mesti punya kompetensi bagaimana memandu, teknik pendakian, teknik berjalan, teknik pendampingan.

    Setiap pemandu juga wajib membawa peralatan keselamatan pertama, makanan, minuman, dan alat komunikasi.

    Menurut para pendaki senior, Gunung Rinjani memiliki tingkat kesulitan yang berat dalam pendakian. Para pendaki pemula, kata mereka, tak cocok mendaki gunung ini.

    Melalui pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia, Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup menyebut sedang mengkaji larangan mendaki di Gunung Rinjani terhadap para pendaki pemula atau orang yang belum pernah melakukan pendakian gunung.

    Sepanjang 2025, Taman Nasional Gunung Rinjani telah memberikan sanksi berupa blacklist kepada 99 pendaki. Mereka dilarang mendaki Gunung Rinjani selama lima tahun,” tulis pernyataan Kementerian Kehutanan.

    Penulis: Esti Utami, dari berbagai sumber