Di Balik Kematian Juliana Marins dalam Pendakian Gunung Rinjani

Written by

in

7cloud.asia – Kematian warga Brasil, Juliana Marins, yang jatuh di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat memicu debat publik. Banyak warganet mempertanyakan lambannya evakuasi sehingga menyebabkan nyawa Juliana tak bisa diselamatkan

Namun, tidak sedikit warganet -terutama mereka yang paham dengan kondisi pendakian Gunung Rinjani- yang memberikan apresiasi atas kinerja tim SAR yang telah bekerja keras untuk mengevakuasi jenazah Juliana.

Kematian Juliana menyisakan pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan pendaki?

Sebagai langkah antisipasi dan meningkatkan keselamatan pendakian pasca-insiden yang menimpa Juliana Marins, Kementerian Kehutanan akan “Melakukan penyegaran dan peningkatan kapasitas bagi petugas, TO, guide dan porter melalui pelatihan pemanduan dan keselamatan,” tulis pernyataan tertulis Kementerian Kehutanan.

Dilansir di Antaranews.com, saat pendakian Gunung Rinjani dibuka kembali pada April lalu pihak pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani telah mengingatkan agar para pendaki untuk menaati SOP yang telah ditetapkan.

SOP pendakian ini menjadi pedoman bagi setiap pendaki untuk memastikan perjalanan yang aman sekaligus untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan bahaya serta mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem yang rapuh di Gunung Rinjani

Dalam pendakian Gunung Rinjani ada beberapa pihak yang terlibat. Selain pendaki dan pihak pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani, juga ada pemandu dan trekker operator.

Adapun, Taman Nasional Gunung Rinjani dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Rinjani yang merupakan bagian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca: Pendaki Gunung Rinjani diminta taati SOP

Dilansir BBC Indonesia, badan pengelola inilah yang mengeluarkan izin kepada para pendaki, para pemandu, dan operator wisata (dalam konteks ini disebut sebagai TO, trekking operator).

Untuk menjamin keselamatan para pendaki, Taman Nasional juga mengeluarkan prosedur operasi standar pendakian yang harus ditaati operator, guide, dan para pendaki.

Dalam standar tersebut disebutkan, misalnya, para pendaki harus didampingi oleh pemandu lokal. Di mana, satu pemandu bisa mendampingi satu kelompok pendaki yang terdiri dari maksimal enam orang.

Taman Nasional Gunung Rinjani bertanggung jawab ketika ada laporan kejadian seperti kecelakaan dan selanjutnya mengoordinasikan upaya penyelamatan.

Taman Nasional juga berhak memberikan sanksi pada operator tur dan pemandu yang melanggar SOP. Sanksi juga akan diberikan kepada para pendaki yang melanggar aturan.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyatakan, pada 2025 pihaknya telah memberikan sanksi kepada 14 TO [trekking operator, penyedia jasa operator pendakian] berupa pembekuan akun secara bervariasi (tiga bulan hingga dua tahun) sesuai tingkat pelanggaran

Trekking operator adalah perusahaan penyedia jasa layanan wisata yang menyusun program dan memasarkan paket-paket wisata tersebut kepada konsumen ke seluruh dunia.

Laman resmi Taman Nasional Gunung Rinjani menyebutkan ada 190 pemegang izin wisata alam di Taman Nasional itu, 179 di antaranya adalah pemegang izin untuk jenis wisata pendakian. Mayoritas izin wisata alam dipegang perorangan, sebanyak 187 orang.

Baca: Pendakian Gunung Rinjani mengancam kelestarian lingkungan

Operator ini kemudian bekerja sama dengan pemandu lokal di lapangan. Operator tak sembarangan menunjuk pemandu di lapangan.

Pasalnya, pemandu di lapangan adalah orang yang paling bertanggung jawab atas keselamatan para pendaki saat dilakukan pendakian.

Tak sembarangan orang juga bisa jadi pemandu. Pemandu mesti punya kompetensi bagaimana memandu, teknik pendakian, teknik berjalan, teknik pendampingan.

Setiap pemandu juga wajib membawa peralatan keselamatan pertama, makanan, minuman, dan alat komunikasi.

Menurut para pendaki senior, Gunung Rinjani memiliki tingkat kesulitan yang berat dalam pendakian. Para pendaki pemula, kata mereka, tak cocok mendaki gunung ini.

Melalui pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia, Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup menyebut sedang mengkaji larangan mendaki di Gunung Rinjani terhadap para pendaki pemula atau orang yang belum pernah melakukan pendakian gunung.

Sepanjang 2025, Taman Nasional Gunung Rinjani telah memberikan sanksi berupa blacklist kepada 99 pendaki. Mereka dilarang mendaki Gunung Rinjani selama lima tahun,” tulis pernyataan Kementerian Kehutanan.

Penulis: Esti Utami, dari berbagai sumber

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *