Tag: pendidikan gratis

  • Pendidikan Gratis Masih sebatas Slogan, Akan Dirinci dalam Revisi UU Sisdiknas

    Pendidikan Gratis Masih sebatas Slogan, Akan Dirinci dalam Revisi UU Sisdiknas

    7cloud.asia – Persepsi mengenai pendidikan gratis menjadi salah satu isu krusial yang jadi perhatian dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

    Hal ini karena pendidikan gratis masih sekadar slogan, implementasinya di lapangan yang sering kali tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang

    Undang-Undang jelas menyatakan biaya pendidikan dasar, SD dan sekolah menengah atas ditanggung oleh pemerintah dan tidak memungut biaya apapun dari masyarakat. Faktanya, selama 22 tahun UU Sisdiknas diterapkan pendidikan gratis tidak bisa berjalan seperti apa yang diamanatkan Undang-Undang.

    Hal ini diungkapkan Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi X ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (8/5/2025).

    Baca: Wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam revisi UU Sisdiknas

    Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini kerap menimbulkan kesalahpahaman, yang pada akhirnya memicu persoalan serius di lapangan.

    Salah satunya yaitu banyaknya kasus penahanan ijazah oleh sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan. Praktik tersebut menurutnya tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermartabat dan setara.

    Namun definisi dan batasan kata “gratis” di UU Sisdiknas yang sudah ada masih belum bisa menjawab seluruh masalah terkait biaya Pendidikan yang ditanggung negara.

    Terlebih lagi, terkait adanya partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat melalui komite sekolah yang kerap menimbulkan konflik antara orang tua dan pihak sekolah.

    “Masalah yang sering muncul terjadi akibat komite sekolah yang cenderung salah dalam mengartikan partisipasi pendanaan Pendidikan yang dikehendaki oleh aturan,“ ujar My Esty

    Baca: Belasan ribu ijazah milik siswa di DKi Jakarta masih ditahan pihak sekolah

    Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Bentuknya pun merupakan sumbangan, bukan pungutan.

    Untuk itu, My Esti menilai bahwa RUU Sisdiknas harus memberikan kejelasan baru terkait definisi dan batasan kata “gratis” dalam konteks Pendidikan.

    Sebab, menurutnya, istilah ‘gratis’ itu juga kerap digunakan sebagai bahasa politis, sehingga justru menimbulkan mispersepsi di masyarakat.

    “Apakah kita beri ruang lebih kepada masyarakat yang memang ingin membantu sekolah-sekolah tersebut, atau kita bicara lebih terbuka mengenai kemampuan keuangan negara yang ditinjau dari anggaran pendidikan 20 persen itu – ini perlu diurai secara tegas di dalam pelaksanaan UU Sisdiknas yang baru,” jelasnya.

    Baca: Risiko efisiensi anggaran yang korbankan pendidikan

  • Pemprov DKI Jakarta Siap Implementasikan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

    Pemprov DKI Jakarta Siap Implementasikan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

    7cloud.asia – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

    Ia menyebut, Pemprov DKI Jakarta saat ini telah menjalankan proyek percontohan atau pilot project program pendidikan gratis di 40 sekolah swasta.

    “Karena ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebenarnya Jakarta sudah mempunyai program pilot project 40 sekolah swasta,” ujar Pramono kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

    Dengan adanya proyek percontohan ini, Pramono Anung meyakini bisa mempercepat pelaksanaan pendidikan gratis di Jakarta yang telah diputuskan oleh MK.

    Baca: Implementasi Putusan MK soal pendidikan gratis hadapi kendala

    Menurut dia, Jakarta memiliki keunggulan dalam sumber daya manusia dan kemandirian finansial untuk mewujudkan pendidikan gratis.

    “Kenapa Jakarta bisa terpenuhi? Karena memang di Jakarta pertama SDM-nya ada, kedua aspek finansialnya juga bisa mandiri,” jelasnya.

    Selain itu, ia juga menyoroti masalah penahanan ijazah yang kerap terjadi di sekolah swasta yang menurutnya akan teratasi dengan adanya program pendidikan gratis.

    “Yang paling penting adalah supaya tidak ada lagi misalnya ijazah-ijazah yang tertahan ini kan hampir semuanya, 6.652 itu sekolah swasta semua,” kata Pramono Anung

    Baca: Putusan MK soal pendidikan gratis jadi tonggak pemajuan HAM

    Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa terbebani biaya.

    Pemenuhan pendidikan bagi anak-anak Jakarta ini, kata dia, merupakan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

    “Itu menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini adalah Pemerintah Jakarta,” katanya.

    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5/2025), negara diwajibkan menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    Baca: Putusan MK soal pendidikan gratis akan turunkan angka putus sekolah