Pendidikan Gratis Masih sebatas Slogan, Akan Dirinci dalam Revisi UU Sisdiknas

Written by

in

7cloud.asia – Persepsi mengenai pendidikan gratis menjadi salah satu isu krusial yang jadi perhatian dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hal ini karena pendidikan gratis masih sekadar slogan, implementasinya di lapangan yang sering kali tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang

Undang-Undang jelas menyatakan biaya pendidikan dasar, SD dan sekolah menengah atas ditanggung oleh pemerintah dan tidak memungut biaya apapun dari masyarakat. Faktanya, selama 22 tahun UU Sisdiknas diterapkan pendidikan gratis tidak bisa berjalan seperti apa yang diamanatkan Undang-Undang.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi X ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca: Wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam revisi UU Sisdiknas

Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini kerap menimbulkan kesalahpahaman, yang pada akhirnya memicu persoalan serius di lapangan.

Salah satunya yaitu banyaknya kasus penahanan ijazah oleh sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan. Praktik tersebut menurutnya tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermartabat dan setara.

Namun definisi dan batasan kata “gratis” di UU Sisdiknas yang sudah ada masih belum bisa menjawab seluruh masalah terkait biaya Pendidikan yang ditanggung negara.

Terlebih lagi, terkait adanya partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat melalui komite sekolah yang kerap menimbulkan konflik antara orang tua dan pihak sekolah.

“Masalah yang sering muncul terjadi akibat komite sekolah yang cenderung salah dalam mengartikan partisipasi pendanaan Pendidikan yang dikehendaki oleh aturan,“ ujar My Esty

Baca: Belasan ribu ijazah milik siswa di DKi Jakarta masih ditahan pihak sekolah

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Bentuknya pun merupakan sumbangan, bukan pungutan.

Untuk itu, My Esti menilai bahwa RUU Sisdiknas harus memberikan kejelasan baru terkait definisi dan batasan kata “gratis” dalam konteks Pendidikan.

Sebab, menurutnya, istilah ‘gratis’ itu juga kerap digunakan sebagai bahasa politis, sehingga justru menimbulkan mispersepsi di masyarakat.

“Apakah kita beri ruang lebih kepada masyarakat yang memang ingin membantu sekolah-sekolah tersebut, atau kita bicara lebih terbuka mengenai kemampuan keuangan negara yang ditinjau dari anggaran pendidikan 20 persen itu – ini perlu diurai secara tegas di dalam pelaksanaan UU Sisdiknas yang baru,” jelasnya.

Baca: Risiko efisiensi anggaran yang korbankan pendidikan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *