Tag: penganiayaan

  • Komnas HAM Papua soal Penganiayaan Warga: Pelaku Tak Boleh Lolos dari Penegakan Hukum

    Komnas HAM Papua soal Penganiayaan Warga: Pelaku Tak Boleh Lolos dari Penegakan Hukum

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua memberikan perhatian serius terhadap kasus penganiayaan warga yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

    Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey di Jayapura, Sabtu (23/3/2024), mengatakan untuk kasus penganiayaan tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) serta panglima TNI untuk membentuk tim investigasi.

    “Dan kami berharap supaya tim investigasi ini dapat dipantau langsung oleh Panglima TNI sehingga para pelaku jangan sampai lolos dari upaya penyelidikan dan penegakan hukum,” katanya.

    Baca: Amnesty Internasional desak dibentuk tim gabungan pencari fakta

    Menurut Ramandey, dengan penegakan hukum maka siklus kekerasan seperti ini tidak berulang karena jika terjadi lagi maka akan menimbulkan dendam yang berkelanjutan.

    Berdasarkan pemantauan Komnas HAM bahwa tindakan para pelaku ini masuk dalam kategori tindakan yang melanggar HAM dan memenuhi unsur penganiayaan karena dilakukan lebih dari satu orang. 

    Ramandey menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

    Baca: Penganiayaan diduga berlangsung di Pos Gome

    Langkah yang akan diambil Komnas HAM Papua termasuk meminta keterangan komando Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang pada Februari 2024 telah dikembalikan ke Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.

    “Kami memberikan apresiasi kepada TNI/Polri yang telah melakukan upaya penegakan hukum kepada para oknum yang terlibat melakukan tindakan kekerasan,” katanya lagi.

    Dia menambahkan pihaknya juga berharap agar Polda Papua dapat melakukan penyelidikan sehingga dapat mengungkapkan identitas korban tetapi juga menelusuri pelaku.

    Baca: Peran media dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM

    Dia mengatakan kasus tersebut diduga terjadi di salah satu pos TNI di Kabupaten Puncak yang saat itu diisi oleh Satuan Tugas Batalion Infanteri Raider 300/Brajawijaya.

    Dalam video yang viral di media sosial, seorang laki-laki dalam keadaan terikat dan luka-luka dianiaya oleh sejumlah orang, yang salah satunya diduga prajurit TNI.

    Dalam tayangan itu, seorang pelaku kekerasan diduga prajurit TNI karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya.

    Tulisan “300” yang berwarna kuning keemasan tercetak cukup jelas di bagian dada kaus berwarna hijau khas Angkatan Darat.

    Sumber: Antaranews.com

  • Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan Ketum Parpol Berinisial ARN Berakhir Damai

    Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan Ketum Parpol Berinisial ARN Berakhir Damai

    7cloud.asia – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan kasus dugaan penganiayaan oleh seorang ketua umum partai politik (parpol) berinisial ARN terhadap seorang perempuan berinisial NA

    Namun menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi, laporan tersebut telah dicabut oleh si pelapor.

    “Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober, namun pada hari itu juga telah dicabut laporannya oleh korban,” kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/10/2024)

    Menurut Ade Ary, laporan tersebut yaitu dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan atau Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUHP.

    Baca Juga: Memutus Rantai Kekerasan dalam Pacaran

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk kategori penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

    Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

    Ade Ary menyebutkan laporan yang ditujukan kepada ketua umum (ketum) partai politik tersebut telah dicabut oleh korban dengan alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun,” katanya.

    Baca Juga: Mengapa Mereka Bertahan Meski Alami Kekerasan: Riset Temukan Bias Kognitif di Kalik Kekerasan dalam Pacaran

    Sebelumnya beredar sebuah postingan di akun instagram @sunankalijaga_sh yang mengunggah kasus penganiayaan terhadap perempuan berusia 27 tahun oleh seorang ketum partai politik peserta Pemilu 2024

    Dalam unggahan tersebut, pemilik akun sempat membagikan momen bersama korban yang terbaring lemah di rumah sakit pada Kamis, (3/10/2024) pukul 22.46 WIB.

    Namun tidak lama kemudian postingan telah dihapus oleh pemilik akun seperti dilansir Antaranews.com.

     

  • Ditetapkan Menjadi Tersangka, Anggota Brimob Tual yang Menganiaya Anak Hingga Meninggal Terancam Dibui 7 Tahun

    Ditetapkan Menjadi Tersangka, Anggota Brimob Tual yang Menganiaya Anak Hingga Meninggal Terancam Dibui 7 Tahun

    7cloud.asia – Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku Tenggara, menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar hingga menewaskan anak berinisial AT yang masih berusia 14 tahun.

    “Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dilansir Antaranews.com, Sabtu (21/2/2026).

    Whansi menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Pihaknya tidak akan menutupi apa pun.

    Dia menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.

    “Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya.

    Ia menambahkan proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

    Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2/2026) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).

    Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara.

    “Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

    Menurut dia, dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

    Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mendesak pemberian hukuman maksimal kepada Bripka MS

    “Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata.

    Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan cerminan arogansi aparat sehingga hukuman yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang.

    Selly menilai ada unsur pelanggaran HAM dan KUHP dalam kejadian tersebut. Kejadian ini menurutnya jadi bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.

    Kronologi
    Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

    Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

    Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

    Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

    Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

    Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

    Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.

    “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

    Sebagai bentuk pengawasan, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam.

    Pimpinan Polda Maluku ini juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban atas insiden penganiayaan siswa madrasah di Tual itu.

    “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ucap Dadang Hartanto.