Tag: pengungsi rohingya

  • Penolakan Pengungsi Rohingya Kembali Terjadi di Aceh

    Penolakan Pengungsi Rohingya Kembali Terjadi di Aceh

    7cloud.asia – Ratusan mahasiswa di provinsi Aceh menyerbu tempat penampungan sementara lebih dari seratus pengungsi Rohingya, Rabu (27/12/2023).

    Para mahasiswa ini memaksa pengungsi Rohingya untuk meninggalkan tempat tersebut sebagai bentuk penolakan terbaru terhadap minoritas Myanmar yang teraniaya itu.

    Lebih dari 1.500 pengungsi Rohingya telah tiba di pesisir provinsi Aceh sejak pertengahan November, yang menurut PBB merupakan gelombang pengungsi terbesar dalam delapan tahun terakhir.

    Beberapa kapal yang ditumpangi pengungsi Rohingya ditolak oleh penduduk setempat dan dalam beberapa kasus telah diperintahkan untuk kembali ke laut.

    Baca: Mengapa warga Aceh menolak pengungsi Rohingya

    Para mahasiswa, banyak di antara mereka mengenakan jaket dengan lambang universitas yang berbeda, memasuki ruang serbaguna pemerintah di ibu kota Banda Aceh tempat 137 pengungsi Rohingya menginap.

    Para mahasiswa tersebut meminta mereka dipindahkan ke kantor imigrasi setempat agar mereka dapat dideportasi, menurut rekaman yang dilihat kantor berita AFP.

    Video tersebut menunjukkan para mahasiswa meneriakkan “usir mereka keluar” dan “tolak etnis Rohingya di Aceh”.

    Mereka juga terlihat menendang barang-barang milik warga Rohingya. Beberapa perempuan dan anak-anak menangis, sementara sejumlah laki-laki yang sedang salat terlihat tidak bergeming.

    Baca: Pengungsi Rohingya terus mengalir, apa yang harus dilakukan Indonesia?

    Para pengunjuk rasa juga terlibat perkelahian dengan polisi yang menjaga para pengungsi yang ketakutan, namun polisi akhirnya mengizinkan para mahasiswa untuk memindahkan mereka, menurut seorang jurnalis AFP di lokasi kejadian.

    Para mahasiswa membakar ban dan menyiapkan truk untuk memindahkan para pengungsi Rohingya. Polisi membantu mereka naik sebelum mereka dibawa ke kantor pemerintah lain di dekatnya. 

    Polisi Banda Aceh belum memberikan pernyataan terkait kejadian ini.

    “Kami memprotes karena kami tidak setuju dengan warga Rohingya yang terus datang ke sini,” kata Kholilullah seperti dikutip VOA Indonesia.

    Baca: Perang dan perubahan iklim picu pengungsian besar-besaran

    Banyak masyarakat Aceh, yang mempunyai kenangan akan konflik berdarah selama puluhan tahun, bersimpati terhadap penderitaan sesama Muslim.

    Namun pihak lain mengatakan kesabaran mereka telah diuji, dengan menyatakan bahwa pengungsi Rohingya mengonsumsi sumber daya yang langka dan kadang-kadang terlibat konflik dengan penduduk setempat.

    Mahasiswa mengatakan, dulu masyarakat Aceh menyambut baik mereka, tapi setelah tahu ada pedagang orang yang menyelundupkan warga Rohingya ke Aceh penolakan pun muncul.

    “Jadi, kami sebagai mahasiswa mendukung keputusan masyarakat Aceh,” kata mahasiswa Muhammad Khalis.

    Baca: Sampah dari luar terdampar di Batam

    Indonesia tidak ikut menandatangani konvensi pengungsi PBB dan mengatakan bahwa Indonesia tidak dapat dipaksa untuk menerima pengungsi dari Myanmar.

    Sebaliknya, Indonesia menyerukan negara-negara tetangga untuk berbagi beban dan memukimkan kembali pengungsi Rohingya yang tiba di negara mereka.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Isu Pengungsi Rohingya Ramaikan Kampanye Pemilu 2024, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

    Isu Pengungsi Rohingya Ramaikan Kampanye Pemilu 2024, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

    7cloud.asia – Pengungsi Rohingya kembali menjadi sorotan setelah 1.887 pengungsi Rohingya tercatat mendarat di beberapa pantai di Provinsi Aceh sejak awal November sampai Desember 2023.

    Berbeda dengan kedatangan mereka pada 2015, yang disambut dengan baik dan terbuka oleh warga dan pemerintah daerah Aceh, kedatangan pengungsi Rohingya tahun ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

    Berbagai reaksi pun bermunculan, di antaranya penolakan dan pengusiran oleh warga Aceh, maupun seruan agar pemerintah bersikap tegas terhadap pengungsi Rohingya.

    Ini memperkuat resistensi kepada para pengungsi Rohingya yang tak memiliki kejelasan status kewarganegaraan ini.

    Di tengah polemik ini, hoaks tentang para pengungsi Rohingya menyebar luas di dunia maya, menambah kuatnya dimensi politik dalam penanganan isu Rohingya di tanah air.

    Mengapa isu pengungsi Rohingya menuai pro kontra dan penanganannya cenderung kompleks? Berikut sejumlah fakta tentang pengungsi Rohingya ini sebagaimana ditulis di The Conversation.com

    Baca: Pengungsi Rohingya terus mengalir, apa yang harus dilakukan Indonesia

    1. Sengkarut hukum penanganan pengungsi di Indonesia
    Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 serta Protokol 1967 sehingga tidak terikat dalam kewajiban memberikan suaka kepada pengungsi luar negeri.

    Namun, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM), Indonesia terikat pada prinsip-prinsip hukum international yaitu non-refoulement.

    Prinsip ini melarang penolakan terhadap setiap individu yang mencari suaka dan meminta perlindungan dari masyarakat internasional akibat menghadapi persekusi dan penganiayaan di negara asalnya.

    Jika Indonesia menolak kedatangan pencari suaka yang mencari perlindungan internasional, maka Indonesia bukan saja melanggar peraturan dan perundang-undangan berkenaan dengan perlindungan HAM.

    Indonesia juga melanggar pelbagai instrumen hukum internasional yang sudah diratifikasi, seperti Konvensi Anti Penyiksaan.

    Oleh karena itu, untuk menjaga komitmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional yang menjunjung pentingnya HAM, Indonesia perlu memikirkan upaya pengelolaan pencari suaka yang responsif terhadap nilai-nilai perlindungan HAM.

    Baca: Mengapa warga Aceh sekarang menolak pengungsi Rohingya

    Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 sebagai kerangka hukum dasar penanganan pengungsi dari luar negeri.

    Perpres 124 sudah secara komprehensif mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dengan pembiayaan dari organisasi internasional dalam menanggapi kondisi darurat seperti yang terjadi saat ini.

    Perpres ini juga mengatur peran pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas koordinasi antar kementerian dan pihak berwenang dalam proses penyelamatan dan identifikasi kebutuhan.

    Kemudian dengan dibantu pembiayaan oleh organisasi internasional melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam menentukan lokasi penampungan sementara.

    2. Lokasi Indonesia sebagai titik transit
    Meskipun bukan merupakan negara tujuan akhir bagi para pencari suaka, Indonesia menyandang status sebagai negara transit karena lokasi geografisnya.

    Indonesia kerap menjadi titik perhentian sementara bagi para pencari suaka yang berniat untuk tiba di negara tujuan, seperti Australia, melalui jalur perairan.

    Sedangkan dalam konteks pengungsi Rohingya, krisis kemanusiaan di Laut Andaman yang terjadi pada tahun 2015 juga melibatkan Indonesia ketika seribu lebih pengungsi Rohingya terdampar di Aceh.

    Secara tradisional, tujuan pergerakan pengungsi Rohingya adalah Bangladesh dan Malaysia.

    Namun kondisi di Cox’s Bazar, penampungan sementara pengungsi Rohingya di Bangladesh yang menampung lebih dari 1 juta orang, kini makin memburuk secara keamanan dan sudah sangat padat.

    Baca: Perang dan bencana alam picu pengungsian besar-besaran

    Ini membuat banyak pengungsi yang ingin keluar dan mencari tempat singgah baru tidak lagi mementingkan negara tujuan, sehingga mereka seakan pasrah ketika terdampar di wilayah Indonesia.

    3. Tarik menarik otoritas pusat dan daerah
    Penolakan terhadap pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh baru-baru ini sebenarnya mengindikasikan kegagalan penerapan Perpres 125.

    Alih-alih menunjukkan kepemimpinan nasional dan daerah seperti saat gelombang pengungsi Rohingya pada tahun 2015, pemerintah pusat malah merekomendasikan pengembalian pengungsi Rohingya ke negara asal atau repatriasi.

    Dalam pertemuan-pertemuan tingkat regional di ASEAN, repatriasi sudah sempat dibahas bersama dengan rumusan solusi Konsensus Lima Poin yang diajukan ASEAN, tetapi dinilai tidak efektif karena terhambat prinsip noninterferensi.

    Sikap pemerintah pusat yang bertolak belakang dengan Perpres 125 juga menjadi dalih penolakan dari pemerintah daerah, yang sekaligus menunjukkan bagaimana sistem desentralisasi mampu memperkuat otoritas daerah untuk tidak selalu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

    Selain itu, batasan yurisdiksi pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang berkaitan dengan hubungan luar negeri dan migrasi internasional masih belum tegas.

    Hal ini berakibat pada keengganan pemerintah daerah untuk menyusun alokasi anggaran daerah untuk menangani pengungsi.

    Penulis: 
    Nuri W Veronika, PhD Candidate, at Gender, Peace and Security Center, Faculty of Arts, Monash University, Monash University

    Anak Agung Istri Diah Tricesaria, PhD Candidate, Herb Feith Scholar of Monash Herb Feith Engagement Centre, Faculty of Arts, Monash University

     

  • 8 Tahun Genosida Etnis Rohingya: Memupus Ujaran Kebencian terhadap Pengungsi Rohingya

    8 Tahun Genosida Etnis Rohingya: Memupus Ujaran Kebencian terhadap Pengungsi Rohingya

    7cloud.asia – Delapan tahun sejak terjadinya genosida yang memaksa gelombang pengungsian etnis Rohingya meninggalkan kampung halamannya di Arakan, Myanmar kondisi para pengungsi Rohingya makin memburuk.

    Hampir tiga juta pengungsi Rohingya yang tersebar di sejumlah negara, kini tak hanya harus bertahan dalam kondisi tanpa kewarganegaraan, tetapi juga dalam ancaman kelaparan, tanpa pendidikan dan bahkan ancaman pemusnahan dari pemerintah Myanmar.

    Di Bangladesh, ada sekitar 1,4 juta pengungsi Rohingya harus menghadapi jatah makanan yang menyusut, tak adanya akses pendidikan formal dan tanpa adanya harapan akan masa depan.

    Sementara, jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia diperkirakan ada sekitar 2.800 pengungsi pada tahun 2025, dengan tambahan sekitar 400 lebih pengungsi yang baru tiba.

    Direktur Eksekutif SUAKA, Angga Reynady Hermawan Putra mengatakan sebagian besar pengsungsi Rohingya saat ini tinggal di Aceh. Mereka tiba di Indonesia sejak 2009 dan terus berdatangan hingga kini.

    Baca: Penolakan pengungsi Rohingya kembali terjadi di Aceh

    Pada awalnya, warga menyambut baik kedatangan pengungsi Rohingya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ujaran kebencian yang menargetkan pengungsi Rohingya meningkat, khususnya di media sosial dan platform digital.

    Kondisi ini mengakibatkan munculnya penolakan dari warga lokal karena pengungsi Rohingnya dinilai merebut kesempatan mereka.

    “Narasi diskriminatif dan penuh prasangka ini, telah menciptakan ketegangan sosial dan memperkuat stigma terhadap kelompok yang berulang kali mengalami pengusiran dan kekerasan di negara asalnya,“ ujar Angga saat berbicara dalam briefing media pada Senin (25/8/2025) di Jakarta.

    Ketua KontraS Aceh, Azharul Husna mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda. Menurutnya, narasi negatif yang ditujukan kepada pengungsi Rohingya antara lain adanya motif ekonomi di balik gelombang pengungsian etnis Rohingya ini.

    Padahal menurutnya, genosida menjadi alasan utama bagi pengungsi Rohingya untuk meninggalkan negerinya.

    “Mengungsi adalah pilihan bagi etnis Rohingya yang tidak punya pilihan,“ tandasnya.

    Baca: Pengungsi Rohingya terus mengalir, apa yang harus dilakukan Indonesia?

    Sebagai upaya melawan narasi diskriminatif dan meningkatkan perlindungan bagi pengungsi Rohingya, Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network (RMCN) melakukan kunjungan ke Indonesia pada Agustus 2025.

    Tujuan kunjungan ini adalah untuk memperkuat kolaborasi kemanusiaan, membangun kemitraan jangka panjang dengan masyarakat sipil, dan mengembangkan kerangka
    transformasi untuk membentuk persepsi publik yang lebih inklusif dan positif terhadap Rohingya.

    Kunjungan ini juga bertepatan dengan Peringatan 8 Tahun Genosida Rohingya, menegaskan urgensi untuk mengatasi ujaran kebencian, diskriminasi, dan misinformasi terhadap komunitas Rohingya.

    Sebagai bagian dari inisiatif ini, RMCN bersama organisasi seperti ArtsforWomen, SUAKA, Amnesty International Indonesia, dan refu+ure Indonesia bertujuan membangun kolaborasi strategis dengan masyarakat sipil di Jakarta.

    Inisiatif ini tidak hanya membuka ruang dialog lintas organisasi dan solidaritas, tetapi juga memperkuat jaringan advokasi dan kampanye publik untuk memberikan dampak yang lebih besar.

    Baca: Perang Ukraina dan perubahan iklim picu pengungsian besar-besaran

  • 8 Tahun Genosida Etnis Rohingya: Pengungsi Rohingya Desak Pemulangan ke Tanah Airnya

    8 Tahun Genosida Etnis Rohingya: Pengungsi Rohingya Desak Pemulangan ke Tanah Airnya

    7cloud.asia – Puluhan ribu pengungsi Rohingya di kamp-kamp Bangladesh memperingati delapan tahun pengungsian massal mereka dari Myanmar dengan menuntut kepulangan yang aman, bermartabat, dan mendapat hak setara seperti warga etnis lain di Rakhine.

    Pengungi Rohingya menyebut aksi peringatan ini sebagai “Hari Peringatan Genosida Rohingya” dan digelar di Kutupalong, Cox’s Bazar, pada Senin (25/8/2025).

    Arabnews melaporkan, para pengungsi Rohingnya membawa spanduk bertuliskan “No more refugee life” dan “Repatriation the ultimate solution.”

    “Kami ingin kembali ke negara kami dengan hak yang sama seperti etnis lain di Myanmar. Hak yang mereka nikmati sebagai warga negara, kami juga ingin merasakannya,” ujar Nur Aziz, salah satu pengungsi Rohingya berusia 19 tahun.

    Baca: 8 Tahun genosida etnis Rohingya

    Sementara itu, Pemimpin Sementara Bangladesh Muhammad Yunus menyerukan komunitas internasional untuk membantu proses kepulangan para pengungsi.

    Yunus yang adalah peraih Nobel Perdamaian menyampaikan hal itu saat membuka konferensi tiga hari tentang Rohingya yang dihadiri perwakilan PBB, diplomat, dan pemerintah sementara Bangladesh.

    Yunus menegaskan, hubungan pengungsi Rohingya dengan tanah airnya tidak bisa diputus. Hak mereka untuk kembali harus dijamin.

    “Kami mendesak semua pihak bekerja keras menyusun peta jalan praktis bagi kepulangan mereka yang cepat, aman, bermartabat, sukarela, dan berkelanjutan ke Rakhine,” kata Yunus.

    Baca: Pengungsi Rohingya terus mengalir, apa yang harus dilakukan Indonesia?

    Sejak Agustus 2017, lebih dari 700 ribu Rohingya meninggalkan Myanmar setelah militer melancarkan operasi brutal di Rakhine menyusul serangan kelompok bersenjata terhadap pos penjagaan.

    Operasi itu disertai pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembakaran desa-desa, yang kemudian digolongkan sebagai pembersihan etnis dan genosida oleh komunitas internasional, termasuk PBB.

    Hingga kini, hampir 3 juta etnis Rohingya mengungsi di berbagai negara, termasuk Indonesia tanpa kewarganegaraan.

    Mayoritas Rohingya masih terjebak di kamp-kamp pengungsian di Cox’s Bazar dengan keterbatasan fasilitas, sementara situasi di Rakhine tetap tidak stabil akibat konflik antara militer Myanmar dan kelompok bersenjata Arakan Army.