Isu Pengungsi Rohingya Ramaikan Kampanye Pemilu 2024, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Written by

in

7cloud.asia – Pengungsi Rohingya kembali menjadi sorotan setelah 1.887 pengungsi Rohingya tercatat mendarat di beberapa pantai di Provinsi Aceh sejak awal November sampai Desember 2023.

Berbeda dengan kedatangan mereka pada 2015, yang disambut dengan baik dan terbuka oleh warga dan pemerintah daerah Aceh, kedatangan pengungsi Rohingya tahun ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Berbagai reaksi pun bermunculan, di antaranya penolakan dan pengusiran oleh warga Aceh, maupun seruan agar pemerintah bersikap tegas terhadap pengungsi Rohingya.

Ini memperkuat resistensi kepada para pengungsi Rohingya yang tak memiliki kejelasan status kewarganegaraan ini.

Di tengah polemik ini, hoaks tentang para pengungsi Rohingya menyebar luas di dunia maya, menambah kuatnya dimensi politik dalam penanganan isu Rohingya di tanah air.

Mengapa isu pengungsi Rohingya menuai pro kontra dan penanganannya cenderung kompleks? Berikut sejumlah fakta tentang pengungsi Rohingya ini sebagaimana ditulis di The Conversation.com

Baca: Pengungsi Rohingya terus mengalir, apa yang harus dilakukan Indonesia

1. Sengkarut hukum penanganan pengungsi di Indonesia
Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 serta Protokol 1967 sehingga tidak terikat dalam kewajiban memberikan suaka kepada pengungsi luar negeri.

Namun, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM), Indonesia terikat pada prinsip-prinsip hukum international yaitu non-refoulement.

Prinsip ini melarang penolakan terhadap setiap individu yang mencari suaka dan meminta perlindungan dari masyarakat internasional akibat menghadapi persekusi dan penganiayaan di negara asalnya.

Jika Indonesia menolak kedatangan pencari suaka yang mencari perlindungan internasional, maka Indonesia bukan saja melanggar peraturan dan perundang-undangan berkenaan dengan perlindungan HAM.

Indonesia juga melanggar pelbagai instrumen hukum internasional yang sudah diratifikasi, seperti Konvensi Anti Penyiksaan.

Oleh karena itu, untuk menjaga komitmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional yang menjunjung pentingnya HAM, Indonesia perlu memikirkan upaya pengelolaan pencari suaka yang responsif terhadap nilai-nilai perlindungan HAM.

Baca: Mengapa warga Aceh sekarang menolak pengungsi Rohingya

Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 sebagai kerangka hukum dasar penanganan pengungsi dari luar negeri.

Perpres 124 sudah secara komprehensif mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dengan pembiayaan dari organisasi internasional dalam menanggapi kondisi darurat seperti yang terjadi saat ini.

Perpres ini juga mengatur peran pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas koordinasi antar kementerian dan pihak berwenang dalam proses penyelamatan dan identifikasi kebutuhan.

Kemudian dengan dibantu pembiayaan oleh organisasi internasional melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam menentukan lokasi penampungan sementara.

2. Lokasi Indonesia sebagai titik transit
Meskipun bukan merupakan negara tujuan akhir bagi para pencari suaka, Indonesia menyandang status sebagai negara transit karena lokasi geografisnya.

Indonesia kerap menjadi titik perhentian sementara bagi para pencari suaka yang berniat untuk tiba di negara tujuan, seperti Australia, melalui jalur perairan.

Sedangkan dalam konteks pengungsi Rohingya, krisis kemanusiaan di Laut Andaman yang terjadi pada tahun 2015 juga melibatkan Indonesia ketika seribu lebih pengungsi Rohingya terdampar di Aceh.

Secara tradisional, tujuan pergerakan pengungsi Rohingya adalah Bangladesh dan Malaysia.

Namun kondisi di Cox’s Bazar, penampungan sementara pengungsi Rohingya di Bangladesh yang menampung lebih dari 1 juta orang, kini makin memburuk secara keamanan dan sudah sangat padat.

Baca: Perang dan bencana alam picu pengungsian besar-besaran

Ini membuat banyak pengungsi yang ingin keluar dan mencari tempat singgah baru tidak lagi mementingkan negara tujuan, sehingga mereka seakan pasrah ketika terdampar di wilayah Indonesia.

3. Tarik menarik otoritas pusat dan daerah
Penolakan terhadap pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh baru-baru ini sebenarnya mengindikasikan kegagalan penerapan Perpres 125.

Alih-alih menunjukkan kepemimpinan nasional dan daerah seperti saat gelombang pengungsi Rohingya pada tahun 2015, pemerintah pusat malah merekomendasikan pengembalian pengungsi Rohingya ke negara asal atau repatriasi.

Dalam pertemuan-pertemuan tingkat regional di ASEAN, repatriasi sudah sempat dibahas bersama dengan rumusan solusi Konsensus Lima Poin yang diajukan ASEAN, tetapi dinilai tidak efektif karena terhambat prinsip noninterferensi.

Sikap pemerintah pusat yang bertolak belakang dengan Perpres 125 juga menjadi dalih penolakan dari pemerintah daerah, yang sekaligus menunjukkan bagaimana sistem desentralisasi mampu memperkuat otoritas daerah untuk tidak selalu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, batasan yurisdiksi pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang berkaitan dengan hubungan luar negeri dan migrasi internasional masih belum tegas.

Hal ini berakibat pada keengganan pemerintah daerah untuk menyusun alokasi anggaran daerah untuk menangani pengungsi.

Penulis: 
Nuri W Veronika, PhD Candidate, at Gender, Peace and Security Center, Faculty of Arts, Monash University, Monash University

Anak Agung Istri Diah Tricesaria, PhD Candidate, Herb Feith Scholar of Monash Herb Feith Engagement Centre, Faculty of Arts, Monash University

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *