Tag: pengusaha

  • Sungai Bengawan Solo Tercemar, DLH Sukoharjo Surati Pengusaha

    Sungai Bengawan Solo Tercemar, DLH Sukoharjo Surati Pengusaha

    7cloud.asia – Sungai Bengawan Solo kembali tercemar. Kali pencemarannya akibat limbah ciu yang diduga dibuang oleh pengusaha industri etanol. Akibatnya air keruh, bau dan ikan-ikan mati.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyurati pengusaha industri etanol di Kecamatan Polokarto dan Mojolaban.

    Surat itu menerangkan regulasi pembuangan limbah sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Menurut kepala DLH Sukoharjo, Agus Suprapto, pihaknya juga telah melakukan pengecekan langsung Sungai Bengawan Solo.

    “Dari hasil pengecekan oleh petugas, didapati bladu (ikan muncul di permukaan air) ini muncul karena tercemar limbah ciu. Pembuatan ciu tersebut berada di Polokarto perbatasan sungai dengan Kecamatan Grogol,” jelas Agus seperti yang dilansir CNN Indonesia.

    Baca: Sungai Bengawan Solo tercemar

    Selain itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan kades-kades di Kecamatan Polokarto dan Mojolaban serta melayangkan surat yang sama untuk pengusaha industri etanol dan alkohol .

    Lebih lanjut Agus menjelaskan ada tiga poin yang diterangkan dalam surat tersebut. Pertama mengolah air limbah yang dihasilkan sehingga memenuhi baku mutu.

    Kedua, tidak membuang air limbah ke badan air permukaan dan/atau media lingkungan hidup lainnya sebelum memenuhi baku mutu. Ketiga,  ancaman sanksinya.

    “Apabila melanggar, dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agus.

    Meski terjadi pencemaran air akibat limbah ciu, namun pencemaran ini masih belum menggganggu kualitas air yang diproduksi PDAM Toya Wening Solo.

    Baca: Limbah pabrik cokelat mencemari aliran irigasi

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PDAM Solo, Bayu Tunggul menjelaskan debit air di Sungai Bengawan Solo saat ini masih cukup besar.

    Sehingga antara polusi dan air yang ada di Bengawan Solo masih bisa dinetralisir. “Walaupun terhadap biota sungai sudah berpengaruh, tapi kita masih bisa mengolah dan hasil olahan sesuai dengan batu muku Kementerian Kesehatan,” terang Bayu.

    Meski saat ini belum terpengaruh, namun Bayu khawatir jika kondisi tersebut masih tetap terjadi saat musim kemarau.

    Sebab, beberapa tahun belakangan PDAM sempat menghentikan produksi air bersih akibat limbah ciu muncul saat debit air mengecil akibat kemarau.

    Karena itu, lanjut Bayu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mulai dari hulu hingga hilir. Serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

    Reporter: Nurakhamayani

  • Tanggapan Menaker Soal Penolakan Pengusaha dan Pekerja terhadap Iuran Tapera

    Tanggapan Menaker Soal Penolakan Pengusaha dan Pekerja terhadap Iuran Tapera

    7cloud.asia – Kementerian Ketenagakerjaan hingga akhir tahun ini masih akan fokus melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha terkait program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

    Menaker Ida Fauziyah mengatakan, karena itu pihaknya belum mempertimbangkan penundaan implementasi program tersebut bagi pekerja swasta dari tenggat waktu 2027.

    Ida menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional alias LKS Tripnas. Lembaga itu terpilih karena telah menghadirkan representasi pihak pengusaha dan pekerja secara bersamaan.

    “Saya kira di PP (Peraturan Pemerintah)-nya disebutkan bahwa itu akan berlaku nanti selambat-lambatnya 2027. Sekarang saya minta kepada Bu Dirjen (Indah Anggoro Putri) untuk melakukan sosialisasi,” tutur Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

    Baca: Unjukrasa buruh tolak Tapera dan upah murah

    “Tidak hanya sosialisasi, tapi juga melakukan public hearing… Kita sosialisasi sambil mendengarkan pandangannya,” sambung dia.

    Ida menyebut belum ada usulan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) akibat implementasi program Tapera sejauh ini.

    Ia berargumen UMP dan Tapera merupakan dua hal yang berbeda lantaran UMP telah memiliki mekanisme yang jelas.

    Mekanisme yang dimaksud adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mengatur soal inflasi yang ditambahkan hasil perkalian antara inflasi dan alfa. Beleid itu menentukan rentang alfa dalam formula tersebut adalah 0,1 hingga 0,3.

    “Masih berproses. Pandangan-pandangan itu masih kita dengarkan. Tapi seperti yang kita ketahui, ini masih 2027. Sosialisasi, didengarkan pandangan masyarakat. Pandangan pekerja. Pandangan pengusaha,” tegasnya.

    Baca: Menteri PUPR minta penerapan Tapera tidak buru-buru

    Diberitakan sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk program Tapera bagi seluruh pekerja. Iuran tersebut akan memotong gaji 2,5 persen per bulan PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

    Kebijakan pemotongan gaji para pekerja untuk program Tapera itu pun menuai polemik.

    Pengusaha dan sejumlah organisasi pekerja sudah menyatakan menolak kebijakan pemerintah soal kewajiban membayar iuran Tapera ini.

    Pasalnya, kebijakan Tapera itu dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah lesunya ekonomi nasional.