7cloud.asia – Kementerian Ketenagakerjaan hingga akhir tahun ini masih akan fokus melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha terkait program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, karena itu pihaknya belum mempertimbangkan penundaan implementasi program tersebut bagi pekerja swasta dari tenggat waktu 2027.
Ida menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional alias LKS Tripnas. Lembaga itu terpilih karena telah menghadirkan representasi pihak pengusaha dan pekerja secara bersamaan.
“Saya kira di PP (Peraturan Pemerintah)-nya disebutkan bahwa itu akan berlaku nanti selambat-lambatnya 2027. Sekarang saya minta kepada Bu Dirjen (Indah Anggoro Putri) untuk melakukan sosialisasi,” tutur Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Baca: Unjukrasa buruh tolak Tapera dan upah murah
“Tidak hanya sosialisasi, tapi juga melakukan public hearing… Kita sosialisasi sambil mendengarkan pandangannya,” sambung dia.
Ida menyebut belum ada usulan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) akibat implementasi program Tapera sejauh ini.
Ia berargumen UMP dan Tapera merupakan dua hal yang berbeda lantaran UMP telah memiliki mekanisme yang jelas.
Mekanisme yang dimaksud adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mengatur soal inflasi yang ditambahkan hasil perkalian antara inflasi dan alfa. Beleid itu menentukan rentang alfa dalam formula tersebut adalah 0,1 hingga 0,3.
“Masih berproses. Pandangan-pandangan itu masih kita dengarkan. Tapi seperti yang kita ketahui, ini masih 2027. Sosialisasi, didengarkan pandangan masyarakat. Pandangan pekerja. Pandangan pengusaha,” tegasnya.
Baca: Menteri PUPR minta penerapan Tapera tidak buru-buru
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk program Tapera bagi seluruh pekerja. Iuran tersebut akan memotong gaji 2,5 persen per bulan PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga pegawai swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Kebijakan pemotongan gaji para pekerja untuk program Tapera itu pun menuai polemik.
Pengusaha dan sejumlah organisasi pekerja sudah menyatakan menolak kebijakan pemerintah soal kewajiban membayar iuran Tapera ini.
Pasalnya, kebijakan Tapera itu dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah lesunya ekonomi nasional.

Leave a Reply