Tag: penitipan anak

  • Pemprov DKI Jakarta Dorong Dibangunnya Daycare di Kantor-kantor

    Pemprov DKI Jakarta Dorong Dibangunnya Daycare di Kantor-kantor

    7cloud.asia – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah gubernur Pramono Anung berkomitmen untuk menambah jumlah tempat penitipan anak atau daycare di Jakarta.

    Saat ini, terdapat 46 taman penitipan anak di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 22 dikelola oleh Pemprov DKI dan pemerintah kota, sementara 24 lainnya dikelola oleh pihak swasta.

    Keberadaan fasilitas penitipan anak atau daycare sangat penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi ibu bekerja, sekaligus menjamin pendidikan yang baik bagi anak-anak usia dini.

    Saat meninjau keberadaan daycare di lingkungan balai kota, Pramono Anung ingin menjadikan taman penitipan anak ini sebagai percontohan bagi instansi lain. Dia juga meminta program pengajaran daycare di Balaikota ini terus dikembangkan.

    “Karena sangat baik ini bisa menjadi percontohan. Tapi saya yakin enggak semua instansi mempunyai kemampuan seperti di balai kota ini,” kata Pramono saat mengunjungi daycare di balai kota, Senin (5/5/2025).

    Baca: Fasilitas daycare wajib ada di perkantoran

    Dia melihat langsung kondisi serta operasional taman penitipan anak yang disediakan bagi anak-anak pegawai.

    Dalam kunjungannya, Pramono menyoroti keterbatasan kapasitas daycare dan langsung menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menambah daya tampungnya agar lebih memadai.

    Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin mendukung langkah Pramono Anung yang berencana menambah kapasitas taman penitipan anak (daycare) di lingkungan Balai Kota Jakarta.

    Gubernur Pramono menilai kapasitas daycare yang saat ini hanya mampu menampung 20 anak dan dinilai masih sangat terbatas.

    “Saya sangat setuju dengan Pak Gubernur terkait dengan penambahan kapasitas daycare,” ujar Dina, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/5/2026).

    Baca: Fasilitas daycare sangat membantu pasangan pekerja

    Dina juga mendukung upaya penyesuaian jam belajar anak dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Menurutnya, hal ini penting agar anak-anak tidak harus ikut orang tuanya ke tempat kerja.

    “Ini langkah serius Pemprov DKI dalam menyinergikan dunia kerja ASN dan keluarganya,” kata Dina.

    Dina juga mendorong agar penambahan kapasitas dan penyesuaian jam pelajaran daycare tidak hanya diterapkan di Balai Kota DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh kantor pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Menurutnya, kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas ASN karena mereka akan lebih fokus dalam menjalankan tugas.

    “Semoga ini segera direalisasikan di seluruh kabupaten/kota di Jakarta, dengan begitu PNS akan lebih fokus dan produktif dalam bekerja,” tandasnya.

    Baca: Kiat memilih daycare yang aman untuk anak

     

  • IDAI: Fasilitas Daycare Harus Memenuhi Kebutuhan Dasar Anak

    IDAI: Fasilitas Daycare Harus Memenuhi Kebutuhan Dasar Anak

    7cloud.asia – Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. Fitri Hartanto mengatakan tempat pengasuhan anak atau penitipan anak seperti daycare harus dapat memenuhi kebutuhan dasar anak agar sehat dan normal

    Kebutuhan dasar yang dimaksud tidak hanya dari fisik namun juga biogenetik, aspek perkembangan neuropsikologi dan aspek sosial.

    Untuk tumbuh kembang anak, kebutuhan nutrisi, kesehatannya, lingkungan yang sehat harus terpenuhi, pola asuh orang tua yang konsisten positif, kasih sayang, penghargaan, stimulasi yang positif, pembelajaran, interaksi.

    “Itu semua adalah kebutuhan dasar anak yang harus dipenuhi oleh orang tuanya, salah satu tidak terpenuhi pasti anak ini tidak akan mencapai optimalisasi dari potensi genetik,” katanya dalam diskusi yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (29/4/2026)

    Ia mengatakan, pendekatan yang disebut pola asuh, asih dan asah ini sesuai dengan pendampingan yang disarankan oleh WHO untuk mewujudkan pertumbuhan anak yang optimal.

    Pendekatan ini disarankan untuk diberikan kepada anak dari pengasuh termasuk juga masyarakat di sekitarnya yang mendukung kebutuhan anak.

    Baca: Kekerasan di Aresha Daycare mencerminkan lemahnya pengawasan Negara

    Fitri mengatakan pemenuhan kebutuhan dasar anak bisa dioptimalkan dengan lini utama yakni orang tua, juga bantuan dari lini lain jika orang tua memiliki keterbatasan waktu untuk mengasuh anak yang disebut sebagai lingkungan meso.

    “Di saat orang tua akan memenuhi kebutuhan dasar seorang anak tidak mampu, ya, salah satunya adalah aspek pengasuhannya, maka minta tolong ke lingkungan meso, lingkungan yang membantu, nah, daycare posisinya disini,” katanya.

    Fitri menjelaskan daycare perlu memiliki nilai-nilai tentang hakikat perkembangan anak usia dini dan bagaimana berperan dalam pengasuhan anak untuk pemenuhan sebagian kebutuhan dasar agar pertumbuhannya tetap optimal.

    Pengasuh di daycare juga harus mempunyai kompetensi terhadap aspek-aspek pembelajaran dan psikologi anak, menyediakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan secara holistik meliputi kebutuhan fisik, kognitif, sosial, dan emosional mereka.

    Komunikasi yang efektif dan interaksi positif dalam pengasuhan akan memberikan banyak pembelajaran pada anak yang diasuh.

    Namun, berdasarkan penelitian Komisi Perlindungan Anak di Indonesia tahun 2020, Fitri mengatakan kurang dari 50 persen tenaga pengasuh di daycare tidak memiliki sertifikat profesi.

    Baca: Fasilitas Daycare Berkualitas jadi standar minimum perusahaan

    Dan, 44 persen dari tempat penitipan anak juga tidak memiliki legalitas yang jelas, dan 25,3 persen daycare tidak memiliki standar operasional terkait prosedur pengasuhan yang menyebabkan penelantaran anak.

    Fitri menjelaskan penelantaran anak (Child Abuse and Neglected) adalah semua bentuk perlakuan yang menyakitkan secara fisik ataupun emosional.

    Penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial yang mengakibatkan cedera atau kerugian nyata terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup, tumbuh kembang atau martabat anak.

    “Fenomena ini adalah seperti fenomena gunung es yang terlihat kasusnya sedikit tapi anak yang berisiko terjadi kekerasan pada anak cukup banyak, cukup besar, Nah, ini pentingnya kita di dalam memperhatikan aspek-aspek ketika orang tua mengasuhkan pada anak tidak cukup hanya menitip,” katanya.

    Untuk melindungi anak dari risiko kekerasan saat pengasuhan di daycare, orang tua perlu melihat aspek keamanan fisik yang seharusnya disediakan daycare.

    Pengasuhan di bawah usia tiga tahun harus berbasis kepedulian, bukan otoriter yang dapat menyebabkan anak ketakutan dan bisa jadi mengalami tanda awal depresi.

    Ia mengatakan tugas mendampingi dan memenuhi kebutuhan dasar anak tetap ada pada orang tua, namun pemilihan tempat pengasuhan atau penitipan anak harus yang berstandar nasional serta memiliki legalitas yang jelas bisa menjadi pertimbangan orang tua dalam memenuhi kebutuhan perkembangan optimal anak.

    Baca: UU Kesejahteraan Ibu dan Anak amanatkan fasilitas daycare